MK Anggap Guru Honorer Perlu Diprioritaskan Jadi PPPK
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar guru honorer diprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (16/10/2024). “Mahkamah berpendapat sikap yang harus dikembangkan adalah…