SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

data kendaraan

STNK Mati 2 Tahun Bisa Membuat Data Kendaraan Dihapus

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemilik mobil wajib membayar pajak atas STNK dan sertifikasi atau tebusan bupati. Jika Anda tidak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga dua tahun setelah kematian Anda, polisi dapat menghapus catatan kendaraan tersebut. Pengamat Transportasi…