Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

BPJPH Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/bpjph/ Berita Seputar Global Indonesia Sun, 22 Dec 2024 10:00:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png BPJPH Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/bpjph/ 32 32 Hari Ini, Produk Makanan dan Minuman Tanpa Sertifikat Halal Bisa Disanksi https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-produk-makanan-dan-minuman-tanpa-sertifikat-halal-bisa-disanksi/ https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-produk-makanan-dan-minuman-tanpa-sertifikat-halal-bisa-disanksi/#respond Sun, 22 Dec 2024 10:00:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-produk-makanan-dan-minuman-tanpa-sertifikat-halal-bisa-disanksi/ JAKARTA, KOMPAS.com – Kewajiban pemberian sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia resmi berlaku mulai hari ini (Jumat, 18 Oktober 2024). Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan, produk yang tidak memenuhi kewajiban...

Artikel Hari Ini, Produk Makanan dan Minuman Tanpa Sertifikat Halal Bisa Disanksi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Kewajiban pemberian sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia resmi berlaku mulai hari ini (Jumat, 18 Oktober 2024).

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan, produk yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penghentian sementara peredaran produk tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan, “Jika produk tersebut tidak tersertifikasi halal namun sudah beredar di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau penghentian sementara peredarannya.”

Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Berlaku pada 18 Oktober

Irham menjelaskan, ada tiga kelompok produk yang perlu bersertifikat halal, khususnya bagi perusahaan menengah dan besar.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

“Ketiga kelompok produk perusahaan menengah dan besar tersebut wajib memperoleh sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024,” imbuhnya.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara.

Namun Irham juga mengingatkan, kewajiban tersebut belum berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka diminta segera memproses sertifikasi halal sebelum kewajiban ini mulai berlaku dalam dua tahun ke depan, tepatnya 17 Oktober 2026.

BPJPH menghimbau kepada UMKM yang produknya memerlukan sertifikasi halal untuk segera mengajukan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat dilihat di website halal.go.id dan akun media sosial resmi BPJPH.

Bagi produk luar negeri antara lain makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil pemotongan, kewajiban sertifikasi halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, setelah berakhirnya kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal.

Baca juga: Thailand ingin menjadi pusat halal dunia. Menteri Perdagangan : Bayangkan. Kami tidak akan ketinggalan…

Irham juga menjelaskan, BPJPH akan melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia mulai tanggal 18 Oktober 2024 untuk mengawal pelaksanaan kewajiban sertifikasi Halal.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha kecil, menengah dan besar bersertifikat Halal.

Pengawasan JPH dilakukan secara paksa berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengawas JPH di seluruh daerah. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Hari Ini, Produk Makanan dan Minuman Tanpa Sertifikat Halal Bisa Disanksi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-produk-makanan-dan-minuman-tanpa-sertifikat-halal-bisa-disanksi/feed/ 0
Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober https://sp-globalindo.co.id/kewajiban-sertifikasi-halal-diberlakukan-secara-resmi-mulai-18-oktober/ https://sp-globalindo.co.id/kewajiban-sertifikasi-halal-diberlakukan-secara-resmi-mulai-18-oktober/#respond Sat, 30 Nov 2024 02:20:59 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kewajiban-sertifikasi-halal-diberlakukan-secara-resmi-mulai-18-oktober/ JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan mulai hari ini seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia harus mendapat sertifikat halal resmi. Presiden BPJPH Muhammad Agil Irham mengatakan, “Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban memperoleh sertifikat...

Artikel Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan mulai hari ini seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia harus mendapat sertifikat halal resmi.

Presiden BPJPH Muhammad Agil Irham mengatakan, “Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban memperoleh sertifikat halal akan resmi berlaku terhadap produk yang masuk dan diolah serta dijual di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 “Tentang Produk Halal Jaminan” akan dilakukan, “katanya. dalam pernyataannya. Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: BPJPH, MUI dan Komite Fatwa akhiri kontroversi produk wine, perlengkapan mandi, dan bir halal

Kewajiban ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 setelah berakhirnya masa peralihan pertama kewajiban sertifikasi Halal.

Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlangsung selama lima tahun, terhitung 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Setelah jangka waktu tersebut, kewajiban sertifikasi Halal mulai berlaku. Tiga kelompok produk harus halal

Tiga grup produk diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Penjelasan LPPOM MUI tentang Tembakau, Anggur, Tuak dan Bir Bersertifikat Halal

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk pemotongan dan jasa pemotongan, kata Irham.

“Tiga kelompok produk pelaku usaha menengah dan besar harus tersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Apabila sertifikat halal tidak ada dan tidak diedarkan di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pembatalan akad. produk keluar dari peredaran”. Dia berkata lagi.

Usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih memiliki waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus izin dan sertifikat halal.

BPJPH mengimbau UKM yang produknya harus bersertifikat halal segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat diperoleh di website halal.go.id dan akun media sosial resmi BPJPH.

Kewajiban memperoleh sertifikat halal bagi produk luar negeri berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil pemotongan akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah kerja sama saling pengakuan selesai. penerimaan sertifikat halal. . Dengarkan berita dan serial berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Artikel Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kewajiban-sertifikasi-halal-diberlakukan-secara-resmi-mulai-18-oktober/feed/ 0
Gelar H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara https://sp-globalindo.co.id/gelar-h20-bpjph-undang-150-lembaga-halal-dari-46-negara/ https://sp-globalindo.co.id/gelar-h20-bpjph-undang-150-lembaga-halal-dari-46-negara/#respond Thu, 07 Nov 2024 08:51:02 +0000 https://sp-globalindo.co.id/gelar-h20-bpjph-undang-150-lembaga-halal-dari-46-negara/ JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Halal-20 atau H20 pada tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada 150 lembaga halal dari luar...

Artikel Gelar H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Halal-20 atau H20 pada tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada 150 lembaga halal dari luar negeri yang akan mengikuti forum internasional tahunan yang digelar pada 2022 tersebut.

BPJPH mengundang tidak kurang dari 150 Lembaga Sertifikasi Halal (HCBs) atau Organisasi Halal Asing (LHLNs). Selanjutnya 300 pemangku kepentingan terkait penjaminan produk halal dan 50 pemangku kepentingan kebijakan penjaminan produk halal atau regulator, kata Aqil melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2024).

Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI tentang Produk yang Disebut Tuyul, Wine, Tuak dan Bir yang Mendapatkan Sertifikat Halal.

Aqil menjelaskan, 150 LHLN yang diundang merupakan lembaga sertifikasi Halal dari 46 negara.

Selain itu, Kemenag juga mengundang duta besar dari 46 negara sahabat yang telah memberikan perhatian terhadap pengembangan industri halal.

Aqil mengatakan, H20 2024 akan mengangkat tema “Halal Traceability in the Global Supply Chain: Technological Innovations”.

Agenda H20 tahun ini diisi dengan konferensi internasional yang membahas bagaimana potensi inovasi teknologi berperan optimal dalam mencapai ketertelusuran halal dalam prinsip rantai pasokan halal global.

Baca Juga: MUI Bicarakan Sertifikasi Halal Bir, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok

“H20 2024 akan menjadi forum global yang strategis untuk meningkatkan produktivitas kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal, termasuk promosi proses akreditasi dan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan LHLN. Oleh karena itu, dalam forum ini kami juga akan mempersiapkan diri untuk penandatanganan MoU serta MRA antara BPJPH dan berbagai lembaga,” kata Aqil.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menambahkan, saat ini terdapat 53 LHLN yang sedang dalam proses penandatanganan ARM dengan BPJPH.

Jumlah tersebut akan menambah jumlah capaian penandatanganan MRA antara BPJPH dan LHLN yang saat ini berjumlah 40 di Sihalal.

Selain konferensi internasional pada 10 Oktober 2024, agenda H20 selengkapnya juga akan mencakup pameran halal atau pameran produk halal pada 9-12 Oktober 2024, seminar internasional pada 10 Oktober 2024, asosiasi pengusaha pelaku industri halal, klinik pelatihan LHLN serta layanan konsultasi halal bagi masyarakat umum dan pelaku usaha pada 10 Oktober 2024.

“Melalui kombinasi bisnis tersebut, kami mendorong hasil nyata berupa perluasan jaringan pasar produk halal di kalangan produsen kami di pasar internasional,” kata Abd Syakur.

Sedangkan multi destinasi tour yang kami lakukan bertujuan untuk mempromosikan potensi industri pariwisata halal di Indonesia kepada seluruh delegasi H20 di luar negeri, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Gelar H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/gelar-h20-bpjph-undang-150-lembaga-halal-dari-46-negara/feed/ 0