PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap
Jakarta, Kombas.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (BT) mengatakan bahwa pengacara Surabaya Ahmad Riyadh Ketua Mahkamah Agung Kasalba SaleB harus dianggap sebagai bonus suap. Keputusan Komite Yudisial di tingkat banding menyesuaikan keputusan Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah, yang merupakan RP. Hanya…