Benarkah Bayar Pajak 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda?
Klaten, sp-globalindo.co.id- Java Tengah Bukti Jawa Tengah tidak menggunakan hukuman administratif untuk pembayar pajak, dan periode ini adalah 30 hari setelah 30 hari. Akun Instagram resmi, @bapenda_jatenn, Sabtu (1/18/2025) tidak disetujui 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. “Saat ini, Anda dapat…
Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah provinsi Aceh telah memperluas pemutihan pajak dan program bermotor halus (PKB) hingga 15 Januari 2025. Selain perpanjangan program pemutihan, ada juga biaya progresif yang akan berlanjut hingga 31 Desember 2025. “Untuk aspirasi masyarakat, program pemutihan fiskal…