Artikel Pakar Tegaskan Kesejahteraan Hakim Tak Bisa Jadi Alasan Terima Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Zainur menanggapi hakim PN Surabaya ke-3 yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus suap.
“Saya tegaskan lagi, peningkatan kesejahteraan (saya) setuju. Tentu bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara, dan perbaikannya harus menyeluruh. Tidak hanya di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. “Pengadilan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kejaksaan akan mengawasinya dengan cermat,” kata Zainur.
“Tapi yang jelek-jelek, disingkirkan, jangan kasih ruang bagi yang jelek, jangan dibiarkan masuk, itu mempermalukan institusi,” sambungnya.
Baca juga: Pengacara Korban Akui Ditawari Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur.
Selain itu, ia menyatakan kesejahteraan hakim lebih tinggi dibandingkan polisi dan jaksa.
Oleh karena itu, penggunaan isu kesejahteraan peradilan tidak dikecualikan dalam kasus suap terhadap hakim seperti Ronald Tannour.
Hal ini karena hakim dianggap lebih tahan terhadap suap atau korupsi karena kebutuhan finansial.
Saya dukung kesejahteraan, saya setuju kesejahteraan hakim ditingkatkan. Tapi saya juga bilang, dengan. Kondisi saat ini, hakim masih merupakan kesejahteraan terbaik.
“Hakim masih yang terbaik dibandingkan rekan-rekannya yaitu jaksa dan penyidik polisi, penyidik PPNS,” ujarnya. “Dibandingkan polisi dan kejaksaan, kesejahteraan Mahkamah Agung masih baik.”
Baca juga: Suap Ditemukan pada Hakim yang Membebaskan Ronald Tanner, Ini Makalahnya
Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Negeri 3 Surabaya Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung usai menerima suap terkait pembebasannya.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Khannideo.
Pengacara Ronald Tannour, Lisa Rahmat, juga ditangkap karena menerima suap.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menghasilkan miliaran dolar dalam penggeledahan rumah dan apartemen tersangka.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah membebaskan putra Ronald Tannur dari Korea Utara dari segala dakwaan dalam putusan kontroversial.
Vonis tersebut menyatakan Ronald tidak terbukti menganiaya kekasihnya, Din Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia seperti pada dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Pakar Tegaskan Kesejahteraan Hakim Tak Bisa Jadi Alasan Terima Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Pakar Anggap Ironis Tak Ada Pejabat Mundur Saat Banyak Hakim Terjerat Korupsi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung usai menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur yang melakukan pemukulan terhadap putri anggota DPRK.
“Jika ada hakim korup yang menerima suap, di luar perkara pidana, sebaiknya hakim ketua dicopot dari jabatannya. Hal ini harus segera dicopot sebagai bentuk hukuman karena tidak memberikan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya,” kata Zaenur. Di Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
“Itu perlu di semua tingkatan. Kalau Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri diberhentikan. Hakim Mahkamah Agung yang menerima suap, maka Ketua Mahkamah Agung diberhentikan,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Ronald Tanur dari Kasus Suap, Terdakwa
Selain itu, apabila hakim Pengadilan Tinggi menerima suap, maka Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi harus mengundurkan diri.
Di sinilah, kata dia, peran pemimpin.
“Tapi sekarang, sampai kemarin, ada dua hakim tinggi yang diduga terlibat korupsi (Ghazalba Salih dan Sudrajad Dimyati) dan salah satunya (Dimati) sudah dibebaskan. Tidak apa-apa, dia keluar dan sebagainya,” kata Zaenur. . .
Baca juga: 3 Hakim Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur, Mahfoud MD: Bravo Jaksa Agung!
Dia menjelaskan, rentetan kasus korupsi dan suap yang melibatkan hakim menunjukkan tidak ada perubahan mendasar dalam sistem peradilan Indonesia.
Itu sebabnya masih terjadi kekerasan jual beli kasus di setiap tingkatan.
Pengawasan dan pengarahan lemah.
“Korupsi di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya sudah ada sejak zaman dahulu hingga masa reformasi,” tutupnya. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Pakar Anggap Ironis Tak Ada Pejabat Mundur Saat Banyak Hakim Terjerat Korupsi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>