Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

kasus perundungan Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/kasus-perundungan/ Berita Seputar Global Indonesia Sun, 01 Dec 2024 23:20:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png kasus perundungan Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/kasus-perundungan/ 32 32 Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi “Beking” Ivan Sugianto https://sp-globalindo.co.id/klarifikasi-mabes-tni-soal-isu-pamen-jadi-beking-ivan-sugianto/ https://sp-globalindo.co.id/klarifikasi-mabes-tni-soal-isu-pamen-jadi-beking-ivan-sugianto/#respond Sun, 01 Dec 2024 23:20:57 +0000 https://sp-globalindo.co.id/klarifikasi-mabes-tni-soal-isu-pamen-jadi-beking-ivan-sugianto/ JAKARTA, KOMPAS.com – Markas Besar TNI (Mabes) membantah kabar salah satu perwira menengah (pamen) TNI menjadi pendukung Ivan Sugianto, tersangka kasus penganiayaan anak di Surabaya. Dugaan ini muncul setelah beredar foto Ivan yang berdiri di samping petugas TNI di dalam...

Artikel Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi “Beking” Ivan Sugianto pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Markas Besar TNI (Mabes) membantah kabar salah satu perwira menengah (pamen) TNI menjadi pendukung Ivan Sugianto, tersangka kasus penganiayaan anak di Surabaya.

Dugaan ini muncul setelah beredar foto Ivan yang berdiri di samping petugas TNI di dalam mobil.

Kepala Pusat Intelijen TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Hariyanto membenarkan tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat mendukung Ivan Sugianto.

“Cuma silaturahmi, tidak ada hubungan bisnis apalagi sponsorship,” kata Hariyanto dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Viral Foto Ivan Sugianto Bareng Kolonel TNI: Cuma Teman Bukan Pendukung

Dia mengatakan, perwira TNI itu sudah berteman lama dengan Ivan.

Hariyanto menjelaskan, foto yang muncul di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum Ivan di-bully.

Ivan sudah lama berteman dengan perwira TNI. Sekitar 11 November 2024, muncul kasus Ivan yang dikaitkan dengan foto di dalam mobil, di mana Ivan berfoto dengan perwira menengah TNI, jelasnya. Ivan Sugianto dan kasus penganiayaan anak

Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying anak di Surabaya, di mana ia meminta siswanya berlutut dan telanjang di depan SMA Kristen Gloria 2.

Akibat perbuatannya, Ivan ditangkap dan dipenjara selama 3 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah Ivan bekerja selama 3 jam di penyidik.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik ​​selama 3 jam, dari penutupan hari sampai sekarang, berakhir,” kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Polda Jatim Bantah Peran Reserse dalam Penangkapan Ivan Sugianto

Menurut dia, penyidik ​​puas dengan hasil penyidikan dan penangkapan pun dilakukan.

Ivan pun menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga ditahan di Polrestabes Surabaya.

Dirmanto mengatakan Ivan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Dakwaan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, kata Ivan dan TPPU.

Selain kasus penganiayaan anak, Ivan Sugianto juga didakwa ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Ivan Sugianto: Dari Ketakutan, Unjuk Dukungan, Hingga Hasil PPATK

PPATK telah membekukan Laporan Transaksi Keuangan dan Analisa rekening milik pengusaha asal Surabaya ini.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pelarangan itu dilakukan atas dugaan adanya aktivitas ilegal.

“Kami mendapat laporan dari industri keuangan, semuanya ada di database kami. Ini terkait dengan banyak perbuatan hukum dan kelompok yang sebelumnya pernah ditangani oleh hukum pendirian perusahaan,” ujarnya, Jumat (15/11/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi “Beking” Ivan Sugianto pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/klarifikasi-mabes-tni-soal-isu-pamen-jadi-beking-ivan-sugianto/feed/ 0