Artikel Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Beralihnya status ketiga hakim tersebut dari tersangka menjadi terdakwa, jaksa melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
“Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas terhadap 3 orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi sehubungan dengan pengurusan perkara tersebut. perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Senin. (16.12.2024).
Baca juga: MA Undang Jaksa Penuntut Umum Periksa Hakim MA Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur
Harli mengatakan, delegasi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim JPU selanjutnya menunggu sidang putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa, kata Harli.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sebesar S$140.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Suap tersebut disalurkan dalam beberapa tahap, antara lain amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pendistribusian uang tersebut ke ruang sidang hakim.
Suap tersebut menyebabkan ketiga hakim membebaskan terdakwa Ronald Tannur yang membunuh pacarnya.
Namun Mahkamah Agung meninjau kembali hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald Tann dengan alasan pembatalan.
Belakangan, jaksa penuntut umum juga menangkap mantan hakim MA Zarof Ricar yang diduga menjadi mediator mempertemukan Ronald dan hakim. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam barang bukti keuangan, penyidik menemukan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp. 5.725.075.000, sambil mencari hunian ZR di kawasan Senayan, Jarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat Abdul Qohar mengaku belum bisa memastikan dari mana uang tersebut berasal.
Yang pasti uang ini kita temukan, kita cari, kita ada di rumah ZR. Peneliti tidak menyangka uang itu banyak, ini Di luar dugaan, ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
“Yang bersangkutan bilang, sebagian besar adalah uang pengurus perkara. Kalau pembuktiannya, karena terpenuhi salah satu, maka kalau uangnya lebih dari RP 10 juta, beban pembuktiannya ada pada orangnya. siapa yang mempunyai sertifikat uang itu,”. “, jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Sekretaris Kasasi MA Ronald Tannur
ZR yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung dan Pusdiklat itu ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.
ZR diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi “yakni terwujudnya permufakatan jahat untuk melakukan korupsi”.
“(Kami melakukan negosiasi) dengan LR sebagai pengacara Ronald Tanur,” kata Abdul.
Dijelaskannya, awalnya LR meminta ZR mengupayakan agar hakim tertinggi mahkamah agung mengulangi bahwa Ronald tidak bersalah dalam putusan rekamannya.
LR disebut menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk hakim MA, sedangkan ZR yang kini sudah pensiun akan mendapat uang sebesar Rp 1 miliar.
Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar) untuk hakim tertinggi atas nama S, A, dan S lagi yaitu tentang perkara kasasi Ronald Tannur, kata Abdul.
Namun karena jumlahnya yang sangat besar, ZR tidak mau menerima rupiah, sehingga ZR menyarankan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan, tambahnya.
Baca juga: Hakim Ronald Tannur Mu, Ahli: Korupsi Peradilan Sudah Mendalam
Sedangkan Ronald divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Anggota DPR itu mengaku mengungkapkan pernah menyiksa pacarnya hingga tewas.
Keputusan MA pun menguatkan putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan selama ini, ZR belum memberikan suap kepada hakim agung.
Artikel Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>