JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemilik mobil wajib membayar pajak atas STNK dan sertifikasi atau tebusan bupati.
Jika Anda tidak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga dua tahun setelah kematian Anda, polisi dapat menghapus catatan kendaraan tersebut.
Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan kendaraan yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus datanya.
Baca Juga: Daftar Tentang Mobil Listrik Baru Hyundai Kona N Line?
“Pemerintah dalam hal ini telah berkali-kali merencanakan program penghapusan kendaraan dari daftar penduduk bagi pemilik kendaraan yang tidak terdaftar minimal dua tahun setelah berakhirnya STNK,” kata Budiyanto. Di sp-globalindo.co.id, Kamis (28/11/2024).
Budiyanto juga mengatakan, masih terdapat jutaan kendaraan yang tidak didaftarkan atau disetujui, yang harusnya dilakukan seiring dengan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, hal itu disebutkan dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Pasal 70, Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan dan TNKB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun yang harus disahkan setiap tahun,” kata gubernur daerah.
Ia juga menjelaskan, sejarah polisi mencoret kendaraan dari registrasi pemerintah didasarkan pada banyak alasan.
Baca juga: Ducati Yakin Duo Bagnaya dan Marquez Akan Tingkatkan Dominasi MotoGP.
“Pertama, banyaknya kendaraan yang tidak disetujui, kedua, kurangnya disiplin dalam pembayaran pajak transportasi oleh negara kita, dan terakhir, mendorong masyarakat untuk menyetujui undang-undang lalu lintas,” kata gubernur daerah tersebut.
Program ini telah dibahas berkali-kali, namun belum mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan tugasnya.
“Perlu ada komitmen yang tegas dan tegas dari pemerintah dalam hal ini Kepolisian untuk melaksanakan program ini, jangan sampai diusung atau dinilai oleh negara, ini bukan kejadian yang serius,” ujarnya. gubernur. Dengarkan berita terkini langsung ke ponsel Anda dengan pilihan berita kami. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.