Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

SP NEWS GLOBAL Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

SP NEWS GLOBAL Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

SOLO, KOMPAS.com – Selain membayar pajak setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan juga harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Registrasi Kendaraan (TNKB) atau nomor polisi.

Read More : Panduan Memilih Jok Otomotif Kulit Berkualitas Tinggi

Salah satu syarat yang harus dibawa saat membayar pajak lima tahun adalah Buku Pemilik Kendaraan (BPKB).

Bagaimana jika BPKB sebagai pengganti sewa?

Baca juga: Sanksi bagi pengemudi yang memiliki STNK dan tanpa STNK berbeda

AKP Endang Tri Khandayani, Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Surakarta (Polresta), mengatakan, jika ada ikatan dalam penukaran STNK dan TNKB BPKB, pemilik kendaraan sebaiknya membawa surat sewa.

Pada Sabtu (10/12/2024), Kompas.com mengutip ucapannya, “Jika BPKB masih memiliki uang jaminan sewa, maka harus menyampaikan laporan sewa pajak lima tahun.”

Sertifikat ini diperlukan untuk membuktikan bahwa BPKB tetap menjadi gadai atau gadai. Hal ini sangat penting, karena pembayaran pajak lima tahun yang dilakukan bersamaan dengan perubahan STNK dan nomor registrasi, menimbulkan syarat bagi BPKB.

Selain BPKB, pemilik wajib membawa kendaraannya untuk pemeriksaan teknis di Samsat untuk membayar pajak lima tahun.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Davy Retnani juga mengatakan BPKB harusnya ada dalam pembayaran pajak lima tahun.

Read More : Ingin Dukung Tim, Rossi Bakal Sering Datang di MotoGP 2025

Baca juga: Cara Menutup STNK Mobil Dijual

Selain itu, karena saat ini sedang berlangsung registrasi baru atau registrasi ulang kendaraan roda empat di Jawa Tengah, selain perubahan STNK, kendaraan roda empat di provinsi tersebut juga akan memiliki pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya. . .

“Karena Jawa Tengah saat ini terdaftar, khusus kendaraan roda empat atau lebih, maka kendaraan roda dua yang berpelat merah juga perlu mengganti pelat nomornya,” kata Dewey.

Oleh karena itu, jika BPKB disewakan, pemilik harus bertanya atau berkoordinasi dengan pihak yang menyewakan.

“Kalau BPKB masih leasing, solusinya mungkin bisa bernegosiasi dengan masing-masing perusahaan leasing,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *