Artikel Viral Aktor Lachlan Gibson Cekcok dengan Polisi, Apa yang Mesti Dilakukan? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Laporan kecelakaan itu muncul setelah video pengakuannya dalam kasus tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Indonesia-Brasil selesaikan 5 MoU bisnis senilai US$2,65 miliar
Hal itu pun diakui Lachlan pada Jumat (15/11/2024) sekitar 15/11/2024. aksi kurang ajar itu dihadang seorang petugas polisi lalu lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayaran Baru, Jakarta Selatan. 22.10 WIB.
Dalam unggahan Instagram @lachlangibs, Lachlan merinci kronologi kejadian tersebut.
Awalnya pria berprofesi sebagai aktor ini melintas dengan sepeda motor di jalur tengah. Tiba-tiba, sebuah mobil patroli polisi menyeberang jalan dari kanan ke kiri.
“Saya berada di jalur tengah dan saya melaju lurus, saya kaget dan motor hampir tergelincir. Alhasil, saya memaksakan diri lama-lama, tulisnya mengutip akun pribadi, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Inilah Gol Pebalap Thailand Somkiat Chantry di MotoGP Musim Depan
Petugas polisi lalu lintas berinisial F tak terima dan langsung mengejar Lachlan. Menurut Lachlan, F. kemudian menyalakan lampu mobil patroli yang berkedip-kedip, dan terjadilah pertengkaran mulut di antara mereka.
“Orang F mulai meneriaki saya. “Pak, mohon petunjuknya, referensinya, dimana dalam undang-undang dikatakan bahwa mobil dari jalur paling kanan boleh langsung belok kiri?” Lachlan Gibson bertanya pada F.
F kemudian menyarankan Lachlan untuk mencari informasi terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 melalui Google.
“Setelah itu mereka memotret saya, memotret sepeda motor, dan sebagainya. Apakah saya mau dibawa ke Polda karena dia? Saat ini bisa banget dicek SKBD-nya. Jelas sekali,” dia menyimpulkan. .
Baca juga: Begini Rencana Pameran Mobil Listrik PEVS Tahun Depan, Ini Dia Rencananya
Budjianta, kolumnis masalah transportasi dan hukum, mengatakan jika ada masalah dengan polisi di jalan, sebaiknya hindari pertengkaran.
“Hindari adu mulut di jalan dengan petugas yang melakukan pemeriksaan,” kata Budjianta kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
“Jika ada tindakan petugas yang tidak sesuai aturan atau prosedur, bisa melaporkannya ke internal Polri yaitu atasannya, Propam atau Itwasda,” ujarnya.
Budianto mengatakan, jika upaya hukum tersebut dirasa tidak tepat, maka masyarakat bisa mengajukan upaya hukum.
Baca Juga: Ducati Hadir di Kampanye Buyback Motor Rp 150 Juta GJAW 2024
“Jika ada perbuatan hukum yang diduga tidak tepat mekanisme atau prosedurnya, seperti penyitaan surat-surat kendaraan kemudian tidak memberikan bukti penyitaan, maka ada ruang hukum yang disebut ‘Proses Pra-Peradilan’,” ujarnya.
Artikel Viral Aktor Lachlan Gibson Cekcok dengan Polisi, Apa yang Mesti Dilakukan? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Belum lama ini di Cimahi, Jawa Barat, dua pengendara sepeda motor adu mulut karena bertabrakan. Bocah yang diduga menabraknya itu meminta maaf saat bertanya kepada pengemudi yang memakai helm putih.
Namun dari video yang diunggah akun Instagram Vianov, terlihat pengendara helm putih itu mengumpat. Bahkan, dalam video berikutnya, pemuda tersebut terlihat kejang-kejang diduga ditabrak oleh pengemudi berhelm putih.
Baca Juga: Kisah Sepeda Motor Tabrak Warga di Cimahi, Jangan Pura-pura Jadi Pahlawan di Jalan
Kasatreskrim Polsek Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi.
Terkait video tersebut, malam tadi tim melakukan olah TKP terlebih dahulu. Polisi menemui dua pegawai BPJS yang menjaga acara tersebut, kata Olot, dikutip dari Kompas Regional, Kamis (20/4/2021). 2023). )
Kasus ini sedang diselidiki polisi. Satuan Reskrim Polres Cimahi terus mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi tersangka.
Baca juga: Warna Oli Mesin Menjadi Hitam, Apakah Ini Pertanda Buruk?
Saat ini polisi sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait pelaku kejahatan tersebut dan menindaklanjutinya, kata Olot.
Jika memukul seseorang sampai korbannya kejang-kejang, hukuman apa yang dapat diberikan kepada penganiaya perempuan?
Pengamat Transportasi Budiyanto, pengemudi mobil di jalan raya dalam situasi apapun harus bisa mengendalikan diri, tidak boleh stres apalagi dipukul atau dilecehkan.
Tindakan tersebut melanggar hukum, bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Dalam hal kecelakaan lalu lintas, itu termasuk kecelakaan di jalan raya. Mereka yang terlibat bisa melapor ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun karena disertai pemukulan oleh orang (mobil yang ditabrak) oleh orang yang memukul, maka kasus ini menjadi tindak pidana umum yaitu penganiayaan, kata Budiyanto.
Pelakunya dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yang menyatakan:
(1) Penganiaya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000.
(2) Apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelakunya dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (KUHP 90).
Artikel Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>