STNK Mati 2 Tahun Bisa Membuat Data Kendaraan Dihapus
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemilik mobil wajib membayar pajak atas STNK dan sertifikasi atau tebusan bupati. Jika Anda tidak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga dua tahun setelah kematian Anda, polisi dapat menghapus catatan kendaraan tersebut. Pengamat Transportasi…