Artikel Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sahbirin Noor diketahui menggugat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan (Sahbirin Noor) yang mengajukan proses praperadilan dan proses selanjutnya menunggu hasil pemberantasan korupsi, kata. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. berdasarkan permintaan, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Gubernur Kalsel Hilang Usai Jadi Tersangka KPK, Pelayanan Publik Tetap Normal
Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum.
“KPK dalam penegakan hukum salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terpisah mengatakan, pemanggilan Sahbirin Noor menunggu tim penyidik menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan.
“Setelah saya koordinasi dengan penyidik, kami masih dalam proses perencanaan (saya panggil Sahbirin Noor), karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mendalami saksi-saksi dan proses penggeledahan,” kata Tessa dalam siaran pers Merah dan dikatakan. Gedung Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024). Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, demikian dilansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat (10/11/2024).
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Gubernur Kalsel Ajukan Permohonan Praperadilan
SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menyerahkan berkas permohonan praperadilan. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terlibat dalam Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).
Meski tak ditangkap dalam OTT, Sahbirin Noor kini ditetapkan sebagai tersangka.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi saat menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Dia diduga menerima fee 5 persen dari proyek tersebut.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat publik atau wakilnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron di zona merah. dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Lawan KPK Setelah Sempat Melarikan Diri pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengaduan Sahbirin soal situasi mencurigakan yang diputus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diterima Hakim Afrizal Hadi pada Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memvonis Sahbirin tidak tepat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pernyataan tersebut tidak ada gunanya dan tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memutus Sahbirin Noor, kata Hakim Afrizal di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Vonis Pertama Kali ke Gubernur Kalsel, Hilangkan Keraguan
Hakim Afrizal menyatakan menolak keberatan atau tanggapan yang diajukan firma hukum KPK.
Ini argumen Komisi Eliminasi yang sedang dikerjakan Sahbirin, sehingga belum bisa mengajukan usulan awal.
Menurut Hakim Afrizal, pendapat tersebut harus didukung dengan bukti bahwa Sahbirin melarikan diri.
Hakim juga menolak tudingan KPK yang menyebut penunjukan Sahbirin bisa dilakukan tanpa partisipasi terlebih dahulu, karena ia melarikan diri.
Hakim Afrizal memutuskan Sahbirin tidak masuk dalam daftar orang yang ditangkap karena kegiatan ilegal (OTT), sehingga patut diperiksa sebagai tersangka.
Karenanya, Hakim Afrizal menilai tindakan KPK sia-sia.
Hakim Afrizal mengatakan: “Pernyataan bahwa tindakan tergugat dalam menetapkan pemohon sebagai penggugat merupakan tindakan yang mandiri karena tidak mengikuti prosedur yang tidak sah dan batal.”.
Puberin tiba-tiba muncul
Selain itu, Kantor Hukum KPK menyebut Pubirin lolos dari pemeriksaan OTT pada 6 Oktober.
Keberadaan Pubirin masih belum diketahui, meski penyidik telah mencarinya di beberapa tempat yang diduga tempat persembunyian.
Sebaliknya, Puberin tidak mengikuti kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur provinsi, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rancangan peraturan (Raperda) DPRD Kalsel.
Artikel Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Lawan KPK Setelah Sempat Melarikan Diri pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>