Benarkah Bayar Pajak 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda?
Klaten, sp-globalindo.co.id- Java Tengah Bukti Jawa Tengah tidak menggunakan hukuman administratif untuk pembayar pajak, dan periode ini adalah 30 hari setelah 30 hari. Akun Instagram resmi, @bapenda_jatenn, Sabtu (1/18/2025) tidak disetujui 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. “Saat ini, Anda dapat…