Artikel Pemerintah Bakal Reformasi UU Narkotika, Padukan Hukum Pidana dan Kesehatan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Undang-Undang (UU) Narkotika akan diubah dengan menggabungkan masalah kesehatan dengan hukum pidana, kata AD.
“Ya maksudnya UU Narkotika akan kita revisi. Jadi sebenarnya gabungan dari dua hal tentunya kesehatan dan hukum pidana, kata Edi usai rapat dengar pendapat di kawasan Glodok, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Wakil Menteri Hukum AD Hiriage mengatakan pemerintah akan memberlakukan hukum acara pidana baru pada tahun 2025
AD menjelaskan, dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan ini, pemerintah berpandangan bahwa pengguna narkoba yang hanya sekedar pengguna tidak perlu dihukum.
Jadi dalam visi kita ke depan, bagi pengguna, pengguna yang bersih, itu bukan hukuman atas kejahatan, tapi hukuman atas perbuatannya, kata Eddy.
Ia mengatakan, tindakan yang menjadi pertimbangan bisa berupa rehabilitasi atau evaluasi dari tim masa percobaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini menekankan pentingnya reformasi UU Narkotika yang masuk dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas).
Baca juga: Rapat Komisi III, ICJR Dorong Perubahan KUHAP, UU TPPO, dan UU Narkotika
AD mengatakan, putusan MK ini menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk dipertimbangkan, didengar, dan dijelaskan dalam proses pembuatan undang-undang.
Oleh karena itu, semakin banyak forum diskusi publik dan masukan dari berbagai kelompok, semakin besar kemungkinan undang-undang tersebut diterima oleh masyarakat, ujarnya. Dengarkan pilihan berita utama dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran Kompas.com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Pemerintah Bakal Reformasi UU Narkotika, Padukan Hukum Pidana dan Kesehatan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kementerian Hukum Siapkan RUU KUHAP pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pria yang akrab disapa Eddy Hiarieja ini mengatakan, KUHAP harus diperbarui untuk menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.
“RUU KUHAP ini sedang dipersiapkan untuk penerapan hukum pidana,” kata Eddy Hiariej kepada Kompas.com, Senin (21 Oktober 2024).
Baca juga: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Terpecah. Eddy Hiariej: Kami lebih fokus
Eddy menjelaskan, RUU KUHAP diperlukan untuk memenuhi implementasi Undang-Undang Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Sebab, Presiden Prabowo Subianto meminta agar hukum pidana yang berlaku dua tahun itu bisa diterapkan dengan baik.
Yang terpenting sepanjang tahun 2025 ini kita harus menetapkan undang-undang formil untuk menegakkan hukum substantif, KUHAP, dalam hal ini KUHP, kata Eddy Hiariej.
Baca juga: Joko Widodo: Setelah 79 Tahun Merdeka, Indonesia Akhirnya Punya Hukum Pidana Baru.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, pekerjaan bisa lebih mudah jika Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemmen Kumham) dipecah menjadi tiga kementerian dan satu kementerian koordinator. .
Ia mengatakan Kementerian Kehakiman hanya fokus pada tiga departemen: Biro Hukum, Biro Administrasi Kehakiman (AHU), dan Biro Kekayaan Intelektual (KI).
“Sebenarnya kita lebih fokus pada penentuan divisi multilembaga di Departemen Kehakiman dan Departemen Hak Asasi Manusia, misalnya Departemen Kehakiman kita fokus pada peraturan perundang-undangan,” kata Eddy. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Kementerian Hukum Siapkan RUU KUHAP pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Prabowo Pecah Kemenkumham Jadi 3 Kementerian, Eddy Hiariej: Supaya Bisa Fokus pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Presiden Prabowo diketahui membagi Kementerian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi tiga, yakni Kementerian Kehakiman, Kementerian Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemukiman Kembali (Impas) di bawah Menteri. Pembayaran (Menko).
“Jadi dulu direktur senior kita banyak, tapi sekarang direktur yang kembali ke kementerian lain sudah lebih sedikit sehingga kita bisa fokus ke Kementerian Kehakiman,” kata Eddy Hiari kepada KompasCom. 10/2024).
Baca juga: Kementerian Kehakiman dan Kementerian Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 3 kementerian.
ED berasumsi pembagian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga departemen akan berjalan di masing-masing kementerian. Dengan ini, fungsi pokok dan fungsi ketiga kementerian di bawah Kementerian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia akan ditingkatkan.
“Pembagian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian akan memudahkan tugasnya,” kata Eddy.
Ditambahkannya, “Di sisi lain, apalagi mengingat keempat menteri berada dalam satu dinas, maka akan lebih mudah untuk bekerja sama.”
Baca juga: Di MK, Pembela Prabowo Sambangi Nikaragua, Ada Otto Hasibuan dan Eddy Hiriage.
Guru besar hukum ini menilai pemekaran Ketum Gadjah Mada (UGM) menjadi beberapa kementerian bisa menjadi contoh perubahan pemerintahan.
Kedepannya, kementerian-kementerian besar yang memiliki rangkap fungsi akan mencontoh Kementerian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk lebih fokus dalam mengelola fungsi dan kegiatan pokoknya.
“Ini akan menjadi role model ketika dialihkan ke kementerian lain,” kata Eddy Hyari. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Prabowo Pecah Kemenkumham Jadi 3 Kementerian, Eddy Hiariej: Supaya Bisa Fokus pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Pembela Prabowo di MK Sambangi Kartanegara, Ada Otto Hasibuan dan Eddy Hiariej pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Mereka adalah Wakil Ketua tim pembela Prabowo Subianto-Jibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Khiarij.
Baca juga: Prabowo Juga Minta Dukungan Relawan Jokowi, Termasuk Immanuel Ebenezer dan Budi Aryeh.
Eddie Khiary, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sengketa Mahkamah Konstitusi saat itu.
Diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranovo dan Mahfud MD menantang hasil Pilpres 2024 di Konstitusi. Pengadilan.
Mereka tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimenangkan Prabowo-Gibran. Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan penetapan nomor urut 1 dan 3.
Sekadar informasi, hari ini Prabowo juga mengundang sejumlah oknum yang akan menjadi menteri, wakil menteri, dan kepala departemen di kabinet Prabowo-Gibran.
Sedangkan Prabowo kemarin mengundang 49 orang yang diisukan menjadi calon menteri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Pembela Prabowo di MK Sambangi Kartanegara, Ada Otto Hasibuan dan Eddy Hiariej pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>