SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Standar persyaratan kemampuan bahasa Inggris bagi pelamar pegawai negeri sipil atau persyaratan TOEFL (CPNS) dan pencari kerja mendapat tantangan di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini diajukan Hunter Oriko Sirgar, Kuasa Nomor 159/PUU-XXII/2024.

Gugatan tersebut ditujukan pada Pasal 35, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023-2023 tentang Kepegawaian.

Dalam dalilnya, pemohon menyatakan tidak bisa mendaftar CPNS di Kejaksaan Negeri se-Indonesia, karena harus membuktikan memenuhi syarat TOEFL. 

“Hal ini melanggar hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi UUD 2045,” bunyi petisi yang diunduh dari situs MK, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Alexander Marawata Ajukan Banding ke Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Minta Larangan Pertemuan dengan Pihak Terlibat Kasus Dicabut

Pemohon juga tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena persyaratan tersebut.

Padahal, menurut pemohon, UUD 1945 mengatur bahasa Indonesia sebagai sumber identitas nasional dan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemohon mengatakan bahwa persyaratan TOEFL untuk kelulusan hanya untuk kepentingan bisnis dan merugikan sistem pendidikan.

“Banyak siswa lebih memilih memalsukan TOEFL mereka untuk memenuhi persyaratan kelulusan,” tulis pelamar.

Dia mengatakan banyak negara tidak mewajibkan TOEFL untuk pekerjaan atau beasiswa. Misalnya Rusia, Turki, Rumania, Jepang, Korea, dan China.

Berbeda dengan Indonesia yang memberikan persyaratan TOEFL bagi penerima beasiswa LPDP.

Baca Juga: Panitia IX DPR Pantau Putusan MK Soal UU Ciptaker

Oleh karena itu, permohonan Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai sebagai berikut:

“Pemberi kerja yang membutuhkan pekerja dapat mempekerjakan sendiri pekerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan pekerja yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia, dengan ketentuan pemberi kerja/perusahaan tersebut berdomisili di wilayah hukum Indonesia.” Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *