Artikel Kelakar Hakim MK ke Denny Indrayana: Kayaknya Borongannya Banyak Nih? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Insiden itu terjadi ketika Panel 3 Ketua Pengadilan Konstitusi (MK) Arief Hidayat melanjutkan tinjauan kasus kelima di mana jumlah Kabupaten Pasangkayu adalah 156/Phpu/Phpu/Phpu/Phpu/Phpu/Phpu/Bup-XXIII/2025.
“Kasus kelima adalah kasus 156,” kata Arief Hidayat, sementara peninjauan kasus dilanjutkan oleh gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (1.9.2024).
Tiba -tiba, Denny Indrayana juga orang yang meminta untuk meninggalkan pengadilan. Karena mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) berencana untuk bergabung dalam pertempuran pemilihan lainnya.
Baca juga: MK membutuhkan keputusan untuk memenangkan kotak kosong di Pilwalkot Banjarbaru
Denny Indrayana berkata, “Lisensi yang mulia, jika diizinkan, sebagai menyesal, kami dapat mentransfer karena kami memiliki uji coba pada pukul 15:00.”
“Oke, kamu bisa,” kata Arief Hidayat.
Setelah mengizinkan, Arief bercanda bahwa banyak advokat menjadi kuat dalam konflik pemilihan.
“Profesor Danny sepertinya banyak bertindak, kan?”
Danny tersenyum dan berkata, “Alamdullah, Yang Mulia.”
Sebelum Denny meninggalkan ruang sidang, Arief juga memberikan informasi bahwa perubahan dalam rencana hukum berikutnya untuk Senin minggu depan masih dimungkinkan.
Baca Juga: Opsi Pemesanan Hukum di Pilwalkot Banjarbaru, Calimantan Selatan
Perubahan itu tergantung pada kesehatan keadilan konstitusional Anwar Usman. Arief mengatakan bahwa jika Anwar Usman menjadi lebih baik setelah penyakit, agenda untuk percobaan akan normal.
Tetapi jika saudara perempuan Ri Joko Widodo -in -In -Law, presiden ketujuh, belum membaik, jadwal akan berubah.
“Kemudian, Profesor Danny bisa membaca koran, dan di sini saya tidak bisa menghentikan orang dari mendapatkan pendapatan yang lebih layak,” kata Arief sambil tersenyum.
“Terima kasih atas kehormatannya,” kata Danny.
“Ya, tolong.”
Bagi hadirin, Arief terus bercanda bahwa jumlah perselisihan di pengadilan konstitusi memengaruhi karier pengacara.
“Karena musim pemilihan adalah musim musim gugur,” kata Arif sambil tertawa. Dapatkan berita terbaru dan pilihan cerita kami secara langsung di ponsel Anda. Choose your main channel to visit the compas.com WhatsApp channel: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafbedbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbb Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kelakar Hakim MK ke Denny Indrayana: Kayaknya Borongannya Banyak Nih? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel MAKI Gugat Bareskrim Polri, Duga Hentikan Penyidikan Denny Indrayana di Kasus “Payment Gateway” pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diajukan karena tiga aparat penegak hukum diduga menghentikan penyidikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
“Apakah dibenarkan penundaan sidang,” demikian klasifikasi perkara yang dipublikasikan di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Peninjauan Kembali (SIPP), Senin (18/11/2024).
Baca juga: Polisi Investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Terkait Kasus Gateway Payment
Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurnaiwan Adi Nugroho menjelaskan, Mabes Polri telah melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi sistem pembayaran online (Payment Gateway) terkait biaya pengurusan visa di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bidang fiskal. tahun 2014.
Kurniawan mengatakan, terdapat dugaan korupsi payment gateway yang menimbulkan kerugian sebesar Rp32.693.695.000 melalui keterlibatan pihak ketiga secara tidak sah dalam pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, Bareskrim menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran dan pada Maret 2015 mengirimkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Denny Indrayana tidak ditangkap seperti tersangka korupsi lainnya yang langsung ditangkap dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili, kata Kurniawan.
Baca juga: MAKI Kirim Surat ke Presiden Prabow Minta Perpanjangan Capim Pansel KPK
Namun Bareskrim tidak pernah menyerahkan tersangka beserta berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri untuk perkara pengadilan hingga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidikan dan penanganan berkas terkait tindak pidana korupsi pintu masuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2014, dan tersangka Denny Indrayana tampaknya telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro. Jaya pada tahun 2018. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum terjadi di seluruh Polda Metro Jaya.
Dengan terungkapnya kasus ini, terhitung sejak terdakwa menunjuk Denny Indrayana pada tahun 2015, maka penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun, kata Kurniawan.
Situasi ini sangat merugikan para korban tindak pidana korupsi (pemerintah dan masyarakat Indonesia) karena tidak ada hukum yang nyata dan tidak ada kebenaran keadilan, tambahnya.
Baca juga: Dua Anggota DPR PKB mendakwa Cak Imin di PN Jakarta Pusat karena tak mengaku PAW
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, membatalkan dan menguatkan penundaan persidangan.
Dia mengatakan, kasus tersebut akan diperiksa dan disidangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan.
Sidang pertama pada Selasa, 26 November 2024 untuk sidang Denny sebelumnya, kata Djuyamto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp di Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel MAKI Gugat Bareskrim Polri, Duga Hentikan Penyidikan Denny Indrayana di Kasus “Payment Gateway” pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>