Artikel TNI AD Akan Pensiunkan Perwira di Luar Instansi yang Diizinkan UU pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kepala Angkatan Bersenjata Indonesia, Jenderal Brigadir Wahyu Yudhayana, mengatakan bahwa proses pensiun sedang diatur setelah pengenaan penempatan petugas.
“Apa yang tidak ada dalam daftar lembaga yang dapat ditempati oleh manajer aktif TNI, tentu saja, kita harus mengikuti (aturan), kita harus berurusan dengan pemecatan,” kata Wahyu selama pertemuan dengan auditorium auditorium gatanan Angkatan Darat pada hari Rabu (04/16/2025).
BACA JUGA: Jika Anda menginginkan pos sipil, TNI harus mencoba seperti warga sipil
Wahyu meyakinkan bahwa pengumuman TNI mematuhi undang -undang TNI yang baru. Akibatnya, tentara akan menghapus para pejabat yang menduduki jabatan menteri / lembaga di luar ketentuan.
“Untuk alasan ini, staf yang berhasil dalam seleksi, memasuki lembaga harus pensiun. Ini persis sama dengan revisi. Jika ternyata menjadi lembaga, dengan lembaga daftar undang -undang TNI, maka tidak perlu pensiun,” kata Wahyu.
Kadispenad juga menekankan bahwa pengabdian tentara untuk kementerian belum dihancurkan.
Baca juga: TNI berjanji untuk tidak mengambil dan malu ketika dia meliput jabatan sipil
Dia mengatakan bahwa petugas yang ditunjuk tentu akan menghormati seleksi untuk menentukan apakah tugas itu tepat atau ditempati.
“Jika seseorang bertanya, kami akan mempersiapkan staf terbaik kami, petugas terbaik kami untuk dipersiapkan di sana. Jika prosesnya juga memiliki pilihan, itu harus membuat pilihan yang baik. Jika tidak melewati pilihan, maka itu akan kembali,” kata Wahyu.
Untuk informasi lebih lanjut, parlemen telah menyetujui revisi undang -undang tentang amandemen terhadap nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk menjadi undang -undang.
Dalam peraturan ini, 14 menteri dan lembaga dapat diselesaikan oleh anggota aktif TNI. Daftar berikut:
1. Koordinasi Kementerian Kebijakan dan Keamanan (Kemenkopolkam) 2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Sekretaris Negara mengurus kegiatan Sekretariat Presiden dan Sekretariat Presiden Presiden. Badan Intelijen Negara 5. Badan Kata Sandi Cyber dan / atau Negara 6. Lembaga Pertahanan Nasional. Badan Penelitian dan Penyelamatan Nasional (SAR) .8. Badan Narkotika Nasional (BNN) .9. Badan Manajemen Perbatasan Nasional (BNPP) .10. Badan Manajemen Bencana. 11. Badan Manajemen Terorisme. 12. Badan Keamanan Maritim. 13. Republik Republik Indonesia (Jaksa Agung Kejahatan Militer). 14. Mahkamah Agung. Konsultasikan dengan berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses Anda ke saluran utama Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13h3d. Pastikan untuk menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel TNI AD Akan Pensiunkan Perwira di Luar Instansi yang Diizinkan UU pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kapuspen: Saya Yakinkan TNI Tidak Akan Ambil Alih Pekerjaan Sipil pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Revisi hukum TNI (RU), yang telah menjadi posisi politik di kementerian/lembaga untuk mengaktifkan TNI, telah menanggapi kekhawatiran berbagai orang bahwa itu akan mengurangi pekerjaan pemerintah.
“Saya pikir tidak akan ada TNI, atau tentara TNI tidak mengambil tempat dari warga negara,” kata Christomi dalam debat online pada hari Selasa (25/2025).
“Kami tidak ingin menjadi tubuh super,” tambahnya.
Baca juga: Gubernur TNI diperintahkan untuk mengundurkan diri dari tentara di luar 14 organisasi
Oleh karena itu, menurutnya, Bill TNI mengklarifikasi batas -batas untuk memahami posisi perkotaan.
Dia tidak setuju jika seseorang mengomentari Pasal 47 Peraturan tentang TNI, yang aktif di banyak kementerian/organisasi.
“Jadi, bahkan secara hukum, revisi hukum TNI no. 34 dari hukum No. 34 2004, alih -alih meningkatkan pembatasan yang dapat dilakukan, apa yang dapat dilakukan dan bukan apa yang tidak jelas, garisnya jelas,” kata Christomi.
Dia menekankan bahwa tentara aktif sekarang dapat menempati posisi perkotaan di 14 kementerian/lembaga.
Untuk alasan ini, seorang prajurit aktif yang menempati posisi perkotaan di luar 14 kementerian/pendiri harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai komandan komandan TNI Agas Subiano.
Baca juga: TNI Kapispen memberikan bantuan untuk menemukan teroris kepala babi
“Ada 14 kementerian atau organisasi yang dapat didaftarkan dengan tentara aktif.
Sebelumnya, RUU TNI baru disahkan oleh Parlemen pada hari Kamis (3/20/2025) melalui pertemuan pleno.
Pertemuan tersebut diketuai oleh pembicara DPR Puan Queen dan Menteri Pertahanan Sjifri Sjamsoden menghadiri Komandan Umum TNI Agas Subiano.
Titik perubahan dalam RUU TNI termasuk memperluas posisi perkotaan menjadi 10 hingga 14 kementerian/lembaga untuk Angkatan Darat Aktif, memperluas era pensiun TNI dan tugas utama TNI.
BACA JUGA: Tiga Angkatan Laut Indonesia Semua Penembak Mobil Bos yang Dipotret oleh Tentara Sewa
Daftar 14 Kementerian dan Organisasi yang dapat ditempati oleh TNI TNI Active Soldiers Reforms:
1. Kementerian atau organisasi yang bertanggung jawab atas politik dan koordinator keamanan negara bagian
Artikel Kapuspen: Saya Yakinkan TNI Tidak Akan Ambil Alih Pekerjaan Sipil pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>