Artikel Eks Pejabat PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara kasus Manipulasi Pembelian Emas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Jaksa penuntut umum menilai bahwa Abdul Hadi ditemukan dituduh melaksanakan pedagang raksasa dan Soratian.
Tindakannya dilanggar dari bagian 2 (1) bagian dari bagian KUHP di Bagian 55 (1) Bagian.
“Dia menghukumnya ke penahanan berusia delapan tahun, Pengadilan Korupsi Jakarta, tepercaya (12/13/2024).
Membaca
Selain kejahatan perusahaan, jaksa penuntut juga ingin meminta penalti RP. Jika penalti tidak membayar, itu akan ditempatkan di Poid.
“Itu ditempatkan di penjara selama berbulan -bulan.”
Dalam hal ini, Bluis mengatakan: RP negara bagian dana 1.097.097.14.094 atau RP 1.14 atau RP 1.14.094 atau RP 1.14.14.094 atau RP 1.14.14.094 atau RP 1.14.14.094 atau RP.
Jaksa penuntut menuduhnya Rp 505 juta dari $ 505 juta dari Rp 505 juta dari Rp 505 juta, Rp 505 juta dari Rp 505 juta Rp 505 juta Rs 505 juta.
Hasil dari kehilangan Rp 1.073.073.073,8.300.584 atau RP $ 1 triliun.
Membaca: Spesialis BP menampilkan uji ratusan uji Cuts Emas 152,8 kg yang hilang dari gudang nuklir
Kemudian, itu juga harus membuat belanja emas yang tidak sejalan dengan yang diselesaikan di logam logam Palesti Palesti logam sorecal (Belium) bernilai lebih dari 158880 kilogram Rp 92,22 miliar.
په مجموع کې، ادعا شوې دولilan زیان rp 1،166،044،097،0404 λه ورسی000.
Abdul Hadi direncanakan untuk bertanggung jawab atas logam boutiq (Belium) ke emas 100kg, meskipun tidak membutuhkan stok tambahan.
Sebuah presentasi tunggal dimainkan oleh broker stok emas, yang membantu dan mengatakan Epagrains. Informasi penting dan lihat opsi kami secara langsung di ponsel Anda. Kucous. COMPASSP Pilih akses ke saluran untuk menyalurkan Anda menginstal WhatsApp Apple.
Artikel Eks Pejabat PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara kasus Manipulasi Pembelian Emas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kasus Manipulasi Emas Antam, “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Tony Irfan mengatakan Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 2(1) UU Pencegahan Tipikor dan Pasal 18 KUH Perdata. Hal ini telah dijelaskan terkait poin 1 ayat (1) Pasal 55.
“Menghukum terdakwa Budi Said 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). .”
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Terjebak Kasus Penipuan Pembelian Emas Antam
Hakim Tony mengatakan, aksi korupsi tersebut dilakukan Budi bekerja sama dengan broker emas Surabaya Axi Anggreni, mantan Direktur Utama Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Pulogadung (UBPP LM), Abdul Hadi Avicina, dan beberapa karyawan PT Antam.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar dan memvonis asistennya 6 bulan penjara.
Budi Saeed terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus korupsi tetapi juga dalam kasus pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa penggantian emas Antam seberat 58.841 kilogram dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).
Jika Budi tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan akhir pengadilan diumumkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang, serta akan ditanggung dana tambahan.
Hakim Tony mengatakan, “Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar jumlah restitusi, maka hukumannya adalah 8 tahun penjara.”
Baca juga: Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Maka Boz Budi Divonis 16 Tahun
Sebelumnya, jaksa Budi Saeed menuntut hukuman penjara 16 tahun, denda Rp satu miliar, hukuman penjara 6 bulan bagi asisten, dan uang pengganti emas Antam sebanyak 58.135 kilogram atau Rp35.078.291.000.
Kemudian setara dengan 1.136 kilogram emas Antam atau Rp1.073.786.839.584 berdasarkan biaya produksi emas Antam pada Desember 2023.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan masyarakat sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Jaksa menduga sejumlah karyawan Budi, Axi, dan PT Antam melakukan manipulasi transaksi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram senilai Rp505 juta per kilogram.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun.
Kemudian, Budi juga membeli emas yang tidak sesuai prosedur BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara mencapai Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Kasus Manipulasi Emas Antam, “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel “Crazy Rich” Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan hukuman tambahan di samping hukuman pokok yang kemudian dijatuhkan.
“Terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar 58.135 kilogram emas utuh atau setara Rp35.078.291.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“Emas Antam sebanyak 1.136 kg atau setara Rp1.073.786.839.584 berdasarkan nilai produksi emas Antam pada Desember 2023,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Crazy rich Surabaya Budi divonis 16 tahun penjara karena memanipulasi pembelian emas Antam
Jaksa menyebut jumlah penggantian tersebut setidaknya sama dengan nilai produksi emas Antam pada Desember 2023 yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian keuangan negara.
“Setidaknya nilai emas pada saat pemberlakuan dengan memperhitungkan cadangan beku laporan keuangan tahunan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 Rp 952.446.824.636 berdasarkan putusan MA,” jaksa dikatakan. .
Denda pengganti Bud harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda mereka akan disita dan disita sehingga negara bisa menahan besaran ganti ruginya.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup uang untuk membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Bahas Alasan Mantan Pejabat Antam Kirim 100 Kg Emas ke Surabaya padahal Tak Dibutuhkan
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan masyarakat sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi, Eksi, dan sejumlah karyawan PT Antam melakukan manipulasi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau 1 triliun.
Kemudian Bad juga melakukan pembelian emas sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar yang tidak sesuai prosedur Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Total dugaan kerugian negara sebesar Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com. Channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel “Crazy Rich” Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Broker Sebut “Crazy Rich” Surabaya Terima Emas Lebih dari yang Dibayarkan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pernyataan itu diungkapkan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dan manipulasi pembelian emas yang dilakukan Budi Said dan mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung, Abdul Hadi Avicia.
Menurut Eksi, Budi Said menerima emas sebesar jumlah yang dibayarkan sejak pertama kali membeli Emas Antam melalui dirinya pada Maret 2018.
Baca juga: Broker Klaim Dapat Fee Rp 10 Juta untuk Pembelian 1 Kg Emas Antam Fou Rich Surabaya
Eksi kemudian menawarkan harga Emas Antam Rp 530 juta per kilo. Sedangkan harga resmi emas saat itu hampir Rp 570 per kilogram.
Budi Said membeli emas Antam seberat 20 kilogram senilai Rp 10,6 miliar di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
“Untuk dapat barang 20 kilogram. Jadi jumlahnya Rp 10,6 miliar yang ditransfer ke rekening Antam,” kata Eksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Menurut Eksi, dalam tagihan tersebut tercatat adanya pembayaran sebesar Rp10,6 miliar untuk pembelian 17,6 kilogram emas.
Karena itu, Eksi menyebut Budi Said mendapat surplus emas sebanyak 2,4 kilogram.
Ia mengatakan, BELM Surabaya juga mengetahui adanya pemindahan sebanyak 2,4 kilogram lebih.
Budi Said terus menerus mendatangkan pembelian dan penyerahan emas berlebih ini. Menurut dia, total transaksi dilakukan lebih dari 50 kali.
Baca Juga: Saksi Bilang Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tanpa Patuh SOP
Crazy rich Surabaya juga tidak mengetahui bahwa jumlah emas yang diterima lebih besar dari nilai uang yang dibayarkan.
Saat transaksi pertama dilakukan, Budi Said juga membaca di invoice yang tertera jelas pembayaran Rp 10,6 miliar untuk 17,6 kilogram emas. Namun, ia tak lupa melebihi emas yang diterimanya.
Yang jelas Pak Budi Said yang baca RUU itu. Saya bilang, saat itu ya pak, terima lagi. Pak Budi Said jawab: ‘Yo wes, tidak apa-apa (tidak apa-apa) itu BUMN’, Kata Eksi menirukan Budi Said.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi, Eksi, dan sejumlah karyawan PT Antam melakukan manipulasi transaksi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram senilai Rp505 juta per kilogram.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun.
Kemudian Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Total dugaan kerugian negara mencapai Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Broker Sebut “Crazy Rich” Surabaya Terima Emas Lebih dari yang Dibayarkan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Akomodasi Permintaan Broker, 100 Kg Emas Antam Dikirim di Hari Libur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Penambahan stok emas 15 menit ini merupakan permintaan broker Surabaya Exi Angraeni yang saat itu diterima oleh Abdul Hadi Avichiena, General Manager UBPP LM PT Antam.
Sutaryo, Wakil Kepala Keamanan Departemen Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (UBPP LM), mengatakan emas yang dikirim pada hari libur berisiko.
Baca Juga: Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tanpa Taati SOP
Sementara itu, Sutarzo hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi atas tuduhan korupsi di perusahaan jual-beli emas yang memenjarakan orang kaya raya Surabaya, Budi Said.
“Kami berpendapat bisa dipulangkan ke Jakarta karena posisinya Sabtu-Minggu berisiko, tapi kami tidak melakukannya,” kata Sutarjo, Selasa (22/10/2024).
Sutaryo mengatakan, awalnya dia mendapat telepon dari Abdul Hadi pada Jumat, 9 November 2018 malam, yang menyuruhnya berangkat ke BELM Surabaya 01.
Abdul Hadi mengatakan saat itu emas sebanyak 100 kilogram telah dikirim ke BELM Surabaya. Ia memerintahkan Sutarzo untuk memastikan logam mulia tersebut sampai di brankas dengan selamat.
Sutarjo kemudian berangkat ke Surabaya dari Jakarta bersama Wakil Pengendali Sistem UBPP LM PT Antam Pulogadung 2018-2021, Paiman. Perintah serupa juga ia terima dari Abdul Hadi.
Jadi perintahnya untuk mengantarkan emas ke sana 100 kilogram, saya tidak tahu persisnya untuk apa, kata Sutarjo.
BACA JUGA: Penipuan terdeteksi PT Antam, Broker Surabaya gunakan cek yang ternyata kosong untuk mengimbangi kerugian.
Menurut Sutarjo, ia mengirimkan proposal kepada manajer ritel Nunning Septi Wahuningtjas untuk mengembalikan seperlima emas tersebut ke Jakarta. Namun, entri ini tidak diterima. Pengiriman masih berlangsung.
Sesampainya di BELM Surabaya 01, Sutarjo dan Payman menemukan 100 kilogram emas sudah ada di lemari besi.
Sadar pengiriman hari libur berbahaya, Sutarjo meminta aparat keamanan berjaga-jaga.
“Di butik itu banyak barangnya. Akhirnya kami perintahkan satpam untuk menjaga keamanan 24 jam,” kata Sutarjo.
Jaksa kemudian menanyakan apakah instruksi manajer keamanan untuk memeriksa apakah emas telah dikirim dengan aman telah diikuti seperti biasa.
Menurut Sutarjo, perintah seperti itu belum pernah ada. Namun, dia mengaku tidak menanyakan alasan Abdul Hadi memberikan catatan tersebut.
Artikel Akomodasi Permintaan Broker, 100 Kg Emas Antam Dikirim di Hari Libur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>