SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

SP NEWS GLOBAL Syarat Beli Rumah Dapat PPN DTP 100 Persen, Cek di Sini

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 100% pemerintah resmi diperpanjang.

Hal ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah, Tanah, dan Apartemen oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Namun, tidak ada DTP PPN yang diterbitkan untuk rumah mana pun. Pertama, PPN DTP berlaku untuk real estat atau apartemen (Sarusun) yang dibeli mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

“PPN yang terutang oleh Pemerintah setelah pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN atas pengalihan yang terjadi pada saat: a. hak untuk menggunakan atau menguasai barang tak bergerak; siap untuk diserahterimakan atau ditinggali dalam rumah susun atau disahkan dengan berita acara serah terima pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pasal 3 (ayat) 1 mulai berlaku.

Kemudian, nilai rumah atau apartemen di atas tanah yang dapat menerima PPN DTP 100% maksimal adalah Rp 5 miliar dan merupakan produk baru jadi.

“Townhouse atau apartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Harga jual maksimal 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupee); dan b. Dalam kondisi,” baca Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga: Promosi PPN DTP Dorong Penjualan Kondominium di Jakarta

Selain itu, DTP PPN 100% hanya tersedia untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar

Artinya, jika masyarakat membeli rumah seharga Rp 5 miliar, PPN DTP 100% yang dibayarkan hanya dihitung dengan harga rumah Rp 2 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibayar sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPN yang terutang dari Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 ( 2). Harga Jual Maksimal Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” demikian bunyi paragraf 7. Dengarkan berita terhangat dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https: / /www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *