Menanti Kenaikan Harga Pulsa, Kuota Data, Netflix, dkk
sp-globalindo.co.id – Dari 1 Januari 2025, pemerintah telah secara resmi meningkatkan pajak nilai tambahan (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diatur untuk Peraturan Perpajakan (Hukum UPP) untuk Resolusi Perpajakan (UU UPP) untuk Hukum No. 7 dari 7s…
Menanti Kenaikan Harga Pulsa, Kuota Data, Netflix, dkk
MOMPAS.COM – Sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah secara resmi meningkatkan pajak yang digunakan (PPN) sebesar 11 persen menjadi 12 persen. Pendekatan ini diatur dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2021, yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada pengembangan…