Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Amir Syahbana Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/amir-syahbana/ Berita Seputar Global Indonesia Tue, 31 Dec 2024 09:51:24 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png Amir Syahbana Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/amir-syahbana/ 32 32 Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-timah-eks-kadis-esdm-babel-divonis-4-tahun-penjara/ https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-timah-eks-kadis-esdm-babel-divonis-4-tahun-penjara/#respond Tue, 31 Dec 2024 09:51:24 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-timah-eks-kadis-esdm-babel-divonis-4-tahun-penjara/ JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Penjabat Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Banka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara karena korupsi dalam sistem perdagangan produk timah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Amir terbukti sah...

Artikel Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Penjabat Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Banka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara karena korupsi dalam sistem perdagangan produk timah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Amir terbukti sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Atas hal tersebut, terdakwa divonis 4 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di persidangan, Rabu (12/11/2024).

Selain itu, Aamir juga divonis 3 bulan penjara sebagai pengganti denda 100 crores.

Baca Juga: CEO RBT divonis 14 tahun penjara dalam kasus kapal tanker

Hakim juga telah memerintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rs.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Amir disita untuk kepentingan negara.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Hakim Fajr.

Jaksa sebelumnya menuntut Amir divonis 7 tahun penjara dan denda US$750 juta atau 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pemilik Smelter Timah Tamron Tuntut Ganti Rugi Rp 3,66 Triliun

Ia pun harus membayar ganti rugi sebesar INR 325.999.998 sesuai jumlah korupsi yang diterimanya dalam kasus ini.

Konon, negara mengalami kerugian finansial hingga Rp 3 lakh miliar dalam kasus korupsi ini.

Suami aktris Sandra Devi, Harvey Moise, yang terkait dengan mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pehlevi Tabarani, diduga membantu aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk memfasilitasi aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa kegiatan penambangan ilegal akan ditanggung oleh penyewaan alat pengolahan peleburan timah.

Suami Sandra Devi kemudian menghampiri beberapa pengecoran seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariviguna Binasentosa dan PT Tinindo Internusa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak pabrik peleburan aluminium menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga: Harvey Moise divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi timah

Keuntungan tersebut ditransfer ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Direktur PT QSE Helena Lim.

Berkat aksi ilegal tersebut, Harvey Moise dan Helena Lim diduga mendapat keuntungan uang negara sebesar Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moise dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” jelas jaksa.

Sementara itu, Amir diduga gagal menjalankan tugasnya sebagai Kepala Departemen ESDM yang bertugas mengawasi proses penambangan timah di Bangka Belitung. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-timah-eks-kadis-esdm-babel-divonis-4-tahun-penjara/feed/ 0