SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

GLOBAL NEWS Standardisasi Kemasan Produk Tembakau: Upaya Pengendalian di Indonesia

sp-globalindo.co.id – Peraturan standar kemasan tembakau, baik produk tembakau tradisional maupun rokok elektrik, diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.

Pasalnya, kemasan produk tembakau yang menarik sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan rokok, termasuk anak di bawah umur.

Belandeta Amalia, Project Manager Pusat Pengendalian Tembakau untuk Inisiatif Pembangunan Strategis Indonesia (CISDI), menjelaskan kemasan rokok berperan penting dalam menarik minat konsumen.

“Kemasan rokok masih berwarna-warni dengan berbagai macam rasa dan tentunya sangat menarik bagi non-perokok dan (rokok) dipajang secara bebas di tempat penjualan, sehingga dapat dilihat dan dijangkau oleh remaja.” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Sankar, Selasa (8/10/2024).

Ia juga menjelaskan, iklan rokok di berbagai media dan kemudahan akses terhadap rokok telah meningkatkan jumlah perokok terutama anak-anak dan remaja.

Standarisasi kemasan produk tembakau tidak hanya akan menurunkan jumlah perokok, namun juga mendukung kesehatan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Berapa Lama Efek Asap Rokok Hilang? Penjelasan berikut ini… Dimaksudkan untuk melakukan standarisasi kemasan produk tembakau

Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengendalian tembakau di Indonesia adalah dengan mengatur kemasan rokok.

Saat ini, UU Kementerian Kesehatan (CAMENCAS) no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hal no. 28 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2013.

Artinya kemasan produk tembakau harus didesain sedemikian rupa sehingga mengurangi daya tarik produk tersebut.

Wakil Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto menjelaskan, kemasan polos atau plain packing merupakan kebijakan pengemasan produk yang menghilangkan unsur pemasaran pada kemasannya, seperti logo, gambar, serta warna dan font khusus.

Kemasan sederhana ini kemudian akan meninggalkan nama merek hanya dengan ukuran, font, dan posisi standar, yang diperbolehkan secara hukum.

Pengemasan produk tembakau akan menggunakan warna yang seragam, seperti hijau tua atau coklat, sehingga mengurangi daya tarik visual dari produk yang dijual.

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan aturan kemasan polos produk tembakau memiliki beberapa tujuan, seperti: mengurangi daya tarik produk tembakau memperkuat peringatan kesehatan melemahkan iklan tersembunyi dalam kemasan mengurangi pengenalan merek tembakau mendukung perusahaan pengendalian tembakau global. Persaingan yang sehat di pasar mengurangi permintaan rokok secara keseluruhan

Peraturan pengemasan polos telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Inggris dan Perancis, serta Kanada.

“Ada tren positif di Australia, Inggris, Perancis dan Kanada. Ada hubungan antara kemasan bermerek dan penurunan prevalensi,” tambahnya.

Untuk itu, penyelesaian perdebatan dan implementasi kebijakan kemasan rokok harus segera dilakukan untuk mendukung kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Apa Bahaya Asap Rokok Menempel di Pakaian? Berikut daftar 10… Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *