Artikel Benarkah Lampu Scoopy Bikin Silau Pengendara Lain, Ini Kata Honda pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Selain itu, salah satu permasalahan yang sering dikeluhkan oleh pengemudi atau pengguna jalan lainnya adalah lampu depan Scoopy yang dinilai terlalu terang dan dapat membuat pengemudi silau di jalan.
Terkait hal tersebut, Alexander Batubara, Chief Representative Honda R&D South-East Asia Co., Ltd, mengatakan fitur pencahayaan Scoopy pada dasarnya sama dengan skutik Honda lainnya, seperti Beat dan sejenisnya.
Baca juga: Ini Akibat Jika Anda Mengisi Mesin Mobil Terlalu Banyak Oli
“Sebenarnya cahaya di lingkaran itu membuatnya tampak lebih terang, jadi sebenarnya tidak ada yang istimewa. Tidak juga, ciri-cirinya sama (seperti Beat dan lainnya), kata Alexander kepada Kompas.com. Selasa (5/) 11/2024).
“Karena desainnya yang melingkar membuatnya terlihat lebih terang, maka itu harus kita ikuti karena ada kendala strukturalnya juga,” ujarnya.
Alexander juga mengatakan, salah satu faktor penyebab lampu depan pengemudi lain padam adalah arah pancaran cahaya yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata posisi lampu depan lainnya.
Baca juga: Suzuki eVX Versi Produksi Bakal Diberi Nama e Vitara
Seperti diketahui, pancaran cahaya yang tinggi berarti pancaran cahaya menyinari langsung ke mata pengemudi dari arah berlawanan. Hal ini tentu dapat mengganggu, apalagi pada malam hari.
Ia juga mencatat bahwa pemilik Scoopy dapat mengatur arah pancaran cahaya dengan tombol pada kotak konsol di sisi kiri.
Kalau tidak salah, di dalam lingkaran (reflektor lampu depan) terdapat dua titik LED. Tidak ada perubahan pencahayaan dibandingkan sebelumnya, hanya desainnya saja, kata Alexander.
“Sebenarnya pantulan juga bisa mempengaruhi kenapa terlihat lebih terang, dan (desain yang terpasang) lebih hemat energi dan tidak memakan banyak titik,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Benarkah Lampu Scoopy Bikin Silau Pengendara Lain, Ini Kata Honda pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Modifikasi Lampu Yamaha NMAX Turbo, mulai Rp 3,5 Juta pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Bagi yang ingin tampil beda, mengatur lampu bisa menjadi solusinya. Salah satu bengkel perbaikan lampu depan Kdai Riders telah mengerjakan beberapa pesanan dari pemilik NMAX Turbo.
Yoyo dari KDA Riders mengatakan modifikasi NMAX Turbo Lamp mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 1 juta, tergantung keinginan dan visi pemiliknya.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha NMAX Turbo Mudah, Sederhana Tapi Bagus
“Dengan harga Rp 3,5 juta, DRL otomatis diganti dengan model RGB 210 yang bisa diubah melalui ponsel Android. Selain itu, ada sinyal aktif dan lampu proyektor otomatis berubah,” kata Yoyo kepada Kompas.com, Senin. (4/11/2024).
Jadi, jika ingin lebih ekstrim bisa menggunakan konsep blok malas, dimana DRL diganti dengan model blok tumbuh. Biayanya sangat mahal dan membutuhkan lampu turbo NMAX.
“Jadi idenya 3 dimensi, bukan stiker yang dipotong. Kita tempelkan satu per satu seperti puzzle, desainnya benar. Paket konversi pakai headlamp untuk konsumen Rp 7,5 juta, sudah termasuk penggantian,” kata u – Yoyo.
Baca Juga: Harga Resmi SIM C Hingga November 2024
Sedangkan jika Anda mencari konversi lengkap yang mencakup pengerjaan taillight, siapkan biaya hingga Rp 12 juta. Pada paket ini pembeli bebas memilih konsep yang diinginkan dan bengkel menyediakan lampunya.
Bisa request, depan dan belakang satu set lengkap Rp 12 juta, lampu depan dan lampu stop ke kami. Jadi simpan saja yang asli, kata Yoyo.
Jadi akhirnya kembali ke tas yang disiapkan untuk ditinjau. Jika tidak dibatasi, modelnya bisa sesuai keinginan, berbeda dengan ekonomi yang hanya memiliki satu permainan warna lampu. Dengarkan pilihan berita utama dan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Modifikasi Lampu Yamaha NMAX Turbo, mulai Rp 3,5 Juta pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel BMW Motorrad Patenkan Teknologi Lampu Motor Gyro, Anti-Miring pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Seperti dikutip Rideapart, BMW telah mengembangkan lampu depan mati dan nyala adaptif tergantung sudut kemiringan sepeda motor. Dengan begitu, saat berbelok, cahaya yang dipancarkan tetap datar, tidak miring seperti sepeda motor.
Jadi ada tiga as roda seperti gimbal yang menjaga lampu tetap stabil saat sepeda dimiringkan ke kiri dan ke kanan, bahkan ke atas dan ke bawah. Oleh karena itu, ada kemungkinan cahaya yang dipancarkan akan tetap seragam saat pengereman atau kemudi tajam.
Baca juga: Punya Pabrik Baterai, Hyundai Bakal Tingkatkan Produksi Mobil Listrik
Selain kestabilan cahaya, nantinya lampu dapat diputar. Oleh karena itu, dapat meningkatkan keselamatan karena menerangi arah pergerakan sepeda motor.
Cara kerjanya adalah lampu dihubungkan dengan inertial Measurement unit (IMU) yang biasanya menjadi sinyal ke sistem bantuan mesin. Seperti kontrol traksi sepeda motor berbasis ramping, ABS menikung, kontrol selip, dan pencegahan kemiringan roda.
Baca juga: Lampu Rem Berperan Penting, Jangan Abaikan Jika Tidak Menyala
Uniknya, lampu ini bisa dilengkapi dengan kamera. Oleh karena itu, tidak hanya menstabilkan cahaya yang dipancarkan, namun juga menjadi alat untuk memotret gambar dan video yang stabil.
Jadi, kita tunggu saja seperti apa paten teknologi ini jika diterapkan pada sepeda motor produksi. Namun hal itu juga tidak bisa dilaksanakan karena terlalu rumit, seolah-olah tidak perlu. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel BMW Motorrad Patenkan Teknologi Lampu Motor Gyro, Anti-Miring pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel GLOBAL NEWS Sanksi Sepeda Motor Pakai Lampu Belakang Putih Menyilaukan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam video yang diunggah akun Instagram tentang kelakuannya di jalan raya, pengendara sepeda motor itu terlihat berlutut mencari pendar lampu belakang sepedanya sendiri.
Baca juga: Venue Gokart Baru di Jaksel, Harga Mulai Rp 125.000
Pengamat Transportasi Budiyanto menjelaskan, ketentuan mengenai lampu belakang pada sepeda motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komponen kendaraan harus memenuhi ketentuan atau standar pabrikan, kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2024).
Dia menjelaskan, lampu belakang berwarna putih termasuk dalam Pasal 58 yang melarang seluruh pengemudi memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan jalan.
Klarifikasi tersebut melarang pemasangan perlengkapan yang membahayakan keselamatan jalan raya, seperti bemper berklakson dan lampu depan berkedip. Pemasangan corner bumper dapat merusak atau membahayakan keselamatan, termasuk pemasangan lampu yang menyilaukan, kata Budiyanto.
Baca Juga: Spek ICON dan: Motor Listrik Honda Termurah
Budiyanto mengatakan, pelanggaran terkait lampu gaib dapat diancam dengan pasal 279 dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Di artikel lain, yaitu Pasal 48 menyatakan bahwa semua kendaraan yang berada di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan syarat-syarat berkendara.
Persyaratan teknis dan kondisi jalan antara lain lampu depan, lampu sein, dan perlengkapan lainnya tidak boleh menyimpang dari spesifikasi atau standar teknis pabrikan, kata Budiyanto.
Baca juga: Pengakuan Jorge Martin yang Sering Sakit Kepala Akibat Tekanan Balapan
Pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ayat 1. Pasal 285 untuk sepeda motor dan alinea ke 2 Pasal 285 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pelanggaran Pasal 285(1) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-, kata Budiyanto.
Sementara untuk Pasal 285 ayat 2, ancaman hukumannya paling lama dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000,-, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel GLOBAL NEWS Sanksi Sepeda Motor Pakai Lampu Belakang Putih Menyilaukan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>