Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

aturan lalu lintas Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/aturan-lalu-lintas/ Berita Seputar Global Indonesia Fri, 11 Apr 2025 05:20:59 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png aturan lalu lintas Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/aturan-lalu-lintas/ 32 32 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Singgalang di Sumbar https://sp-globalindo.co.id/pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-singgalang-di-sumbar/ https://sp-globalindo.co.id/pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-singgalang-di-sumbar/#respond Fri, 11 Apr 2025 05:20:59 +0000 https://sp-globalindo.co.id/pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-singgalang-di-sumbar/ Jakarta, kompaas.com – Syngalang 2025225) Minggu (2/225) Minggu (2/225) Minggu (2/2025) Minggu (2/20105). Kepala Kabupaten Barat Politlantas atas AKBP Gineen, akan mempertimbangkan penggunaan keamanan pelanggan. “Kami berharap implementasi operasi ini dapat meningkatkan pentingnya keselamatan jalan di jalan raya dan mengurangi...

Artikel Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Singgalang di Sumbar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, kompaas.com – Syngalang 2025225) Minggu (2/225) Minggu (2/225) Minggu (2/2025) Minggu (2/20105).

Kepala Kabupaten Barat Politlantas atas AKBP Gineen, akan mempertimbangkan penggunaan keamanan pelanggan.

“Kami berharap implementasi operasi ini dapat meningkatkan pentingnya keselamatan jalan di jalan raya dan mengurangi jumlah halaman Westra Cream, Senin (1000/20/200.

Baca juga: 10 Jenis Penipuan Selama Keselamatan Keamanan

Riger akan terjadi dan menyebabkan orang yang terlibat dalam keamanan operasi ini belum bisa mendapatkan sepeda.

Sementara jumlah penalti untuk waktu -violasi lagu adalah proses keamanan 2025, namanya:

1. Jangan gunakan beberapa topi

Pengemudi tidak menggunakan topi Hin yang dapat dibebankan berdasarkan Bagian 291 dari Llaj Act dan ancaman maksimal 1 bulan atau RP yang lebih baik. 250.000.

BACA JUGA: DAFTAR SELAMAT DOKUMEN PERJALANAN GAGAL 2025 LALU 2025

2. Jangan gunakan sabuk untuk mobil dan penumpang

Pengemudi tidak menggunakan band yang dapat dibebankan berdasarkan Undang -Undang 289 dari Llaj Act dan ancaman maksimum 1 bulan atau RP maksimum. 250.000.

3. Menggunakan ponsel saat berjalan

Pengemudi akan didakwa berdasarkan Bagian 283 Street dengan Pengadaan Jalan (Llaj Act) dan ancaman RP maksimum. 750.000.

  Lihat berita dan informasi opsi kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses Anda ke kompas.com whatsapp.whats: 009vefpephedbrphrz. Pastikan Anda menyimpan permintaan WhatsApp.

Artikel Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Singgalang di Sumbar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-singgalang-di-sumbar/feed/ 0
9 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Progo 2025 di Yogyakarta https://sp-globalindo.co.id/9-jenis-pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-progo-2025-di-yogyakarta/ https://sp-globalindo.co.id/9-jenis-pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-progo-2025-di-yogyakarta/#respond Fri, 07 Mar 2025 07:50:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/9-jenis-pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-progo-2025-di-yogyakarta/ Sejauh ini, operasi keamanan dengan 2025 operasi keamanan pada hari Senin, Senin, Senin, Senin, Senin, 2025 operasi keamanan akan berlangsung pada hari Senin, Senin, Senin. Operasi keselamatan adalah 2025 operasi keselamatan dari 20-23 hingga 23 Februari hingga 14 hari. Penetapan...

Artikel 9 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Progo 2025 di Yogyakarta pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Sejauh ini, operasi keamanan dengan 2025 operasi keamanan pada hari Senin, Senin, Senin, Senin, Senin, 2025 operasi keamanan akan berlangsung pada hari Senin, Senin, Senin.

Operasi keselamatan adalah 2025 operasi keselamatan dari 20-23 hingga 23 Februari hingga 14 hari.

Penetapan keselamatan, keselamatan, keselamatan, ketertiban, dan lancar situasi lalu lintas (Camuryas) pada tahun 2025, Kepala Polisi Regional dan Kepala Hubungan Regional.

Baca juga: Ini adalah portal sepeda motor di helm

“Saat memasuki negara camcelluland yang aman dan nyaman, Minggu, 2025 untuk meningkatkan distribusi lalu lintas, serta pada tahun 2025 untuk meningkatkan lalu lintas, serta Minggu (9/2025) untuk meningkatkan distribusi lalu lintas.

Tujuan 2025 dan tujuan utama serta tujuan utama serta publikasi.

1 driver menggunakan ponsel

Menurut pengemudi, ada risiko penjara hingga 3 bulan dalam hal penjara dan risiko penjara hingga 3 bulan.

2 driver yang tidak menggunakan snini

Menurut LLI, pengemudi yang tidak menggunakan SNI SNI adalah 250 atau denda maksimum untuk kebebasan maksimum di atas 250 atau hukuman maksimum.

3. Tidak ada sabuk pengaman yang digunakan

Berdasarkan Pasal 289 UU LLIA, setidaknya 250.000 sesuai dengan risiko kebebasan maksimum.

Juga mengakui perbedaannya

4. Pengemudi Gabaman

Berdasarkan Pasal 281 Undang -Undang Libe, ada risiko kebebasan kebebasan maksimum dan denda minimum 1 juta.

5. Di bawah pengaruh minuman beralkohol

Menurut Pasal 311 LLI, itu akan diperoleh dari tahanan maksimum sesuai dengan tahanan maksimum sesuai dengan jumlah maksimum $ 3 juta atau penalti maksimum.

Baca juga: Ingat jalur kanan di sisi kanan jalan berbayar

Artikel 9 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Progo 2025 di Yogyakarta pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/9-jenis-pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-keselamatan-progo-2025-di-yogyakarta/feed/ 0
Belajar Mengemudi Mobil Wajib Pahami Aturan Rambu Jalan https://sp-globalindo.co.id/belajar-mengemudi-mobil-wajib-pahami-aturan-rambu-jalan/ https://sp-globalindo.co.id/belajar-mengemudi-mobil-wajib-pahami-aturan-rambu-jalan/#respond Mon, 17 Feb 2025 16:01:00 +0000 https://sp-globalindo.co.id/belajar-mengemudi-mobil-wajib-pahami-aturan-rambu-jalan/ Jakarta, dalam manajemen Calorus – dalam manajemen hanya dikaitkan dengan keterampilan teknis, seperti kemudi, rem dan gas. Faktanya, untuk masuk akal dan mengirimkan pedoman yang diperlukan untuk membuat pengemudi yang bertanggung jawab di jalan. Marsel Conorities, Pusat Lalu Lintas Lalu...

Artikel Belajar Mengemudi Mobil Wajib Pahami Aturan Rambu Jalan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, dalam manajemen Calorus – dalam manajemen hanya dikaitkan dengan keterampilan teknis, seperti kemudi, rem dan gas. Faktanya, untuk masuk akal dan mengirimkan pedoman yang diperlukan untuk membuat pengemudi yang bertanggung jawab di jalan.

Marsel Conorities, Pusat Lalu Lintas Lalu Lintas (RDC) (RDC) adalah bagian penting dari Pusat Pelatihan (RDC) adalah bagian penting dari pelatihan mengemudi.

“Hanya belajar hanya untuk memimpin masalah teknis, tetapi juga struktur aturan di jalan. Trechmark adalah arah utama manajemen yang aman,” Kerugu: Kata, diadakan (21/2011).

Baca Juga: Polet siap meluncurkan mobil listrik tahun ini

Marcel ditambahkan, tanda -tanda lalu lintas dari rambu -rambu lalu lintas pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan.

“Ada fungsi tertentu untuk mengatur dan mempertahankan lalu lintas di setiap tanda. Tanpa pemahaman terbaik, pengemudi dapat menanggung dan jalan lain dan jalan lainnya.”

Pentingnya memahami rambu -rambu lalu lintas juga diatur dalam hukum. Dalam Pasal 106 (4) Surat surat dari surat (4) lalu lintas dengan tanda lalu lintas dan sinyal lalu lintas dengan sinyal lalu lintas dan sinyal lalu lintas.

Aturan ini dilanggar, menurut subjek lainnya, 500.000 rp atau maksimum 5.000 rp atau maksimum dua berpusat.

Dia menyarankan agar administrator menawarkan suku cadang khusus untuk pelatihan pendidikan. Konten ini harus berisi warna, bentuk, bentuk, bentuk situasi nyata.

“Penting juga untuk mempelajari tanda lalu lintas, jadi ketika mereka belajar, itu praktis,” katanya secara praktis.

Selain itu, ingatkan marusel bahwa tekanan tanda -tanda diperlukan untuk yang berpengalaman.

“Kadang-kadang pengemudi yang memiliki tanda-tanda yang sudah lama diabaikan. Faktanya, itu dapat mengganggu kinerja lalu lintas dan risiko kecelakaan,” katanya.

Baca Juga: Audio Q8 SUV secara resmi dimulai, harga mulai, dimulai dari 2,7 miliar RP

Tanda -rambu lalu lintas, pengemudi tidak hanya percaya diri di jalan, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang aman dan berkendara.

“Manajemen tidak hanya kemampuan teknis, tetapi juga bertanggung jawab atas pengiriman alasannya,” kata. Lihat berita favorit Anda tentang pilihan Anda di ponsel Anda. Pilih Saluran Akses Utama ke saluran Kompass.com yang telah Anda instal aplikasi WhatsApp.

Artikel Belajar Mengemudi Mobil Wajib Pahami Aturan Rambu Jalan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/belajar-mengemudi-mobil-wajib-pahami-aturan-rambu-jalan/feed/ 0
Catat, Etika dan Aturan Putar Balik yang Aman di Jalan Raya https://sp-globalindo.co.id/catat-etika-dan-aturan-putar-balik-yang-aman-di-jalan-raya/ https://sp-globalindo.co.id/catat-etika-dan-aturan-putar-balik-yang-aman-di-jalan-raya/#respond Sun, 16 Feb 2025 06:01:00 +0000 https://sp-globalindo.co.id/catat-etika-dan-aturan-putar-balik-yang-aman-di-jalan-raya/ Jakarta, Kompas.com – Motorway adalah struktur publik yang dapat digunakan oleh semua pengendara, jadi kesadaran tentang keselamatan timbal balik sangat penting. Seringkali, salah satu tugas yang diremehkan adalah teknik belok kendaraan yang tidak dilakukan dengan benar. Faktanya, kesalahan dalam membuat...

Artikel Catat, Etika dan Aturan Putar Balik yang Aman di Jalan Raya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Kompas.com – Motorway adalah struktur publik yang dapat digunakan oleh semua pengendara, jadi kesadaran tentang keselamatan timbal balik sangat penting.

Seringkali, salah satu tugas yang diremehkan adalah teknik belok kendaraan yang tidak dilakukan dengan benar. Faktanya, kesalahan dalam membuat manuver ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Jusari Puluhuhu, direktur pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan, ada prosedur yang benar untuk pengemudi mobil dan untuk sepeda motor.

Baca Juga: Bisakah Anda menunda penggantian filter udara di dalam mobil?

Pertama, sebelum kembali, pengemudi harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya aman. Jika kendaraan terletak di jalur pusat dan ingin beralih ke jalur kanan untuk kembali, pengemudi harus memeriksa titik buta dan mengaktifkan titik balik.

“Tiba -tiba menghindari latihan yang dapat menyebabkan kecelakaan,” katanya ketika dia baru saja mendekati Kompas.com.

Setelah berada di titik balik untuk U, Jusari mengatakan pengemudi harus tinggal sejenak untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan dari arah yang berlawanan.

Jika situasinya aman, secara bertahap berbelok ke belakang, menginjak -injak gas dengan sangat dalam, untuk menghindari bahaya.

Dia berkata, “Setelah berhasil berbalik, jangan segera pindahkan jalur. Pengemudi harus menunggu setidaknya 50 meter dari titik U -raivarsal sebelum mentransfer jalur, setelah memastikan bahwa mereka bukan kendaraan yang berbahaya.”

Baca juga: Pentingnya mengambil mobil AC secara teratur

Proses ini membutuhkan akurasi, karena membutuhkan jalur bergerak, itu bisa berisiko tinggi, terutama jika ada kendaraan yang lewat.

Titik twist juga harus dipertimbangkan. Jusari menggarisbawahi pentingnya memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas.

Hindari kembali ke kendaraan jalan yang padat, sangat disarankan, karena dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jika tidak ada opsi lain, misalnya, dalam keadaan darurat, pengendara dapat kembali ke jalan, tetapi mereka masih harus memperhatikan situasi lalu lintas dan tidak menghalangi kendaraan kendaraan lain,” katanya.

Kembali juga harus memperhatikan sinyal jalan yang ada. Karena ada banyak bagian yang dilarang melakukannya dan melalui peraturan Menteri Transportasi, payung hukum. 13 Artikel 12 Paragraf 4E 2014.

Jika hukuman yang terkandung dalam Viola, transfer adalah penjara maksimum 2 bulan atau denda maksimum RP. Lihatlah berita terbaru dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Kompas.com Pilih Akses Saluran Utama Anda di Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Catat, Etika dan Aturan Putar Balik yang Aman di Jalan Raya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/catat-etika-dan-aturan-putar-balik-yang-aman-di-jalan-raya/feed/ 0
Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Menyalip Kendaraan Besar https://sp-globalindo.co.id/kesalahan-umum-pengendara-motor-saat-menyalip-kendaraan-besar/ https://sp-globalindo.co.id/kesalahan-umum-pengendara-motor-saat-menyalip-kendaraan-besar/#respond Thu, 06 Feb 2025 23:30:59 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kesalahan-umum-pengendara-motor-saat-menyalip-kendaraan-besar/ Jakarta, Kompas.com – Memanggil kendaraan besar di jalan raya adalah momen penting yang dapat menentukan keamanan perjalanan. Sayangnya, banyak pengemudi yang tidak memahami teknik tidak mengatasi teknik, jadi ini berisiko membangkitkan kecelakaan. Beberapa faktor seperti jarak yang aman, pengemudi terburu...

Artikel Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Menyalip Kendaraan Besar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Kompas.com – Memanggil kendaraan besar di jalan raya adalah momen penting yang dapat menentukan keamanan perjalanan.

Sayangnya, banyak pengemudi yang tidak memahami teknik tidak mengatasi teknik, jadi ini berisiko membangkitkan kecelakaan.

Beberapa faktor seperti jarak yang aman, pengemudi terburu -buru dan buta adalah penyebab utama peristiwa jalan raya.

Baca juga: Inilah mengapa daftar lokasi seluler di Jakarta apakah itu melewati jarak yang aman?

Menurut Agos Sunny, mengendarai dalam jadul dengan memisahkan Pt Wahan Makmur Sejati, ada kasus -kasus khusus yang mempertimbangkan risiko kecelakaan.

Sebelum membuat manuver, Agus juga tidak mengingatkan Anda untuk memutar sinyal rotasi yang tepat dan melihat sisi buta dengan melihat ke kanan.

Dia menambahkan: “Gunakan gigi rendah saat menggunakan motor genggam. Gunakan cabang sebagai sinyal pengemudi. Bagaimana Anda kembali setelah melewati jalur yang aman?”

Setelah sukses sukses, penting untuk melihat situasi sebelum kembali ke garis aman.

Keamanan adalah prioritas utama saat mengemudi.

Hewan dan menjijikkan seringkali merupakan penyebab utama peristiwa parah.

Baca juga: 2025 Di awal daftar harga mesin, tingkatkan yamaha

“Tujuan kami adalah aman di tujuan, jadi lebih baik bersabar dan kemudian lebih aman daripada menyesal,” kata Agos. Apa dasar hukum untuk diatasi?

Kendaraan tidak hanya keterampilan tetapi juga sesuai dengan undang -undang lalu lintas.

Dalam Hukum No. 2009 22. Dalam hal lalu lintas dan transportasi, 109. Artikel ini menyatakan bahwa pengemudi yang ingin mengangkut kendaraan lain harus diberikan tanda -tanda pertama untuk menyiapkan tanda atau cabang pertama.

Selain itu, pengemudi juga harus aman sebelum melintasi kondisi jalan.

Selain itu, Pasal 106 paragraf (1) menegaskan bahwa setiap pengemudi diperlukan untuk konsentrasi dan presisi.

Salah satu kenangan pengemudi adalah prioritas keamanan jalan raya. Lihat berita fraktur kami langsung melalui ponsel Anda. Pilih Saluran Utama Akses Anda ke saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/chahannel/0029vpbedbdbdbpzrk13ho3d. Pastikan untuk menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Menyalip Kendaraan Besar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kesalahan-umum-pengendara-motor-saat-menyalip-kendaraan-besar/feed/ 0
Adu Banteng Innova Zenix vs CX-5, Ini Bahayanya Melanggar Marka Jalan https://sp-globalindo.co.id/adu-banteng-innova-zenix-vs-cx-5-ini-bahayanya-melanggar-marka-jalan/ https://sp-globalindo.co.id/adu-banteng-innova-zenix-vs-cx-5-ini-bahayanya-melanggar-marka-jalan/#respond Fri, 03 Jan 2025 12:21:04 +0000 https://sp-globalindo.co.id/adu-banteng-innova-zenix-vs-cx-5-ini-bahayanya-melanggar-marka-jalan/ Jakarta, KOMPAS.com – Masih banyak pengemudi yang kurang memahami rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Salah satu video yang viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara Toyota Innova Genyx dan Mazda CX-5. Kejadian bermula karena sebuah mobil Mazda CX-5...

Artikel Adu Banteng Innova Zenix vs CX-5, Ini Bahayanya Melanggar Marka Jalan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, KOMPAS.com – Masih banyak pengemudi yang kurang memahami rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Salah satu video yang viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara Toyota Innova Genyx dan Mazda CX-5.

Kejadian bermula karena sebuah mobil Mazda CX-5 berbelok arah berlawanan hingga menyalip kendaraan di depannya. Namun, ia salah menilai dan justru menabrak Innova Genix yang melaju ke arah sebaliknya.

Baca juga: Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas 17 Persen Selama Libur Natal 2024/25

Belajar dari kejadian tersebut, hendaknya pengguna jalan memahami rambu-rambu jalan dan mengikuti petunjuk untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Direktur Pelatihan Real Driving Center (RDC) Marcel Kurniawan mengatakan, pengemudi mobil yang melanggar marka jalan kemungkinan besar mengetahui maksud dari marka utuh atau garis putus-putus yang tidak boleh dilintasi.

“Tetapi mereka biasanya berani melanggar dan mengambil risiko.” “Pertama kita coba, lalu kita aman (tidak melakukan tindakan apa pun dan tidak terluka) dan akhirnya terus berlanjut dan menjadi perilaku, padahal kalau tidak pernah mengalami kecelakaan, bukan berarti Itu belum,” kata Marcel saat dihubungi Kompas.com. Kamis (2 Januari 2025).

Saat menyalip kendaraan dengan marka terus menerus, ada empat hal yang patut ditanyakan, tambah Marcel.

“apakah itu perlu?” bisakah kamu melakukannya? apakah aman? Dan apakah itu mungkin? Pertama kita harus menanyakan 4 pertanyaan ini dan pastikan jawabannya ‘ikuti aturan’, kalau tidak boleh jangan dilanjutkan,” kata Marcel.

Aturan marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan dan Lalu Lintas.

Pasal 19 meliputi rambu-rambu jalan yang fungsinya mengatur arus lalu lintas atau memberi peringatan atau petunjuk kepada pengguna jalan.

Marka jalan ada tiga jenis, yaitu marka memanjang, melintang, dan diagonal. Sekadar informasi, tanda yang paling sering muncul dan paling sering dilanggar adalah tanda memanjang.

Baca Juga: Video Daihatsu Xenia Ditabrak 2 Truk Saat Belok

Pasal 20 menyebutkan tanda panjang meliputi garis padat, garis putus-putus, garis ganda (satu garis padat dan satu garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis padat).

Pelanggar marka jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat 1 berbunyi:

“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar peraturan tata tertib atau larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) huruf A atau ketentuan marka jalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (4) ) ) Huruf B. Pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000,00 dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Dengarkan. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Artikel Adu Banteng Innova Zenix vs CX-5, Ini Bahayanya Melanggar Marka Jalan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/adu-banteng-innova-zenix-vs-cx-5-ini-bahayanya-melanggar-marka-jalan/feed/ 0
Durasi Lampu Merah Terlalu Lama, Begini Aturan dan Payung Hukumnya https://sp-globalindo.co.id/durasi-lampu-merah-terlalu-lama-begini-aturan-dan-payung-hukumnya/ https://sp-globalindo.co.id/durasi-lampu-merah-terlalu-lama-begini-aturan-dan-payung-hukumnya/#respond Sat, 16 Nov 2024 15:12:16 +0000 https://sp-globalindo.co.id/durasi-lampu-merah-terlalu-lama-begini-aturan-dan-payung-hukumnya/ JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini, sebuah video online memperlihatkan pengendara di Bandung, Jawa Barat, memesan makanan melalui GoFood sambil menunggu lampu merah dan menghitung mundur hingga 300 detik. Keadaan ini menunjukkan betapa lamanya waktu tunggu di perempatan tersebut sehingga menarik...

Artikel Durasi Lampu Merah Terlalu Lama, Begini Aturan dan Payung Hukumnya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini, sebuah video online memperlihatkan pengendara di Bandung, Jawa Barat, memesan makanan melalui GoFood sambil menunggu lampu merah dan menghitung mundur hingga 300 detik.

Keadaan ini menunjukkan betapa lamanya waktu tunggu di perempatan tersebut sehingga menarik perhatian banyak orang.

“Ini lampu merah Bandung? Dulu 300, sekarang 290. Menarik sekali. Pesan makanan,” kata pemilik akun, dikutip Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik, Cek Tarifnya

Tak hanya sekedar ucapan, wanita pembuat video tersebut memesan makanan secara online. Tak lama kemudian, dia terkejut karena pesanannya datang lebih dulu.

“Di sini terima kasih pak. Di sini kita buka GoFood yang kita pesan di lampu merah tadi,” ucapnya.

Video ini mendapat banyak respon dari netizen. Bahkan tak sedikit yang setuju kalau lampu merah kerap membuat perjalanan menjadi tidak nyaman.

Aturan waktu lampu merah

Durasi lampu merah di Indonesia ditentukan oleh berbagai faktor seperti lalu lintas, jenis kendaraan yang melintas, lebar jalan, dan jumlah lajur.

Semakin banyak mobil yang lewat, semakin lama waktu yang dibutuhkan lampu merah untuk mengatur arus. Apalagi jika rute yang tersedia dirasa kurang mampu menampung seluruh pergerakan lalu lintas.

Baca juga: Diskon Sepeda Motor di IMOS 2024, dari Beat hingga Sepeda Motor Listrik

Selain itu, kondisi geografis dan iklim juga penting. Persimpangan di lereng yang menanjak atau menurun mungkin memerlukan penyesuaian sementara untuk memberikan waktu tambahan bagi kendaraan.

Payung hukum menerobos lampu merah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, kedua peraturan tersebut tidak merinci durasi lampu merah tertentu. Durasinya ditentukan berdasarkan perubahan kondisi di masing-masing wilayah atau wilayah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Lebih lanjut, UU 22/2009 memuat berbagai permasalahan lalu lintas, termasuk keselamatan pengguna jalan.

Di dalamnya, lampu merah dianggap sebagai alat pengatur lalu lintas yang sangat penting untuk menjaga keselamatan. Pengguna jalan wajib menaati rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Bakal Jadi Mobil Menteri, Erick Thohir Minta Pindad Menggambar Peta

Sementara itu, PP 79/2013 menjelaskan lebih lanjut tentang Perangkat Sinyal Lalu Lintas (APILL), termasuk lampu merah.

Peraturan ini mengatur tentang jenis APILL, persyaratan teknis, serta persyaratan pemasangan dan pemeliharaan. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur sistem manajemen lalu lintas yang lebih luas, termasuk penggunaan teknologi pengatur lampu merah otomatis.

Pemerintah daerah juga diberi wewenang untuk mengatur lalu lintas di wilayahnya, termasuk mengatur lampu merah. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Durasi Lampu Merah Terlalu Lama, Begini Aturan dan Payung Hukumnya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/durasi-lampu-merah-terlalu-lama-begini-aturan-dan-payung-hukumnya/feed/ 0
Video Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Cantik, R 4 NI https://sp-globalindo.co.id/video-polisi-tilang-motor-pakai-pelat-nomor-cantik-r-4-ni/ https://sp-globalindo.co.id/video-polisi-tilang-motor-pakai-pelat-nomor-cantik-r-4-ni/#respond Thu, 07 Nov 2024 20:31:09 +0000 https://sp-globalindo.co.id/video-polisi-tilang-motor-pakai-pelat-nomor-cantik-r-4-ni/ JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan bagian dari tanda pengenal dan tanda pengenal kendaraan (Regident) serta bukti kepemilikan sah suatu kendaraan bermotor. TNKB yang diterbitkan oleh Dewan Lalu Lintas (Korlantas Polri), mempunyai lambang dan...

Artikel Video Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Cantik, R 4 NI pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan bagian dari tanda pengenal dan tanda pengenal kendaraan (Regident) serta bukti kepemilikan sah suatu kendaraan bermotor.

TNKB yang diterbitkan oleh Dewan Lalu Lintas (Korlantas Polri), mempunyai lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai bukti keasliannya.

Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri atau modifikasi pelat nomor dianggap tidak berlaku dan pengguna dapat diberikan tilang.

Baca Juga: Biaya Perawatan Stylo 160 vs Grand Filano, Mana yang Lebih Murah?

Contohnya pada video yang diunggah akun Instagram @dramaojol.id. Tayangan tersebut memperlihatkan pengendara sepeda motor menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Pengendara sepeda motor tersebut tampak menggunakan plat nomor R 4 NI yang diduga merupakan nama pacar pemilik sepeda motor.

Tiba-tiba, petugas polisi yang bertugas langsung menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan memberikan surat tilang.

“Kenapa tablet ini hanya punya satu huruf? untuk apa? Karena pacarmu atau apa? Nama pacarnya Rani? Karena cinta Rana tersaji di piring itu kan? Bagian depan tanpa plat, spion tidak dipasang, knalpot hilang. “Soalnya dia sayang pacarnya yang pakai plat Rani, STNK sebenarnya DD 5097 RL, nomor empat karena kendaraan roda dua dengan satu huruf dan satu nomor tidak boleh,” kata polisi dalam video tersebut.

Sekadar informasi, penggunaan plat nomor kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor harus memuat kode area, nomor registrasi, dan tanggal kadaluarsa serta memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 45 menjelaskan, standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Peraturan Polisi Lalu Lintas Negara.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang juga memuat peraturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Perlu dipahami bahwa ada aturan hukum mengenai pemasangan pelat nomor pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Tidak bisa asal dibuat, cukup dipasang atau diubah tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur bahwa kendaraan harus memiliki penerangan pelat nomor agar dapat terbaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggar plat nomor kendaraan kembali ke UU LLAJ no. 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak berpelat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa Satlantas Polri masih menjalankan Operasi Zebra hingga 27 Oktober 2024.

Baca Juga: Ini Alasan Dua Polisi Divonis Jongkok di Pinggir Tol

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:

1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan. 2. Pengendalian kendaraan bermotor dengan menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas. 3. Pengemudi di bawah umur. 4. Kendaraan yang melaju melawan arus lalu lintas.5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.7. Tidak memakai sabuk pengaman.8. Melebihi kecepatan yang ditetapkan.9. Sepeda motor untuk mengangkut lebih dari 10 orang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan. 11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki Surat Izin Lalu Lintas (STNK) yang masih berlaku. 13. Pelanggaran marka jalan atau penyalahgunaan bank. 14. Penyalahgunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNMB) diplomatik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Video Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Cantik, R 4 NI pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/video-polisi-tilang-motor-pakai-pelat-nomor-cantik-r-4-ni/feed/ 0