Artikel Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah awal menuju kenaikan tunjangan ketenagakerjaan sebesar 40%. Namun, masih ada permasalahan besar lainnya yang belum terselesaikan,” kata Fauzan saat konferensi pers virtual, Selasa (22/). Oktober 2024).
Alasan pertama, PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya menyebutkan kenaikan status, sedangkan sembilan komponen hak keuangan lainnya tidak diatur.
Komponen yang tidak diatur antara lain gaji pokok, perumahan, transportasi, asuransi kesehatan, asuransi keamanan, pendapatan pensiun dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Pensiun
Kedua, masih adanya ketimpangan tunjangan sosial, khususnya pada kasus hakim tingkat 1 pengadilan tingkat II kabupaten/kota.
“Hakim pada tingkat ini menghadapi tantangan yang lebih berat, dan kebijakan yang ada saat ini tidak efektif dalam mengatasi ketidakadilan ini,” katanya.
Ketiga, Fauzan juga menyoroti putusan MA Nomor 23P/HUM/2018 yang mengatur pemisahan gaji pokok dan pensiun hakim dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah hanya fokus pada deregulasi dan bukan pada nominal tanggung jawab hakim,” kata Fauzan.
Baca juga: Serikat Hakim Berharap Prabowo Dapat Kenaikan Gaji di 100 Hari Pertama
Solidaritas Hakim Indonesia juga mengecam sikap tertutup pemerintah dalam penyusunan PP 44/2024.
Menurut Fauzan, kebijakan tersebut tidak menjamin partisipasi aktif hakim di bidang tersebut, sehingga hasilnya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan: “Selama 12 tahun terakhir, belum ada penyesuaian untuk menambah jumlah hakim. Secara khusus, hakim yang bekerja di garis depan di pengadilan kelas II di daerah terpencil adalah pihak yang paling menderita.”
Oleh karena itu, KSS akan terus memperjuangkan sejumlah permintaan Pemerintah, termasuk regulasi mengenai seluruh hak keuangan dan hak milik hakim.
Selanjutnya, menuntut peninjauan kembali RUU Kehakiman hingga disahkan menjadi undang-undang, dan mendukung penyusunan RUU Penghinaan terhadap Pengadilan untuk melindungi peradilan dan martabat hakim.
“Kami juga telah mengatur agar pemerintah menjamin keselamatan hakim dan keluarganya,” kata Fauzan.
Ditegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tunjangan, dan upah. Namun hal ini menyangkut kehormatan dan martabat setiap hakim yang bekerja demi keadilan.
Artikel Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Ketua DPD Klaim Sudah Bertemu Sri Mulyani Bahas Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sultan mengaku sengaja menemui Sri Mulyan setelah mengetahui tuntutan hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Iya, tadi saya sudah berdiskusi, dan saya kebetulan bertemu dengan Menteri Keuangan di sebuah acara dini hari. Beliau bercerita kepada saya, menurut yang saya dengar tadi, sebenarnya diplomatis karena tidak ada pertemuan khusus,” Sultan ucapnya mengakui. Selasa (8 Oktober 2024) DPR audiensi Kerja Sama Hakim Indonesia (SHI) di kompleks.
Berdasarkan pertemuannya dengan Sri Mulyan, Sultan mengatakan banyak langkah yang diambil pemerintah untuk menindaklanjuti aduan hakim tersebut.
Baca Juga: DPR Buka Peluang Bahas Tugas Hakim Soal Gaji
Ia juga menegaskan, manajemen sedang mencari formula yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
– Kami sedang mencari formulanya, katanya. “Tapi dia sudah tahu betul bahwa Pathum sangat kuat dan kami mendengarkannya,” kata Sultan.
Sultan mengatakan DPD RI akan membantu menyampaikan tuntutan dan keinginan para hakim kepada hadirin hari ini.
Koordinator SHI Aji Prakoso mengucapkan terima kasih atas respon pengurus DPD RI yang berjanji akan meneruskan permintaan hakim tersebut kepada pengambil keputusan terkait.
Kami ucapkan terima kasih. Semoga ini menjadi langkah menjaga integritas hakim dan menjaga peradilan tetap bersih, tutupnya.
Baca Juga: Prabowo akan menaikkan gaji hakim, kata Gerindra
Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan se-Indonesia akan mengambil cuti kelompok selama lima hari mulai pukul 7 hingga 11 mendatang. Sebagai protes pada Oktober 2024, pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp 2-4 lakh.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun dan hakim Kelas IV harus mengabdi 24 tahun.
Hakim mendapat tunjangan selain gaji, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fausan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26 September 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Ketua DPD Klaim Sudah Bertemu Sri Mulyani Bahas Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>