Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

lampu rem Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/lampu-rem/ Berita Seputar Global Indonesia Fri, 20 Dec 2024 05:11:16 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png lampu rem Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/lampu-rem/ 32 32 Video Mobil Modifikasi Lampu Rem, Bikin Kesal Pengguna Jalan Lain https://sp-globalindo.co.id/video-mobil-modifikasi-lampu-rem-bikin-kesal-pengguna-jalan-lain/ https://sp-globalindo.co.id/video-mobil-modifikasi-lampu-rem-bikin-kesal-pengguna-jalan-lain/#respond Fri, 20 Dec 2024 05:11:16 +0000 https://sp-globalindo.co.id/video-mobil-modifikasi-lampu-rem-bikin-kesal-pengguna-jalan-lain/ JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu mobil modifikasi dengan menggunakan lampu berkedip atau berkedip semakin banyak berkeliaran di jalanan. Namun aturannya jelas bahwa penggunaan lampu jenis ini dilarang. Misalnya saja video yang diunggah akun Tiktok @bay_maxi27 pada Senin (28/10/2024). Terlihat pada gambar...

Artikel Video Mobil Modifikasi Lampu Rem, Bikin Kesal Pengguna Jalan Lain pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu mobil modifikasi dengan menggunakan lampu berkedip atau berkedip semakin banyak berkeliaran di jalanan. Namun aturannya jelas bahwa penggunaan lampu jenis ini dilarang.

Misalnya saja video yang diunggah akun Tiktok @bay_maxi27 pada Senin (28/10/2024). Terlihat pada gambar mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam terdapat tambahan lampu yang dipasang di bagian belakang mobil, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lampu berwarna putih, seperti lampu berkedip, tampak berkedip-kedip sehingga menimbulkan silau dan mengganggu pengguna jalan lain di belakang kendaraan.

Baca Juga: MotoGP Hanya 2 Seri, Jorge Martin Siap Kalahkan Pecco

“Bukan traffic light, nggak beda, tapi pengalih perhatian aduh. Pertama, pasang lampu flash di bemper, bayar aja gan, pasang penunjuk untuk melihat siapa yang di belakang,” kata sang videografer.

Direktur Pelatihan The Real Driving Center (RDC), Marcel Kurniawan menegaskan, lampu lalu lintas berperan sebagai sarana komunikasi antara pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

“Penggantian jenis lampu dan penutup mata menjadi tidak permanen dapat menimbulkan kebingungan dan kebingungan,” kata Marcel saat ditanya Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Menilik video tersebut, menurut Pak Marcel, selain mengganggu, penggunaan lampu juga dapat menimbulkan gangguan penglihatan bagi pengguna jalan.

“Pengemudi di belakang dapat melihat cahaya dan dapat menyebabkan kerusakan jangka pendek sehingga dapat membahayakan dirinya dan pengemudi di belakangnya,” kata Marcel. @bay_maxi27 dimana otaknya? Benar sekali, sangat berbahaya bagi orang dibaliknya dan semoga sampai ke pemiliknya untuk menghilangkan lampunya #fyp #viral #sigra #cayla #komunitassigra #tugutani #jakartautara #grab #gocar

Aturan dan hukuman

Mengenai aturan penggunaan tenaga listrik terkait dengan kendaraan dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012, khususnya pada Pasal 106 yang menyatakan;

“Tidak dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, trailer, atau trailer yang dapat menerangi: a. Selain lampu kedip, lampu penunjuk arah, dan peringatan bahaya.”

Lampu pengatur yang dimaksud adalah lampu sein. Saat ini, lampu peringatan bahaya mengacu pada lampu berbahaya.

Sanksi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan terhadap sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih berbeda-beda.

Untuk sepeda motor berlaku Pasal 285 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan yang perlu dan layak di jalan termasuk kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, termasuk lampu jalan.” , perlengkapan penerangan, gerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dan Alat pengukur kedalaman ban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus rupee).

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Modifikasi Final Battle HMC 2024

Bagi kendaraan roda empat atau lebih berlaku Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk pandangan ke belakang. Kaca spion, klakson, lampu depan , batas belakang badan kendaraan, lampu trailer, rem, lampu sein, perlengkapan penerangan, speedometer, tapak ban, fender depan, fender, ayat Bumper, konektor, atau wiper kaca depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus rupiah).kompas. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung untuk mengakses saluran com WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Video Mobil Modifikasi Lampu Rem, Bikin Kesal Pengguna Jalan Lain pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/video-mobil-modifikasi-lampu-rem-bikin-kesal-pengguna-jalan-lain/feed/ 0