Artikel Pilkada 2024, Wamendagri: Idealnya Hari Pencoblosan adalah Hari Libur Nasional pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menteri Negara Dalam Negeri (Vamendagri) Bima Arya Sugiarto menginformasikan hal tersebut. Namun, dia berharap tanggal 27 November bisa dijadikan hari libur nasional.
Kami berharap hari itu ditetapkan sebagai hari libur, kata Bima Arya, Selasa (11/12/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Bima Arya, aparat Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk melakukan persiapan libur nasional ini agar setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di daerah masing-masing.
“Tentu saja hari pemungutan suara merupakan hari libur karena memberikan kebebasan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi politik tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: KDN Keluarkan Surat Edaran Tangguhkan Bansos Hingga Akhir Pilkada 2024
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Usai menyaksikan kepergian Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada 8 November 2024, Prasetyo mengaku langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Mohamad Tito Karnavian untuk membahas hal tersebut. Berikutnya. .
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
“Kami sedang berkoordinasi agar bisa mengambil kebijakan dan akan segera kami kirimkan suratnya. Jadi pada dasarnya Insya Allah tanggal 27 November ini seperti pilkada sebelumnya akan menjadi hari tertutup dimana pilkada bisa dilaksanakan secara serentak. . ,” kata Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur. 9 November 2024.
Baca Juga: Wamendagri sepakat usulkan penangguhan bansos hingga pemilu kepala daerah
Anggota KPU RI August Mellas menyatakan akan menginstruksikan jajarannya di daerah pemilihan partainya untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pemilukada.
Nanti ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, kata Mellas di kawasan Batu Malang, Timur, 10 November 2024. Jawa. Dikutip dari Internews.
Menetapkan hari libur nasional pemilu kepala daerah bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara serentak pemilukada pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020 (KPRES).
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (tidak termasuk DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Baca Juga: KPU akan segera melayangkan surat ke pemerintah agar 27 November dijadikan hari libur nasional. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Pilkada 2024, Wamendagri: Idealnya Hari Pencoblosan adalah Hari Libur Nasional pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Keputusan itu terkait pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari itu.
“Iya begitu rencananya (libur nasional 27 November),” kata Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Libur Nasional atau Bukan Pilkada 2024 27 November?
Prasetyo menjelaskan, ke depan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Rencananya saya akan berkoordinasi dalam beberapa hari mendatang dengan teman-teman KPU dan Menteri Dalam Negeri, tambahnya.
Pilkada 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi pemilih terpilih mempunyai kesempatan untuk memilih atau memilih calon walikota, bupati, dan gubernur sesuai pilihannya.
Kandidat terpilih akan memimpin periode 2024-2029.
Baca juga: KPU siapkan Pilkada Serentak sesuai jadwal pertama pada 27 November 2024
Perlu diketahui, penetapan hari libur nasional pemilu daerah bukanlah hal baru.
Pada tahun 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara serentak pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) no. 22 Tahun 2020. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>