Artikel RPMK Sedang Disiapkan untuk Pelabelan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Non -Transmisi dari Kementerian Kesehatan Sit Nadia Tarmis menunjukkan bahwa penerapan label dalam kadar gula, garam dan lemak dalam produk makanan dan minuman oleh kementerian bertujuan untuk mendidik masyarakat secara resmi RPMK.
“Ini bukan wajib untuk penggunaan kelas GGL atau Nutri, melainkan dalam pendidikan yang kami berikan kepada masyarakat,” kata Nadia, seperti yang dilaporkan Antara pada hari Rabu (3/3/2025).
Baca juga: BPOM mengubah pengawasan dengan makanan dan minuman di depan Ramadhan 2025
Dia mengatakan bahwa RPMK ini masih dalam tahap mengumpulkan pendapat.
“Masih ada langkah -langkah untuk memastikan ruang dan pendapat tentang kegiatan ini,” kata Nadia
Ini menjelaskan bahwa kampanye dan pendidikan tentang produk gula, garam dan lemak dalam makanan dan minuman juga akan segera dimulai dengan lebih banyak kerja sama, termasuk pemain di lapangan.
“Kemarin dimulai dengan sosialisasi awal, karena harus ada waktu untuk teman -teman, terutama di (industri) makanan cepat saji ini, tanda -tanda, karena jika makanan lebih disiapkan dan setiap paket berbeda,” katanya.
Nadia juga menjelaskan bahwa ada beberapa aplikasi yang ada terkait dengan label makanan.
Baca juga: Apa sumber makanan dan minuman yang tersembunyi? Ini 10 daftar …
Pertama, penunjukan informasi tentang nilai gizi, yaitu ketentuan informasi nutrisi dalam makanan olahan yang tercantum di balik kemasan.
Kedua, logo label “pilihan kesehatan”, kategori makanan olahan yang memenuhi spesifikasi kriteria profil nutrisi (setiap jenis makanan olahan memiliki ketentuan berbeda pada pipa nutrisi).
Untuk kemasan makanan (MBDK), jumlah maksimum kadar gula (monosakarida dan disakarida) adalah 6 gram/100 mL.
Nadia mengungkapkan bahwa itu hanya digunakan untuk produk dan minuman terbaik untuk pengemasan.
Sementara itu, ada laporan yang sehat dalam bentuk “asupan gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 200 mg dan lemak lebih dari 67 gram per orang per hari dengan risiko tekanan darah tinggi, diabetes dan serangan jantung”.
Juga, baca: Apa makanan dan minuman terbaik dalam batuk? Itulah pilihannya …
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendidik masyarakat untuk pelabelan, yaitu kegiatan dalam bentuk sosialisasi atau lokakarya yang menyerukan partai dan masyarakat.
“Sekarang masih menjadi tantangan. (Upaya) Kami masih dalam bentuk sosialisasi dan kemarin ada sejumlah (industri) yang ingin kami lakukan dalam makanan, bahkan bahan itu sendiri,” katanya.
Artikel RPMK Sedang Disiapkan untuk Pelabelan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Penambahan Gula Garam pada MPASI Harus Dibatasi, Ini Alasannya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pertanyaan yang sering muncul di kalangan orang tua adalah apakah gula dan garam diperbolehkan dalam MPASI?
Kementerian Kesehatan RI (Kemankes), Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Dr. Daisy Indah, MKM menjelaskan MPAC untuk anak sebaiknya membatasi asupan gula dan garam.
Sesuai ‘Pedoman Makanan Bayi dan Anak’ yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tahun 2020, konsumsi gula dan garam pada MPASI sebaiknya dibatasi,” Daisy Health, Jakarta beberapa waktu lalu. Pernyataan dari kementerian terungkap.
Baca Juga: Hibah MPASI Harus Penuhi 4 Syarat Utama, Apa Saja?
Asupan gula dalam bentuk gula dibatasi kurang dari 5 persen dari total kalori untuk anak di bawah usia 2 tahun. Ia kembali menegaskan, Asupan gula yang dianjurkan adalah gula alami seperti buah segar, jus buah atau gula alami. Tidak ada produk yang diberi pemanis,” tegasnya.
Permenkes tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang mengatur pesan gizi seimbang pada anak usia 6-24 bulan, yaitu MPASI yang baik tanpa tambahan perasa, pewarna atau pengawet, gula dan garam.
“Harap diingat bahwa gula terdapat pada makanan lain yang mengandung karbohidrat sederhana, sehingga MPASI tidak memerlukan tambahan gula.” Untuk menambah rasa, bisa menggunakan bumbu tambahan lainnya, misalnya tomat, bawang bombay, jahe, atau bumbu alami lainnya, lanjut Daisy.
Terkait konsumsi garam, sesuai Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Kecukupan Gizi Bagi Penduduk Indonesia, anak usia 6-12 bulan membutuhkan natrium 370 mg per hari, sedangkan anak usia 1-3 tahun membutuhkan natrium sebanyak 370 mg per hari. 800 mg setiap hari untuk anak-anak.
Oleh karena itu, anak usia 6-23 bulan membutuhkan garam kurang dari 1 gram per hari, lanjut Lovely Daisy.
Baca Juga: MPASI Kaya Nutrisi Kunci Cegah Anemia pada Anak
Kebutuhan garam sebenarnya bisa dipenuhi dari kandungan natrium pada makanan segar.
Berdasarkan ‘Tabel Komposisi Pangan Indonesia’ yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, beberapa bahan pangan baru yang mengandung natrium antara lain:
100 gram daging ayam segar mengandung 109 mg natrium
100 gram hati ayam segar mengandung 1.068 mg natrium
100 gram ikan teri segar mengandung 554 mg natrium
100 gram bawal mengandung 129 mg natrium
Artikel Penambahan Gula Garam pada MPASI Harus Dibatasi, Ini Alasannya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>