Artikel Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Firli tidak bisa keluar negeri karena statusnya sebagai tersangka kasus suap, pemerasan, dan pemerasan, dan masa penahanannya telah berakhir pada tahun 2024. 25 Desember
Menurut Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjeno) Saffar Muhammad Godam, perlindungan tersebut bisa diperluas menjadi berdasarkan peraturan keimigrasian.
Artinya, seseorang yang terlibat dalam satu kasus bisa mendapat perlindungan selama dua hingga enam bulan.
Baca juga: Pimpinan KPK Era Firli Kesulitan mengusut kasus Harun Masik
Artinya, seseorang yang terlibat dalam satu kasus bisa terlindungi dalam waktu dua hingga enam bulan, kata Godam dalam pertemuan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Meski demikian, Godam menegaskan perpanjangan perlindungan bisa dilakukan jika ada badan hukum terkait yang terlibat dalam kasus petugas perlindungan data atau buronan.
“Ada kemungkinan cara perlindungan yang lebih besar – mekanisme DAP, yang bergantung pada lembaga pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta pihak imigrasi mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri untuk kedua kalinya pada tahun 2024. pada bulan Juni.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat itu mengatakan, permintaan perlindungan tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim.
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Firli Gagalkan Harapan Pemakzulan Hasto 2020, PDI-P: Pertanyaan ke KPK
“Permohonan bantuan untuk mencegah keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Dari segi waktu, perpanjangan kedua selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 6 bulan berikutnya. Sampai dengan tanggal 25 Desember 2024,” kata konyol. ia bertemu dengan awak media di Jakarta pada Jumat (28/06/2024).
Firli Bahuri disebut-sebut menjadi tersangka kasus pemerkosaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tengah diperiksa KPK. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Budi Gunawan Janji Akan Terus Pantau Perkembangan Kasus Firli Bahuri pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu disampaikan Budi Gunawan menanggapi pertanyaan awak media terkait kejadian Firli Bahuri saat mogok di Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, Furry ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Terkait tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL).
Namun Furry belum ditahan dan berkasnya belum diserahkan ke jaksa.
“Ini Kompolnas (periode) baru dan dinamika perkembangannya akan kita ikuti,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Departemen Koordinasi Kementerian Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (November). 11 Desember 2024). ).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
Mantan Direktur Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, Kompolnas sangat mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, untuk mengusut kasus Firli Bahuri.
Dia yakin polisi mungkin sedang mencari bukti dalam kasus ini.
“Tentu polisi punya bukti yang ingin mereka miliki terkait pasal yang mereka curigai. Dan kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunavan.
Namun, dia mengingatkan, kerja polisi harus diutamakan tidak hanya pada pengusutan kasus Pirri tapi juga pengamanan barang bukti.
“Aspek pembuktian kami utamakan dan kami tahu itu tidak mudah dan harus menunggu perkembangan ke depan,” kata Budi Gunavan.
Baca juga: Firli Bahuri, Kajati Tentang DKI: Instruksi Sudah Ada Tapi Berkas Masih di Penyidik Polda Metro
Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Karioto mengatakan, kasus penangkapan Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap akhir.
Judul perkara Pak Pirli sudah terkonfirmasi, kata Carioto saat diwawancara di Jakarta Barat, Rabu (30 Oktober 2024) malam.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal persidangan kasus dugaan suap terhadap SYL.
Carioto juga tidak menyebutkan kapan Firley akan diperiksa, hanya menjawab, “Nanti ya, nanti.”
Sementara itu, sekitar 160 saksi dikabarkan telah diperiksa penyidik terkait tuduhan pemerasan dan kasus wawancara SYL Pirli Bahuri.
Baca juga: Jangan Sandera Firli Bahuri…
Artikel Budi Gunawan Janji Akan Terus Pantau Perkembangan Kasus Firli Bahuri pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>