Artikel “Kami Butuh Kepastian, Bukan Janji Manis, Angkat Kami PPPK Full Waktu” pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Para pengunjuk rasa berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menuntut agar pekerja kehormatan tidak hanya dapat bekerja di pihak itu.
Baca Juga: Demonstrasi Riau Kehormatan di DPR Stories: Pengeluaran kami lebih dari pendapatan yang diterima
Karena pendapatan yang mereka terima tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari -hari.
Kemudian Kehormatan Curban dituangkan ke dalam bendera yang mereka bawa
“Swar meluas dari gaji 500.000 rubel,” tulis sang ayah.
“Ketika seorang pria cantik dan seorang gadis cantik dengan Kikusik pergi ke luar, itu berarti pemerintah terlalu banyak …!” Dengan demikian, menulis di bendera membawa kehormatan dengan Pandegglat.
“Ini banyak waktu, dapatkan status PPPK, apa dunia ini?” Dia menulis spanduk lain di depan gedung Parlemen.
Selain itu, sektor kesehatan juga berisi pekerjaan pekerja kehormatan yang bekerja di wilayah Pandegan.
“Kami adalah Pandegland yang terhormat, menuntut janji, kami membutuhkan kepercayaan diri, bukan janji yang manis, semanis diabetes.
Tindakan ini juga memiliki pendidikan kehormatan dalam pendidikan.
Mereka yang guru membutuhkan baik -it.
“Anda tidak akan menjadi presiden, menteri atau DPR tanpa guru. Segera pikirkan tentang para guru,” mereka menulis spanduk mereka. Tonton berita dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses andalan Anda ke whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel “Kami Butuh Kepastian, Bukan Janji Manis, Angkat Kami PPPK Full Waktu” pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel MK Anggap Guru Honorer Perlu Diprioritaskan Jadi PPPK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (16/10/2024).
“Mahkamah berpendapat sikap yang harus dikembangkan adalah dengan mengutamakan guru honorer untuk menjadi PPPK,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Namun guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Buka 850 Lowongan PPPK Bagi Tenaga Honorer
Guru honorer hukum salah satu sekolah swasta di Jakarta bernama Disky mengajukan gugatan terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dia meminta pemberlakuan aturan yang intinya menghilangkan tenaga honorer mulai Januari 2025 dengan melakukan restrukturisasi pekerja non-ASN, ditunda bagi seluruh tenaga honorer yang sebelum undang-undang bekerja baik sebagai ASN, PPPK, dan PNS. .
Pengadilan mengaku bisa memahami dampak pasal 66 UU ASN seperti guru honorer kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karir sebagai guru.
Mahkamah Konstitusi berharap penataan guru honorer menerapkan prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berlangsung adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Selanjutnya jika dikaitkan dengan situasi konkrit pemohon, pasti akan terjadi kekurangan guru di satuan sekolah akibat adanya kebijakan pembersihan kehormatan bagi guru, sehingga akan berdampak pada proses belajar mengajar dan pada akhirnya siswa di sekolah tersebut akan tersingkir. korban sebagai akibatnya. kebijakan,” kata Daniel.
Baca juga: Pramono Anung Janjikan Guru Honorer P3K dan Gaji Setara UMR
Mahkamah Konstitusi menegaskan, lembaga/satuan kerja tempat tinggal guru honorer harus proaktif agar guru honorer terdaftar di database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK) serta harus merekomendasikan persyaratan, pelatihan, dan kualifikasinya.
Oleh karena itu, ada peluang bagi guru honorer untuk naik status menjadi ASN atau PPPK, kata Daniel.
Sebab dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Guru PPPK pada Badan Daerah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pertama, ia harus terdaftar di database pegawai non-ASN di BKN yang aktif mengajar di lembaga pemerintah.
Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar di lembaga pendidikan tersebut minimal 2 tahun atau 4 semester terus menerus di sekolah negeri. waktu pendaftaran.
Ketiga, harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau ijazah pendidikan.
Artikel MK Anggap Guru Honorer Perlu Diprioritaskan Jadi PPPK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>