Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Helena Lim saksi mahkota Harvey Moeis Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/helena-lim-saksi-mahkota-harvey-moeis/ Berita Seputar Global Indonesia Tue, 07 Jan 2025 01:20:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png Helena Lim saksi mahkota Harvey Moeis Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/helena-lim-saksi-mahkota-harvey-moeis/ 32 32 Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M https://sp-globalindo.co.id/jaksa-tuntut-helena-lim-bayar-uang-pengganti-rp-210-m/ https://sp-globalindo.co.id/jaksa-tuntut-helena-lim-bayar-uang-pengganti-rp-210-m/#respond Tue, 07 Jan 2025 01:20:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/jaksa-tuntut-helena-lim-bayar-uang-pengganti-rp-210-m/ Jakarta, KOMPAS.com – Helena Lim, pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE), harus membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jaksa Penuntut Umum mengatakan jumlah penggantian tersebut merupakan hukuman tambahan yang ingin dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Pusat...

Artikel Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, KOMPAS.com – Helena Lim, pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE), harus membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan jumlah penggantian tersebut merupakan hukuman tambahan yang ingin dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta kepada Helena Lim.

“Menuntut terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan harta yang disita,” kata jaksa Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Kamis (12/05/2024).

Baca juga: Jaksa Sebut Helena Lim Buktikan Dia Membantu dan Bersekongkol Korupsi dan Pencucian Uang di Kotak Kaleng

Jaksa mengatakan Helena harus membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila ia tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantinya.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, kata jaksa.

Adapun pidana pokoknya, jaksa meminta agar Helena divonis 8 tahun penjara dan tambahan 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menilai Helena terbukti bersalah membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan secara prima facie bersalah membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata jaksa.

Baca juga: Dua Mantan Karyawan PT Timah Tuntut Pembayaran Kompensasi Rp 493 Miliar

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Timah TBK Mokhtar Reza Pahlavi, mantan CFO PT Timah Emil Ermindra dan rekan-rekannya dituduh melakukan korupsi bersama Helena Lim yang sangat kaya raya.

Kasus tersebut juga melibatkan Harvey Mois, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mokhtar, Harvey diduga mengatur kegiatan penambangan liar di kawasan PT Timah Iup untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mokhtar untuk menampung aktivitas penambangan liar di kawasan PT Timah Eyup.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat untuk menutupi aktivitas penambangan ilegal tersebut dengan menyewa alat pengolahan peleburan timah.

Baca juga: Pemilik Smelter Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Timah 300 Ton

Suami Sandra, Dewey, kemudian mendekati beberapa smelter seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Sariviguna Binacentosa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Harvey meminta menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari smelter tersebut. Keuntungan tersebut kemudian diteruskan kepada Harvey seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diberikan oleh Helena selaku pengelola PT QSE.

Harvey Moise dan Helena Lim disebut menikmati uang pemerintah sebesar Rp 420 miliar dari aksi ilegal tersebut.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moise dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moise didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sehubungan dengan pasal 55(1)1 KUHP dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2010. Di TPPU. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/jaksa-tuntut-helena-lim-bayar-uang-pengganti-rp-210-m/feed/ 0
NEWS INDONESIA Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Valas Harvey Moeis Agar Tak Terdeteksi BI https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-musnahkan-bukti-transaksi-valas-harvey-moeis-agar-tak-terdeteksi-bi/ https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-musnahkan-bukti-transaksi-valas-harvey-moeis-agar-tak-terdeteksi-bi/#respond Mon, 21 Oct 2024 01:11:19 +0000 https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-musnahkan-bukti-transaksi-valas-harvey-moeis-agar-tak-terdeteksi-bi/ JAKARTA, KOMPAS.com – Helena Lim, Direktur Perusahaan Valuta Asing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), kehilangan bukti transaksi pembelian valuta asing (FX) yang dilakukan Harvey Moyes yang tidak ditemukan oleh bank Indonesia. (BI) Audit. Kelakuan Helena diungkap Jaksa Agung saat Helena...

Artikel NEWS INDONESIA Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Valas Harvey Moeis Agar Tak Terdeteksi BI pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Helena Lim, Direktur Perusahaan Valuta Asing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), kehilangan bukti transaksi pembelian valuta asing (FX) yang dilakukan Harvey Moyes yang tidak ditemukan oleh bank Indonesia. (BI) Audit.

Kelakuan Helena diungkap Jaksa Agung saat Helena diperiksa sebagai saksi Mahkota untuk rekan terdakwa Harvey Moyes.

PT Timah Tbk diketahui menjadi terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Jaksa menyetujui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 26 Juni 2024.

Baca Juga: Saksi Sebut Pemilik Tambang Timah Ditransfer ke Money Changer Helena Lim Sebesar $50 Miliar

“Soal kwitansi jual beli, Anda jelaskan bahwa Anda melakukannya setiap bulan tetapi hilang. Bisakah Anda menjelaskannya? dia bertanya. tanya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Mendengar pertanyaan tersebut, Elena berusaha membuangnya. Menurut dia, saat itu penyidik ​​kejaksaan sedang mencarinya di luar negeri.

Menurut Helena, di sisi lain, penyidik ​​memperoleh informasi mengenai perdagangan mata uang di kantornya.

Dia juga mengatakan bahwa perusahaannya akan secara berkala mengeluarkan bukti perdagangan setelah memverifikasi saldo yang benar.

“Jika itu benar, saya akan kehilangan saldo. Kayak saldo kerja hari ini, berapa saldonya nanti saya drop. “Apa maksudnya,” kata Elena.

Baca juga: Helena Lim Akan Dipanggil Sebagai Saksi Mahkota di Sidang Harvey Moyes

Jaksa kemudian mengingatkan Elena tentang BAP-nya. Penyidik ​​BAP mengajukan pertanyaan tertutup soal urusan Harvey dengan PT Timah dan lima perusahaan penandatangan perjanjian kerja sama sewa tersebut.

Pertanyaannya berbunyi: “Apakah ini untuk setiap transaksi mata uang yang dilakukan Harvey di PT Cleared Bank Tin (RBT), Tinindo Internusa (TIN), Venus Inti Percasa (VIP), Stanindo Inti Percasa (SIP) dan PT? Sariviguna (SBS)) Jual atau Apakah sertifikat pembelian sudah dibuat?

Di BAP, Elena membenarkan pertanyaan peneliti. Ia kemudian menjelaskan bahwa setiap bukti bisnis Harvey Moyes telah terbukti secara konsisten.

“Tetapi saya kehilangannya setiap bulan,” kata jaksa mengutip BAP Elena.

Kemudian, pada kesempatan berikutnya, kata Elena, pemusnahan barang bukti usaha dilakukan untuk menghindari deteksi audit BI.

Baca Juga: Sekretaris Pribadi Pemilik Pabrik Peleburan Timah Akui Beli Mata Uang Asing di Money Changer Elena Lim

“Pada saat pemeriksaan Bank Indonesia, CV VIP, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, PT VSE di Harvey Mois tidak dapat menemukan bisnis,” kata jaksa mengutip BAP Elena.

Artikel NEWS INDONESIA Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Valas Harvey Moeis Agar Tak Terdeteksi BI pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-musnahkan-bukti-transaksi-valas-harvey-moeis-agar-tak-terdeteksi-bi/feed/ 0