Artikel LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Rekomendasi ini dikeluarkan LHKP PP Muhammadiyah setelah dilakukan investigasi mendalam bersama Majelis HAM dan Majelis HAM, Dewan Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah serta para ahli yang bertanggung jawab di bidang terdampak PPN pada 30 Desember 2024.
Kompas.com membenarkan rekomendasi Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Selasa (31/3/2024).
Baca juga: Prabowo Datang ke Kementerian Keuangan Sore Ini, Akankah Umumkan PPN 12 Persen?
“Pertama, bagi Presiden Republik Indonesia dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan PERPPU atau peraturan lain untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan,” tegasnya. usulan LHKP pp Muhammadiyah tulis.
Usulan kedua meminta DPR-RI berupaya serius melakukan reformasi perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang mencerminkan keadilan sosial, progresif, dan mengutamakan keberlanjutan ekonomi.
LHKP PP Muhammadiyah juga mengatakan bahwa pajak harus dijamin untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek atau untuk menerima manfaat tertentu.
Pencegahan praktik korupsi dan upaya konstitusional untuk melindungi aset koruptor juga memiliki kontribusi yang signifikan dibandingkan dengan penganiayaan pajak terhadap masyarakat menengah ke bawah, tulisnya.
Baca Juga: Sore Ini Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Golkar: Kami Dukung Penuh
Rekomendasi ketiga meminta aktor publik dan pengusaha untuk mengambil peran aktif dalam mendorong reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan adil.
Pengusaha dianggap patuh pajak dan akan memberikan nasihat yang baik mengenai kebijakan perpajakan untuk menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak.
“Untuk dapat mendukung program mendorong negara mewakili jaminan sosial dan kesejahteraan bagi semua,” tulis LHKP pp Muhammadiyah.
Informasinya pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sore ini, Presiden Prabowo menggelar rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas rencana implementasi kebijakan.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN diperlukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara guna mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Baca juga: Prabowo Akan Umumkan Pandangan Ini Tentang Kebijakan PPN
“Peningkatan tersebut sejalan dengan kebutuhan harmonisasi undang-undang perpajakan (HPP). Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan keuangan di tengah permasalahan perekonomian global,” ujarnya saat konferensi pers bertajuk “Paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan GST ini, kata SRI, bersifat selektif dan hanya berfokus pada kategori barang dan jasa yang mahal dan mahal.
Mengutip Kemenkeu.go.Id, beragam barang dan jasa mewah atau premium seperti kelompok makanan langka, layanan rumah sakit kelas VIP, dan kursus mahal berstandar internasional.
Menteri Sri mengatakan, dalam memungut pajak, prinsip keadilan dan kerja sama selalu diutamakan.
“Disebut keadilan karena masyarakat yang mampu akan membayar pajaknya sesuai dengan kewajiban hukumnya, sedangkan masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan dibantu. Di sinilah letak konsep bernegara,” ujarnya. Lihat pilihan berita dan pembaruan kami di ponsel Anda. Pilih untuk bergabung dengan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VafpBedBpzjrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel PPN 12 Persen Dianggap Persulit Akses Pendidikan Berkualitas, Pemerintah Perlu Kaji Ulang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Novita Hardini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, menjelaskan pengenaan PPN sebesar 12 persen berpotensi membuat masyarakat enggan mencari alternatif layanan pendidikan yang berkualitas.
Kita harus berpikir jangka panjang, kata Novita dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2024).
Baca juga: Parents: Sekolah Swasta Sudah Mahal, Akankah PPN 12% Naik Lagi?
Menurut Novita, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan berkualitas di Tanah Air.
Sebab, tidak semua anak yang belajar di sekolah bertaraf internasional berasal dari kalangan atas. Ada juga masyarakat yang bekerja keras untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah berkualitas.
“Tidak semua siswa di sekolah internasional berasal dari keluarga kaya. Banyak orang tua yang rela bekerja lebih banyak atau mengubah kebutuhan lain untuk memprioritaskan biaya pendidikan anaknya,” jelas Novita.
“Jika sekolah internasional dikenakan PPN 12 persen, maka beban itu akan dirasakan langsung oleh orang tua yang tidak semuanya berasal dari keluarga mampu,” lanjutnya.
Baca juga: Apakah PPN 12% akan Dibayarkan untuk Jasa Pendidikan? Inilah jawabannya.
Novita berpendapat, sekolah berkualitas internasional tetap harus menjadi alternatif bagi masyarakat, untuk mendorong anak-anaknya memahami struktur dan pola pikir yang berwawasan global.
“Sekolah internasional menjadi sarana bagi kita untuk dapat memahami struktur dan pola pikir yang berwawasan global. Terakhir, setiap lulusan memiliki akses mudah terhadap karir dan networking di seluruh dunia,” kata Novita.
Sementara itu, Anggota Fraksi DPRIPKS Lydia Hanifa Amalia menilai penerapan PPN 12 bidang pendidikan semakin menunjukkan inkonsistensi pemerintah.
“Intinya pada prinsipnya pendidikan itu nirlaba. Tapi kalau bicara pendidikan nirlaba, kita kadang konflik,” kata Lidia.
“Di bawah yayasan tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata pelaksanaannya benar-benar komersial,” lanjutnya.
Baca juga: Sri Malayani Bandingkan PPN-RI dengan Negara Lain: Masih Relatif Rendah
Diakui Lidia, belum ada aturan rinci mengenai kategori sekolah internasional nirlaba atau komersial.
Namun mereka tidak setuju pajak yang dikenakan pada sekolah internasional mencapai 12 persen. Karena pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat.
“Kalau kita lihat sekolah internasional pasti ada yang mampu, tapi ketika pajaknya ditetapkan 12 persen, kami juga menentang kenaikan PPN,” kata Hanifa.
Artikel PPN 12 Persen Dianggap Persulit Akses Pendidikan Berkualitas, Pemerintah Perlu Kaji Ulang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>