Artikel Hari Ini, Produk Makanan dan Minuman Tanpa Sertifikat Halal Bisa Disanksi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan, produk yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penghentian sementara peredaran produk tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan, “Jika produk tersebut tidak tersertifikasi halal namun sudah beredar di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau penghentian sementara peredarannya.”
Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Berlaku pada 18 Oktober
Irham menjelaskan, ada tiga kelompok produk yang perlu bersertifikat halal, khususnya bagi perusahaan menengah dan besar.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk perusahaan menengah dan besar tersebut wajib memperoleh sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024,” imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara.
Namun Irham juga mengingatkan, kewajiban tersebut belum berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mereka diminta segera memproses sertifikasi halal sebelum kewajiban ini mulai berlaku dalam dua tahun ke depan, tepatnya 17 Oktober 2026.
BPJPH menghimbau kepada UMKM yang produknya memerlukan sertifikasi halal untuk segera mengajukan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat dilihat di website halal.go.id dan akun media sosial resmi BPJPH.
Bagi produk luar negeri antara lain makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil pemotongan, kewajiban sertifikasi halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, setelah berakhirnya kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal.
Baca juga: Thailand ingin menjadi pusat halal dunia. Menteri Perdagangan : Bayangkan. Kami tidak akan ketinggalan…
Irham juga menjelaskan, BPJPH akan melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia mulai tanggal 18 Oktober 2024 untuk mengawal pelaksanaan kewajiban sertifikasi Halal.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha kecil, menengah dan besar bersertifikat Halal.
Pengawasan JPH dilakukan secara paksa berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengawas JPH di seluruh daerah. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Hari Ini, Produk Makanan dan Minuman Tanpa Sertifikat Halal Bisa Disanksi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Presiden BPJPH Muhammad Agil Irham mengatakan, “Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban memperoleh sertifikat halal akan resmi berlaku terhadap produk yang masuk dan diolah serta dijual di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 “Tentang Produk Halal Jaminan” akan dilakukan, “katanya. dalam pernyataannya. Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: BPJPH, MUI dan Komite Fatwa akhiri kontroversi produk wine, perlengkapan mandi, dan bir halal
Kewajiban ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 setelah berakhirnya masa peralihan pertama kewajiban sertifikasi Halal.
Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlangsung selama lima tahun, terhitung 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Setelah jangka waktu tersebut, kewajiban sertifikasi Halal mulai berlaku. Tiga kelompok produk harus halal
Tiga grup produk diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Baca Juga: Penjelasan LPPOM MUI tentang Tembakau, Anggur, Tuak dan Bir Bersertifikat Halal
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk pemotongan dan jasa pemotongan, kata Irham.
“Tiga kelompok produk pelaku usaha menengah dan besar harus tersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Apabila sertifikat halal tidak ada dan tidak diedarkan di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pembatalan akad. produk keluar dari peredaran”. Dia berkata lagi.
Usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih memiliki waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus izin dan sertifikat halal.
BPJPH mengimbau UKM yang produknya harus bersertifikat halal segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat diperoleh di website halal.go.id dan akun media sosial resmi BPJPH.
Kewajiban memperoleh sertifikat halal bagi produk luar negeri berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil pemotongan akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah kerja sama saling pengakuan selesai. penerimaan sertifikat halal. . Dengarkan berita dan serial berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Gelar H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada 150 lembaga halal dari luar negeri yang akan mengikuti forum internasional tahunan yang digelar pada 2022 tersebut.
BPJPH mengundang tidak kurang dari 150 Lembaga Sertifikasi Halal (HCBs) atau Organisasi Halal Asing (LHLNs). Selanjutnya 300 pemangku kepentingan terkait penjaminan produk halal dan 50 pemangku kepentingan kebijakan penjaminan produk halal atau regulator, kata Aqil melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2024).
Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI tentang Produk yang Disebut Tuyul, Wine, Tuak dan Bir yang Mendapatkan Sertifikat Halal.
Aqil menjelaskan, 150 LHLN yang diundang merupakan lembaga sertifikasi Halal dari 46 negara.
Selain itu, Kemenag juga mengundang duta besar dari 46 negara sahabat yang telah memberikan perhatian terhadap pengembangan industri halal.
Aqil mengatakan, H20 2024 akan mengangkat tema “Halal Traceability in the Global Supply Chain: Technological Innovations”.
Agenda H20 tahun ini diisi dengan konferensi internasional yang membahas bagaimana potensi inovasi teknologi berperan optimal dalam mencapai ketertelusuran halal dalam prinsip rantai pasokan halal global.
Baca Juga: MUI Bicarakan Sertifikasi Halal Bir, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok
“H20 2024 akan menjadi forum global yang strategis untuk meningkatkan produktivitas kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal, termasuk promosi proses akreditasi dan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan LHLN. Oleh karena itu, dalam forum ini kami juga akan mempersiapkan diri untuk penandatanganan MoU serta MRA antara BPJPH dan berbagai lembaga,” kata Aqil.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menambahkan, saat ini terdapat 53 LHLN yang sedang dalam proses penandatanganan ARM dengan BPJPH.
Jumlah tersebut akan menambah jumlah capaian penandatanganan MRA antara BPJPH dan LHLN yang saat ini berjumlah 40 di Sihalal.
Selain konferensi internasional pada 10 Oktober 2024, agenda H20 selengkapnya juga akan mencakup pameran halal atau pameran produk halal pada 9-12 Oktober 2024, seminar internasional pada 10 Oktober 2024, asosiasi pengusaha pelaku industri halal, klinik pelatihan LHLN serta layanan konsultasi halal bagi masyarakat umum dan pelaku usaha pada 10 Oktober 2024.
“Melalui kombinasi bisnis tersebut, kami mendorong hasil nyata berupa perluasan jaringan pasar produk halal di kalangan produsen kami di pasar internasional,” kata Abd Syakur.
Sedangkan multi destinasi tour yang kami lakukan bertujuan untuk mempromosikan potensi industri pariwisata halal di Indonesia kepada seluruh delegasi H20 di luar negeri, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Gelar H20, BPJPH Undang 150 Lembaga Halal dari 46 Negara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>