Artikel Saat Musim Mudik, Akses Kendaraan ke Rest Area Tol Jateng Dibatasi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Polisi Regional Jawa Tengah, Kombs Pol. Sonny Irawan mengatakan pembatasan ini bertujuan untuk mempertahankan arus lalu lintas.
Sonny juga menjelaskan, di pusat Jawa, ada total 24 area istirahat di jalur A dan B. Ini dilakukan untuk menghindari akumulasi kendaraan di salah satu area istirahat.
Baca juga: Sebelum pertemuan Lebaran, waktu yang tepat untuk mengganti ban mobil
Selain itu, panggung juga dibahas untuk mencegah akumulasi kendaraan di area istirahat di Salatu dengan arah.
“Termasuk kendaraan yang memasuki penundaan sistem, penempatan petugas pada kelopak seluler dan kapasitas parkir,” kata Sonny, dikutip di Kompas.com, Kamis (03/20/2025).
Sony juga mengatakan bahwa partainya menunjukkan beberapa area istirahat yang dapat mengalami kepadatan atau kelebihan beban selama aliran rumah Lebaran.
“Jika ada 50 kondisi normal, 60 sibuk, 70 padat, 80 saya melakukan upaya untuk menutup dan mentransfer -ke area istirahat berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Mengubah Tesla CyberTruck, Bodykit Enrenou dan Rims 26 Inci
Selain itu, Sonny mengatakan, partainya juga berkoordinasi dengan pertamine untuk mengantisipasi situasi darurat yang bisa dialami para pelancong selama perjalanan.
“Termasuk pembayaran dengan kode batang setidaknya, teman -teman Pertamin akan pergi dengan pembayaran 200.000 RP dalam bentuk tunai,” katanya. Lihat berita dan berita terbaru yang Anda pilih langsung di ponsel. Pilih akses utama saluran ke saluran whatsapp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbzjzrk13ho3d. Pastikan -Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Saat Musim Mudik, Akses Kendaraan ke Rest Area Tol Jateng Dibatasi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan adanya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar dengan penerapan dua opsi tersebut sekitar 16%.
Baca Juga: WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Dibanderol Rp 26,8 Jutaan
“Ada peningkatan sekitar 16 persen dibandingkan pajak kendaraan tahun sebelumnya,” jelasnya, dikutip Kompas.com (15/12/2024).
Namun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah (SK) Nomor 973.1/42/ Tahun 2024 tentang Diskon Besaran PKB dan BBNKB, Bapenda Jateng memberikan potongan biaya balik nama kendaraan dan penumpang pada bulan tersebut tanggal 5 hingga 31 Januari. Maret 2025.
Keringanan tersebut terdiri dari pengurangan modal PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 24,70%.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Jumat (10/1/2025), berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan sesudah opsi pajak mobil.
Baca juga: Mitos atau Kenyataan, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Dibanding Mobil Matik?
Sebelum dibuka dan sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Remunerasi Daerah (PDRD). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000 Berat (tergantung jenis dasar kendaraan): Rp 1,05 Biaya: 1,5% PKB yang dibayar: Rp 1.575.000
Pasca penerapan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). NJKB : Rp 100.000.000 Berat (tergantung jenis kendaraan dasar): 1,05 Tarif PKB: 1,05% Tarif Opsen PKB: 66% Tarif PKB (NJKBxBerat x PKB): Rp 1.102.500 Tarif PKB Opten per kabupaten atau kota 66% (PKBx66%): Rp 728.000 PKB dibayar: Rp 1.830.000
Baca Juga: PO Best Premium Luncurkan Bus Wisata Baru, Pakai Jetbus 5 Dulu
Setelah melaksanakan opsi dan pemberian diskon, maka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, diskon PKB sebesar 13,94%. NJKB: Rp 100.000.000 Berat (tergantung tipe dasar kendaraan): PKB 1,05 Biaya: PKB 1,05% Biaya Pembukaan: PKB 66% (Biaya NJKBxBeratxPKB): Rp 1.102.500 Diskon 13,94% (PKBx13.94%): Rp 154.000 PKB setelah diskon (diskon PKB): Rp 948.000 Opsi PKB Kabupaten atau Kota 66% (PKB setelah diskon x 66%): Rp 626.000 PKB berbayar (PKB setelah diskon + opsi PKB): Rp 1.575.000
Oleh karena itu, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada masa pengurangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>