Artikel Kejagung Pastikan Sudah Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Jaksa Agung Dirdik Jampidsus, Abdul Kohar mengatakan, seluruh aset milik Hendry Lee tanpa terkecuali akan disita.
“Kami telah melakukan penggeledahan, penggeledahan, dan seluruh harta benda tersangka,” kata Abdul Khohar di Kejaksaan Agung, Selasa pagi (19/11/2024).
Ia juga menyebut vila mewah Hendry Lee di Bali juga disita.
Vila ini dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi, perkiraan biaya saat ini adalah 20 miliar rubel.
Baca Juga: Kejaksaan Agung ‘Memantau’ Keberadaan Hendry Lee Selama di Singapura
“Kami telah menyita seluruh aset Hendry Lee berupa vila di Bali,” lanjut Abdul Khohar.
Abdul Khohar menjelaskan, Hendry Lee memiliki aset yang cukup banyak dan terdiversifikasi. Mulai dari properti hingga tanah.
“Dia punya banyak, ada tanah, bangunan, termasuk (villa) yang kita sita di Bali,” tegasnya.
Upaya penyitaan aset hasil korupsi terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar sebelumnya mengungkapkan, Hendry membeli vila tersebut pada 2022 atas nama istrinya.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Hendry Lee Diam-diam Kembali ke Jakarta Untuk Menghindari Pejabat
Hurley mengatakan, uang hasil korupsi kasus timah diduga digunakan untuk membeli rumah pedesaan.
“Di mana vila tersebut dibeli dengan uang diduga atau terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.
Mantan pimpinan Sriwijaya Air ini menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga timah di wilayah pertambangan IUP PT Timah Tbk, antara tahun 2015 hingga 2022.
Hendry Lai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Nomor 31, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat 1 Pasal 55 KUHPerdata. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kejagung Pastikan Sudah Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kejagung Pastikan Sudah Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Jaksa Agung Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, seluruh aset Hendry Lie disita tanpa kecuali.
“Kami menggeledah, menggerebek, dan menyita seluruh harta benda tersangka,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Ia juga mengatakan, vila mewah Hendry Lie di Bali juga telah disita.
Villa tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 20 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Agung ‘Monitor’ Perjalanan Hendry Lie ke Singapura
“Kami menyita seluruh aset Hendry Lie, termasuk sebuah vila di Bali,” lanjut Abdul Qohar.
Dijelaskan Abdul Qohar, Hendry Lie memiliki banyak aset dan terdiversifikasi. Mulai dari properti hingga tanah.
“Banyak, ada tanahnya, termasuk (villa) yang kita sita di Bali,” tegasnya.
Upaya penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dilakukan dengan tujuan untuk menutup kerugian negara sebesar-besarnya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), sebelumnya mengabarkan, Hendry membeli vila tersebut pada 2022 atas nama istrinya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Hendry Lie Diam-diam Kembali ke Jakarta untuk Hindari Agen
Harli mengatakan, pembelian vila tersebut diduga melibatkan penggunaan dana korupsi dalam transaksi timah.
“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga berasal atau ada kaitannya dengan tindak pidana a quo,” ujarnya.
Mantan Pimpinan Sriwijaya Air PT Timah Tbk ini menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk.
Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3. Nomor 31 Republik Indonesia. Pasal 18 UU Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, Republik Indonesia Nomor 31 1999 Amandemen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kejagung Pastikan Sudah Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>