JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Buku Pendaftaran Kendaraan (BPKB) merupakan suatu bukti atau dokumen yang mencatat sahnya kepemilikan kendaraan, sehingga perlu dipastikan tidak ada data atau tulisan yang salah.
Apabila ditemukan kesalahan tertulis, pemilik kendaraan dapat melaporkannya ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengambilan data yang diperlukan.
Kesalahan bisa terjadi karena pemilik tidak teliti dalam datanya, misalnya kesalahan nomor KTP, tanggal lahir, dan nomor kendaraan.
Baca juga: Cara Membedakan BPKB dan STNK Asli dengan Palsu
Jika terjadi kesalahan data pada BPKB dan tidak segera diubah, maka pajak yang dibayarkan dapat dianggap tidak benar.
Nah, menurut website Polri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pelayanan perbaikan BPKB, yaitu: BPKB harus diperbaiki bagi pemilik dokumen perbaikan.
Baca Juga: Korlantas Minta Cek Fisik Online Saat Ganti 5 Pelat Nomor Tiap Tahun
Setelah memenuhi syarat di atas, pemilik BPKB yang mengalami kesalahan data dapat mengunjungi Samsat dan mengikuti petunjuk pengelola.
Saat ini, perpanjangan atau pembuatan BPKB tidak dipungut biaya. Proses perbaikan ini hanya membutuhkan waktu 30 menit. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.