Artikel Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Tidak Akan Efektif pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Keputusan ini memberikan kewenangan baru kepada Pemprov DKI, termasuk dalam urusan undang-undang transportasi, seperti batasan umur dan jumlah kendaraan per kendaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 2.
Meski kebijakan pembatasan jumlah mobil tampak menjanjikan, namun Presiden Lembaga Kajian Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai penerapan undang-undang baru seperti ini membutuhkan proses panjang dan tidak bisa berjalan cepat.
Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan
“Tujuan pembatasan jumlah mobil adalah hal yang baik, namun langkah praktis dan jelas bisa diambil sekarang. Misalnya saja memanfaatkan peraturan tarif parkir yang tinggi untuk memberikan efek jera bagi yang tidak membayar pajak, ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2024).
Selanjutnya, perkuat pajak mobil, sehingga mereka yang belum membayar pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi, dan memastikan implementasi Undang-undang Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tanggung jawab memiliki tempat parkir, ujarnya.
Usulan ini seiring dengan rendahnya tingkat kepatuhan pajak mobil di Jakarta. Menurut Darmaningtyas, lebih dari 50 persen pemilik mobil di wilayah ini belum mengganti nama dan tidak pernah membayar pajak.
Baca juga cerita ini : Polisi akan benahi rekayasa lalu lintas di tempat wisata Natal
“Semua mobil di Jakarta tidak membayar pajak. Tingkat kepatuhan pajak di DKI masih rendah. “Jika pajak dinaikkan dan mobil yang tidak membayar pajak diperbolehkan mengisi bahan bakar, itu akan lebih efektif,” ujarnya.
Darmaningtyas juga menyoroti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang meski sudah lama disahkan, namun belum dilaksanakan dengan baik.
“Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa seseorang untuk memiliki mobil harus menguasai tempat parkir. Namun sejauh ini hal tersebut belum benar-benar dilakukan. “Jika hal ini dilakukan, selain tingkat parkir yang tinggi, masyarakat juga akan berpindah secara otomatis, asalkan cara transportasinya baik,” jelasnya.
Ditegaskannya, penerapan kebijakan yang sudah ada dapat memberikan dampak nyata dalam waktu singkat dibandingkan dengan penerapan kebijakan baru yang memerlukan waktu sosialisasi dan implementasi yang lebih lama.
Baca juga cerita ini : Nissan yakin bahwa investasi pada inovasi akan bertahan di masa depan
“Yang penting adalah penerapan hukum yang ada secara konsisten. “Jika hal ini dilakukan secara serius, maka jumlah mobil pribadi bisa dikurangi secara signifikan tanpa harus menunggu undang-undang baru yang mengurangi jumlah mobil,” ujarnya.
Jadi bukan sekedar mengisi lubang pada suatu saat, tapi undang-undang yang ada harus dilaksanakan terlebih dahulu, kata Darmaningtyas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Tidak Akan Efektif pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta Merdeka atau DKJ yang ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berwenang mengatur seluruh aspek kawasan, termasuk pembatasan lalu lintas, termasuk usia dan batasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh dikendarai oleh perseorangan (Pasal 24 Ayat 2).
Baca Juga: Hasil Crash Test ASEAN NCAP Neta V, 0 Poin
Dokumen yang sama juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Administratif Khusus Jakarta diperbolehkan melakukan pengujian dan penerapan bidang teknik dan transportasi.
Selain itu, Anda juga bisa melihat data seluruh kendaraan bermotor yang melanggar aturan Electronic Road Pricing (ERP) di Mapolri. Namun operasinya tetap dikelola Polri.
Namun undang-undang tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Administratif Khusus Jakarta agar dapat mencapai tujuannya tanpa berdampak pada industri lain.
“Harus ada keseimbangan antara apa yang kita inginkan untuk menciptakan lingkungan yang baik di satu sisi, namun bagaimana tidak berujung pada kemungkinan berkurangnya PAD (pendapatan asli daerah) di sisi lain,” kata Ketua Komite B DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ismail pada akhir pekan dalam keterangannya yang dikeluarkan pada 6 Juni (5 April 2024).
Baca juga: Daftar Mobil yang Dilarang di Indonesia Tahun 2024
Dia mengatakan, salah satu penyumbang PAD terbesar di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor.
Meski belum ada kebijakan mengenai persyaratan usia kendaraan yang boleh dioperasikan, undang-undang tersebut menegaskan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi emisi dan emisi di Jakarta. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>