Artikel PDI-P Hormati Putusan PTUN soal Gibran, Belum Berencana Ambil Langkah Perlawanan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“Tentu saja tim kami menghormati keputusan ini. Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jumat (25/10/2024) “Kami menghormati keputusan seluruh hakim karena harus diterima dan dihormati.
Menurut Gayus, sikap yang diambil tim kuasa hukum PDI Perjuangan ini sejalan dengan prinsip hukum berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Hal ini dikenal dengan asas hukum res judicata pro veritate habatur. “Sudah menjadi konsep universal di setiap negara bahwa keputusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan tersebut,” kata Gayus.
Baca Juga: PTUN Tolak Kasus PDI-P Soal Keabsahan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
Untuk saat ini, Gayus mengatakan tim kuasa hukum belum menerima instruksi lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan untuk mengambil tindakan hukum atas tidak diterimanya keputusan tersebut.
Namun, Guice secara pribadi berpendapat bahwa tindakan hukum akan sia-sia kecuali sistem peradilan direformasi.
Pasalnya, Guius menilai hakim kurang berani mengambil keputusan secara adil dan fair, apalagi dalam kasus yang diajukan PDI Perjuangan terkait legitimasi Gibran.
“Ini sangat tergantung pada pemilik kekuasaan. Sebenarnya lumrah sekali, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau saya katakan secara pribadi, tidak perlu ada upaya lebih lanjut, kata Gayus.
“Selama situasi di pengadilan kita tetap seperti ini, hakim tidak akan percaya diri. “Hakim tidak merasa aman mengambil keputusan yang tepat,” tutupnya.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Ikut March di Retret Menteri di Akmil Magelang
Diberitakan sebelumnya, PTN Jakarta tak terima dengan gugatan PDI-P terhadap KPU RI terkait sahnya Gibran sebagai calon wakil presiden.
Diajukan dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, perkara tersebut diajukan PDI Perjuangan karena menilai KPU melakukan pelanggaran prosedur dengan menyisihkan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan tersebut, seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Joko Sessions bersama Hakim Julian Prajagupta dan Hakim Sahibur Rashid melalui e-Court pada pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN menyatakan perkara PDI Perjuangan tidak dapat diterima. PDI-P juga diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Baca Juga: Akademi Militer Prabowo Latih Para Menteri: Disiplin dan Loyalitas Inti Segala Ikhtiar
Keputusan tersebut sedianya dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, keputusan tersebut dibatalkan karena kepala bangku cadangan saat itu sedang tidak sehat.
PDI Perjuangan digugat karena KPU menilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
PDI Perjuangan menilai KPU melanggar Peraturan KPU (PKPU) dengan menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
DPR tidak berkonsultasi dengan Komisi II RI sebagaimana diatur dalam UU Konstituen PKPU. Meski demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU hingga PTUN Jakarta tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Baca Juga: CSIS Harap Legislasi Prabowo Direformasi Dengarkan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel PDI-P Hormati Putusan PTUN soal Gibran, Belum Berencana Ambil Langkah Perlawanan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel PTUN Tunda Putusan Terkait Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Keputusannya ditunda hingga 24 Oktober, kata Wakil Partai PDI Perjuangan Gayus Lombon kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Kaio mengatakan sidang ditunda karena hakim sakit.
Katanya: Karena ketua dewan sedang sakit.
Baca Juga: Keputusan PTUN Soal Penghargaan E-Reading Gibran
Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang diajukan PDI Perjuangan karena terkesan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima wakil saingan Gibran.
PDI Perjuangan menilai KPU telah melakukan tindak pidana dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Presiden dan Wakil Presiden. calon dilanggar.
PKPU tidak dibahas dengan komisi kedua DPR RI sebagaimana diwajibkan undang-undang. Meski demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN, Jakarta, tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Meski demikian, Gaius Lumbuun menilai Gibran bisa mencabut pengangkatannya sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika tuntutan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta diterima.
Baca juga: PTUN hari ini memutuskan mengukuhkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Masalah kami adalah kami tidak bisa menunjuk dia. Keputusan KPU tidak bisa diangkat, orang itu ada masalah, kata Gayus dalam pertemuan dengan PTUN Jakarta, 18 Juli 2024.
Kaio mengatakan, jika proses pemilu tidak sah karena undang-undang tidak lengkap, maka putusan MK tidak bisa dilaksanakan.
Bahayanya, keputusan untuk menang (pemilu) sudah diambil, tapi tidak bisa ditegakkan, tidak bisa dilaksanakan, katanya.
Mantan Hakim Mahkamah Agung ini mengenang: Dalam UU Peradilan disebutkan bahwa pendapat hakim Mahkamah Agung dan Konstitusi tidak dapat dilaksanakan jika terdapat cacat hukum.
Oleh karena itu, menurut Gayus, acara pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya dihadiri oleh Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo tidak aktif. Pak Prabowo baik-baik saja,” kata Gayus.
Namun, kata Gayus, MPR akan memutuskan apakah orang berkebutuhan khusus bisa diangkat secara sah.
Kaio berkata, “Bukan individunya, tapi organisasinya, tempat masyarakat diajak berkonsultasi, ada yang bisa ditunjuk, tapi cacat hukum ditentukan oleh pengadilan seperti itu.”
Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2029-2024 akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda’ c. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.
Artikel PTUN Tunda Putusan Terkait Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel PDI-P Terima Putusan PTUN soal Gibran Meski Klaim Banyak Kejanggalan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Namun Guy Guy menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan sebelum ada keputusan atas kasus yang diajukan PDI Perjuangan tersebut.
Kejanggalan yang terjadi salah satunya adalah tertundanya pembacaan keputusan hingga pencalonan Jubran sebagai calon wakil presiden.
Seharusnya tanggal pemidanaan adalah 24 Oktober 2024, yaitu 2 minggu sebelum pemidanaan pada 10 Oktober 2024. Karena hakim sakit, maka diundur menjadi 24 Oktober 2024, kata Guy dalam jumpa pers di Gedung PDI- Kantor P DPP, Jumat (25/10/2024).
Penemuan itu terjadi pada 20 Oktober, sehingga keputusan ini menerima apa yang kami minta dalam posisi kami dan dalam petisi yang kami kirimkan, lanjutnya.
Baca Juga: PTUN PDI-P Tolak Proses Lamaran Gibran sebagai Cawapres
Menurut Guy, seharusnya penundaan sidang kurang dari 2 minggu. Sebab, proses hukum bisa dilakukan secara elektronik atau elektronik.
Dengan begitu, kata Guy, hakim bisa menjalankan persidangan dengan baik dan mengambil keputusan tanpa harus berada di ruang sidang.
“Ini bukan tes kehadiran, kalian bisa dipisahkan meski sedang sakit. Jika tidak terlalu parah, dokter Anda mungkin memerlukan pembedahan. “Ini e-court dan putusan bisa dijatuhkan pada tanggal 10 karena hakim tidak harus datang ke pengadilan,” kata Guy.
Guy menambahkan, kejanggalan juga ditemukan dalam putusan PTUN yang tidak merinci ke mana akan mengajukan perkara.
Menurut Gays, upaya hukum PDI-P terhadap Gibran sebagai calon wakil presidennya tidak diterima karena tidak sesuai kompetensi atau kewenangan PTUN.
“Sayangnya, ini juga salah langkah. Solusi ini tidak tepat. Ke mana Anda akan pergi ketika Anda mengatakan Anda tidak memiliki yurisdiksi? Seharusnya itu ditambahkan. Kami tidak menemukan hal ini dalam keputusan yang berani. Kami tidak menganggap yurisdiksi absolut itu salah karena ini bukan soal ke mana arah yurisdiksinya dan mereka bilang keputusan dibuat memang begitu,” kata Guy.
Baca juga: PDI-P Hormati Keputusan PTUN Soal Gibran, Tak Ada Rencana Tindakan Penanggulangan
Hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima instruksi lebih lanjut dari DPP IP-P untuk mengambil tindakan hukum atas keputusan tersebut.
“Jadi apakah ada upaya lain dan apakah kita akan melakukan upaya lain? “Pasti tergantung pemilik kekuasaannya,” pungkas Guy.
Diberitakan sebelumnya, PTUN di Jakarta menolak upaya hukum KPU PDI-P RI terhadap pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
133/G/TF/2024/PTUN.
Artikel PDI-P Terima Putusan PTUN soal Gibran Meski Klaim Banyak Kejanggalan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>