Uji Materi Kotak Kosong untuk Pilkada Selain Calon Tunggal Ditolak MK
JAKARTA, Kompas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji konstitusionalitas terkait surat suara kosong atau kotak kosong pada pemilukada, khususnya pemilu yang jumlah pasangan calonnya lebih dari satu. Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2024 diumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Kamis (14/11/2024) dengan…