MA Sebut Jaksa Bisa Eksekusi Ronald Tannur Usai Salinan Putusan Dikirim ke PN Surabaya
Jakarta, Compas.com– Pengadilan Tinggi (MA) mengatakan, Gregory Ronald Tannur dapat dieksekusi di penjara setelah salinan banding dikirim ke Pengadilan Distrik Surabaya (PN), Jawa Timur. Ronald Tannur adalah terdakwa untuk penulis penganiayaan yang dijatuhi hukuman bebas dari hakim di Pengadilan Distrik…