Artikel Capim KPK Fitroh Rohcayanto: Lebih Baik Lepaskan 100 Orang Salah daripada Hukum 1 Orang yang Tak Salah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Fitroh menegaskan, pasal ini harus diterapkan secara hati-hati agar orang yang tidak bersalah tidak mendapat hukuman karena pasal tersebut.
“Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. ” tes kepada Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/11/2024).
Hal itu disampaikan Fitroh sebagai janjinya untuk menegakkan hukum secara jujur jika nantinya terpilih menjadi Ketua Komite Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. untuk periode tersebut.
Baca Juga: KPK Kerap Kalah di Pengadilan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Tetapkan Sidang Tersangka
Mantan Direktur Penuntutan Umum KPK ini mengakui, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sangat rentan dijadikan dalih penyalahgunaan perbedaan pandangan.
Sebab, aturan pasal ini tetap bisa berlaku meski tidak ada unsur hak asasi manusia atau niat melanggar hukum dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri atau pihak lain.
Oleh karena itu, M. Fitroh berjanji KPK akan sangat memperhatikan hak asasi manusia jika ingin menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terhadap tersangka korupsi.
“Harus saya akui pasal 2, 3 sangat rentan. Kenapa? Ada bahasa di sana yang kemudian bisa dipandang berbeda, (yakni) menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Fitroh.
Baca Juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Harus Diuji Mahkamah Konstitusi
“Dalam konteks korupsi, keuntungan orang lain bukanlah hasil, tapi tujuan pelaku. Kalau begitu siapa saja boleh masuk, Pak. “Tapi kalau dilihat, yang penting negara dirugikan, yang penting diuntungkan orang lain, bahaya sekali,” jelasnya.
Sekadar informasi, DPR menggelar tes bakat calon pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas KPK selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (21/11/2024).
Tes bakat itu diikuti 10 calon Pimpinan KPK dan 10 calon Dewas KPK.
DPR akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK untuk menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Capim KPK Fitroh Rohcayanto: Lebih Baik Lepaskan 100 Orang Salah daripada Hukum 1 Orang yang Tak Salah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Capim KPK Fitroh Rohcayanto: Lebih Baik Lepaskan 100 Orang Salah daripada Hukum 1 Orang yang Tak Salah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Patut ditegaskannya, klausul ini harus diterapkan dengan hati-hati agar orang yang tidak bersalah tidak mendapat hukuman akibat klausul ini.
“Lebih baik melepaskan 100 penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Dan saya yakin. Pada Senin (18/11/2024) di Kompleks Senat, Jakarta, ia mengatakan, “Kalau tidak ada niat buruk, nanti takut pada orang zalim.”
Hakim jika terpilih menjadi Ketua Komite Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029, sudah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil.
Baca Juga: KPK Sering Kalah di Sidang Pendahuluan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Perkuat Proses Penetapan Tersangka
Mantan Direktur Penuntutan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengakui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sangat terbuka untuk disalahgunakan dengan berbagai dalih.
Sebab aturan dalam pasal ini dapat diterapkan meskipun tidak ada pihak yang melanggar hukum atau mens rea dalam perbuatan yang merugikan kesejahteraan dirinya sendiri atau pihak lain.
Oleh karena itu, Pak Hakim berjanji, ketika KPK ingin menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kepada tersangka korupsi, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam mencari laki-laki.
“Harus saya akui, Pasal 2, Pasal 3 itu sangat rapuh. Kenapa? Ada bahasa di sana, yang bisa dilihat dari sudut pandang lain, (yaitu) untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain,” kata Froh.
Baca juga: Ketua KPK Setio Budianto Minta Mahkamah Konstitusi Periksa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Dari sudut pandang korupsi pada dasarnya bukan untuk mencari keuntungan orang lain, melainkan untuk tujuan pelakunya. Kalau begitu, semua orang boleh masuk, Pak. “Tapi kalau dilihat dari situ, yang penting ada kerugian bagi pemerintah, yang penting didapat orang lain, ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Sekadar informasi, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas KPK selama empat hari mulai Senin hari ini hingga Kamis (21/11/2024).
Ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota KPK Dewas yang mengikuti ujian kualifikasi.
DPD akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK untuk menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Capim KPK Fitroh Rohcayanto: Lebih Baik Lepaskan 100 Orang Salah daripada Hukum 1 Orang yang Tak Salah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel KPK Kerap Kalah Praperadilan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Perketat Proses Penetapan Tersangka pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Fitro mengatakan, hal ini diperlukan untuk memastikan penyidik benar-benar memiliki dua alat bukti yang dapat dipercaya sebagai dalil penolakan permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi tersebut.
Insya Allah kalau saya dipercaya (sebagai pimpinan) di sana (KPK), memang akan lebih ketat lagi, kata Fitroh saat mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK, Senin (18/11/2024).
Menurut dia, langkah tersebut juga diperlukan guna menunjukkan adanya kepastian hukum dalam setiap perkara yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Puji Kejujuran Kapim Fitroh Rohkayanto, Bamsoet. mengundurkan diri dari PKC karena menolak menyelidiki kasus Formula E
Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi dianggap sebagai lembaga pidana atau mengadili perkara yang didasarkan pada kepentingan politik.
“Karena kalau pembuktiannya ada dua, berarti kalau bicara unsurnya harus terpenuhi semua. “Kalau ada bukti pasti akan ditemukan tersangkanya,” kata Fitrokh.
Namun Fitrokh menegaskan, upaya yang dilakukan tidak menjamin 100% Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menang dalam sidang praperadilan, karena hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara.
Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai kekalahan suatu perkara karena status seseorang sebagai tersangka merupakan hal yang lumrah dalam dunia hukum.
Baca juga: KPK Kalah Sahbir di Pengadilan Terhadap Noor, Kapim Ponegki Indarti. Ini sangat memalukan
“Tetapi bisakah kami menjamin bahwa kami tidak akan kalah? Karena kita tidak sendirian, Pak. Dan itu yang menurut saya biasa terjadi di dunia hukum,” kata Fitro.
“Tidak semua kasus perlu dibuktikan. Bisa juga gratis, karena ada hakimnya. Tentu saja hakimnya juga penuh pertimbangan, ujarnya.
Hal ini disampaikan Fitrokh menanggapi pertanyaan Rudianto Lalo, anggota Komisi III Fraksi Nasdem DPR RI, terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan kerap kalah dalam upaya banding praperadilan.
Rudianto meminta KPK mengapresiasi kekalahan tersebut karena khawatir kekalahan tersebut akan mempertanyakan integritas KPK.
“Kami tidak ingin komisi antirasuah kalah di pengadilan dan reputasinya terpuruk. Sebab, motifnya mengungkap tersangka bukan lagi motif hukum, melainkan motif pendekatan hukum.” Bagaimana kita bisa bergerak maju agar hal seperti ini tidak terjadi lagi?” Rudianto berkata:
Setelah Rudianto, Anggota Komite III DPR RI, Abdullah dari Fraksi PKB menanyakan upaya Fitrokh mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BPK.
Sebab, kata Abdullah, masyarakat sering menganggap PKT bermotif politik ketika mengusut kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai sering melakukan kriminalisasi.
Baca juga: Sahbirin Nur menangkan sidang praperadilan kasus tamparan terhadap KPK
“Saat ini Lembaga KPK, kalau orang dipanggil KPK, masyarakat sudah percaya ini politisasi, ini kriminalisasi. Bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pemanggilan seseorang oleh komisi antirasuah itu murni pendekatan hukum?” Abdullah berkata:
Sekadar informasi, DPR tengah melakukan uji kelayakan dan kelayakan calon pimpinan BPK dan calon anggota Dewan Pengawas BPK selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (21/11/2024).
Ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewas KPK yang lolos uji kelayakan.
DRC akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK untuk menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda untuk mengakses saluran WhatsApp di Kompas.com .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel KPK Kerap Kalah Praperadilan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Perketat Proses Penetapan Tersangka pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>