SOLO, sp-globalindo.co.id – Selain membayar pajak setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan juga harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Registrasi Kendaraan (TNKB) atau nomor polisi.
Salah satu syarat yang harus dibawa saat membayar pajak lima tahun adalah Buku Pemilik Kendaraan (BPKB).
Bagaimana jika BPKB sebagai pengganti sewa?
Baca juga: Sanksi bagi pengemudi yang memiliki STNK dan tanpa STNK berbeda
AKP Endang Tri Khandayani, Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Surakarta (Polresta), mengatakan, jika ada ikatan dalam penukaran STNK dan TNKB BPKB, pemilik kendaraan sebaiknya membawa surat sewa.
Pada Sabtu (10/12/2024), sp-globalindo.co.id mengutip ucapannya, “Jika BPKB masih memiliki uang jaminan sewa, maka harus menyampaikan laporan sewa pajak lima tahun.”
Sertifikat ini diperlukan untuk membuktikan bahwa BPKB tetap menjadi gadai atau gadai. Hal ini sangat penting, karena pembayaran pajak lima tahun yang dilakukan bersamaan dengan perubahan STNK dan nomor registrasi, menimbulkan syarat bagi BPKB.
Selain BPKB, pemilik wajib membawa kendaraannya untuk pemeriksaan teknis di Samsat untuk membayar pajak lima tahun.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Davy Retnani juga mengatakan BPKB harusnya ada dalam pembayaran pajak lima tahun.
Baca juga: Cara Menutup STNK Mobil Dijual
Selain itu, karena saat ini sedang berlangsung registrasi baru atau registrasi ulang kendaraan roda empat di Jawa Tengah, selain perubahan STNK, kendaraan roda empat di provinsi tersebut juga akan memiliki pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya. . .
“Karena Jawa Tengah saat ini terdaftar, khusus kendaraan roda empat atau lebih, maka kendaraan roda dua yang berpelat merah juga perlu mengganti pelat nomornya,” kata Dewey.
Oleh karena itu, jika BPKB disewakan, pemilik harus bertanya atau berkoordinasi dengan pihak yang menyewakan.
“Kalau BPKB masih leasing, solusinya mungkin bisa bernegosiasi dengan masing-masing perusahaan leasing,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.