SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Soroti OTT Hakim Perkara Ronald Tannur, Bamsoet: Pintu Keadilan Jebol Juga

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap terkait pemegang perkara Ronald Tannur.

Bamsoet menilai penangkapan tersebut mengejutkan karena seolah-olah pintu terakhir keadilan bisa ditembus melalui praktik suap.

“Kita semua sungguh kaget karena selama ini gatekeeper terakhir peradilan publik gagal,” kata Bamsoet dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ).

Menurutnya, sudah tidak ada lagi kepastian bahwa keputusan hakim di pengadilan sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, atau benar-benar berdasarkan hasil transaksi.

Baca juga: Rapat dengan Kementerian Umum, Bamsoet Tanya Soal Keterlibatan Pejabat Lain dalam Kasus Ronald Tannur

“Kita tidak tahu lagi apakah berbagai putusan hakim selama ini berdasarkan rasa keadilan atau transaksi masyarakat,” kata Bamsoet.

Oleh karena itu Bamsoet mengapresiasi langkah Kejagung mengungkap praktik suap terhadap hakim dalam penanganan kasus Ronald Tannur.

Politisi Partai Golkar ini berharap langkah tersebut dapat mendorong perbaikan sistem peradilan Indonesia dan hakim lainnya dapat mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Tentu kita semua memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kejaksaan karena telah mengungkap beberapa kasus besar yang sangat menyita perhatian publik, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) hakim, kata Bamsoet.

Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Jaksa Agung Selidiki Staf dan Kuasa Hukum PN Surabaya

“Ada pepatah yang mengatakan, meski langit runtuh, hukum dan keadilan tetap harus dihormati. Faktanya saat ini langit tetap utuh, hukum dan rasa keadilan masyarakat sudah runtuh. Untuk itu saya ucapkan kembali apresiasi saya. , katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain ketiga hakim tersebut, Kementerian Kehakiman Umum menetapkan tiga terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald, Lisa Rahmat; Ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja; dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *