Artikel Berharap Sentuhan Prabowo Benahi Pelindungan Data Pribadi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam pidato pelantikannya yang dahsyat, Prabowo memaparkan berbagai rencana besar pemerintahannya. Industri keamanan siber dan perlindungan data pribadi di Indonesia juga patut mendapat perhatian khusus.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam perlindungan data pribadi, terutama sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh pada 18 Oktober 2024.
Namun hingga saat ini, lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pelaksanaan peraturan tersebut belum terbentuk.
Pakar keamanan siber sekaligus Presiden CISSReC Security Research Institute, Pratama Persadha, prihatin dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat dan negara saat ini terkait keamanan data pribadi.
“Pandangan presiden terhadap keamanan internet dan perlindungan data pribadi diharapkan menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Pratama dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Keamanan Internet Jadi Salah Satu Prioritas Kerja Menteri Keamanan dan Politik Budi Gunawan
Menurut dia, meski UU PDP sudah memberikan kerangka hukum yang jelas, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada Pengontrol Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Namun sejauh ini belum ada kemajuan berarti.
Pratama mengutip pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 14 Oktober 2024 yang menyebutkan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi membutuhkan masa transisi 6 hingga 12 bulan.
Pratama menilai pernyataan Nezar telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Dalam waktu yang diberikan, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan gedung lembaga ini.
Baca juga: Dalam 100 hari pertama, Wakil Menteri Keamanan dan Politik akan fokus pada pengamanan keamanan Internet dan Laut.
“Berbagai hal, mulai dari pembentukan lembaga hingga penetapan berbagai undang-undang secara detail, harus dilakukan agar penyelenggaraan undang-undang tersebut tidak terganggu,” tambah Pratama.
Tantangan keamanan siber juga muncul dalam beberapa tahun terakhir, dengan serangkaian serangan yang mengancam pemerintah dan organisasi swasta.
Ia meyakini tim audit independen wajib melakukan audit digital dalam setiap kasus pelanggaran data.
“BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kominfo, dan Cybercrime Polri harus bisa bersinergi untuk mencari akar permasalahan dalam setiap kebocoran,” tambah Pratama.
Tanpa Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang bertanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi, perusahaan atau organisasi yang terkena dampak kebocoran data tampaknya dibebaskan dari tanggung jawab.
Baca juga: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber Terus Berkembang
“UU PDP sebenarnya mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melaporkan pelanggaran dalam waktu 3 x 24 jam, namun hal ini sering diabaikan,” kata Pratama. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Berharap Sentuhan Prabowo Benahi Pelindungan Data Pribadi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Di penghujung masa transisi dua tahun, undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan peraturan terkait sanksi pelanggaran privasi dan pengelolaan data di Indonesia.
UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022, setelah melalui proses panjang untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Baca juga: RUU PDP Resmi Disetujui Usai Keributan Hacker Bjorka
Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih besar kepada masyarakat dan mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk mengamankan data pengguna.
Hockey menjelaskan, penegakan hukum pelanggaran data telah dimulai, meski belum ada lembaga pemantau resmi yang dibentuk.
Banyak kasus pelanggaran data yang berujung pada tindakan hukum, termasuk pemblokiran akses.
Namun Hoki tidak merinci jumlah kasus yang diselesaikan selama masa transisi.
Yang pasti tanggal 17 Oktober itu dua tahun sudah disetujui, sehingga mulai berlaku, kata Hokky, Antaranews dikutip KompasTekno, Jumat (18/10/18).
Sanksi bagi pelanggar PDP berkisar dari teguran administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.
Untuk pelanggaran berat, undang-undang juga memberikan hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pelanggarnya, yang menunjukkan bahwa data pribadi telah disalahgunakan.
Hockey menegaskan, untuk meningkatkan efektivitas penerapan undang-undang tersebut, ada dua aturan utama yang masih dalam proses koordinasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kem Camham).
Baca juga: PDP Cenderung Dijadikan Alat Kejahatan
Ketentuan tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan badan pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PDP.
“Kita masih menunggu. Seperti teman-teman juga menunggu proses rekonsiliasi. Jadi bisa dilihat di pdp.id dan ini terkait dengan keputusan presiden, jadi kita masih menunggu,” kata Hoki. .
Platform digital dan perusahaan pengelola data pribadi harus mematuhi ketentuan PDP.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan data secara transparan, menginformasikan pemilik data tentang tujuan pengumpulan, dan memastikan keamanan data yang dikumpulkan.
Perusahaan juga harus memberikan akses kepada pemilik data untuk mengelola atau menghapus datanya berdasarkan permintaan.
PDP merespons semakin mendesaknya kebutuhan akan peraturan perlindungan data pribadi di tengah perkembangan teknologi dan transformasi digital di Indonesia.
Dengan diterapkannya undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi risiko meningkatnya kebocoran data dan melindungi privasi manusia. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>