Artikel Kasus Tabrak Lari Hanya Akan Merugikan Semua Pihak pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kecelakaan tabrak lari merupakan pelanggaran berat dalam berkendara, apalagi jika mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, akibat dari suatu kecelakaan lalu lintas dapat merugikan beberapa pihak, karena tidak dapat menggunakan haknya ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Video Viral Mobil Ditabrak Massa di Sleman Usai Tabrak dan Tabrak Dua Sepeda Motor.
Kepala Divisi Lalu Lintas Polres Klaten Gakkum Iptu Alif Akbar Lukmon, Juru Bicara Divisi Lalu Lintas Polres Klaten, mengimbau agar pihak yang terlibat kecelakaan tidak tabrak lari karena dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
“Apabila ada masyarakat yang tidak sengaja menabrak pengendara lain di jalan atau di tempat lain, kami mohon agar tidak tabrak lari karena dapat merugikan kedua belah pihak,” kata Alif, Sabtu (19/10/2024) kepada Kompas com.
Alif mengatakan, dengan berhenti, mendampingi korban, dan melaporkan ke polisi, ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh berupa jaminan biaya rawat inap pelaku atau korban di rumah sakit.
Baca juga: Cara Menghindari Kecelakaan di Jalan
“Jika tidak ada laporan polisi maka Asuransi Jasa Raharja, BPJS dan santunan korban luka berat atau meninggal dunia tidak dibayarkan, hal ini sangat merugikan kedua belah pihak,” kata Alif.
Alif mengatakan, benar atau salah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas diwajibkan hukum untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan melapor ke polisi.
Budiyanto, pengawas lalu lintas dan hukum, mengatakan pelarian pengemudi merupakan pelanggaran lalu lintas karena seharusnya dia berhenti dan membantu korban.
Baca juga: Serangan panik bisa menyebabkan seseorang ketahuan meninggalkan lokasi kecelakaan
Apapun prosedur dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas mempunyai hak dan kewajiban, kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Budiyanto mengatakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur apa yang harus dilakukan penyerang jika terjadi kecelakaan.
Pasal 231 Pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas : a. memberikan pertolongan kepada korban. C. melaporkan informasi terkait kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 1 huruf a dan b ini karena keadaan penting, segera melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Baca juga: Banyak Kasus Tabrak Lari Buktikan Pengemudi Tak Kompeten
Pasal 312 menyatakan: “Barangsiapa terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, memberikan bantuan atau melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sesuai dengan Pasal, setiap orang yang mengendarai sepeda motor. Pasal 231 (1) huruf a, b, dan c dipidana tanpa sebab dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Kasus Tabrak Lari Hanya Akan Merugikan Semua Pihak pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Wajib Tahu, Manfaat Melapor Polisi Ketika Ada Laka Lantas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengendara sebaiknya melapor ke polisi agar petugas bisa datang ke tempat kejadian perkara (TKP) atau ke kantor polisi terdekat. Kehadiran polisi nampaknya sangat membantu.
Kepala Suku Dinas Lalu Lintas Kalatin, Gakum, Epto A. Akbar Luqman mengatakan, aparat kepolisian yang bertugas bisa memberikan pengamanan dan memediasi semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut agar bisa ditemukan titik sentral untuk menjamin perdamaian.
Baca juga: Jasa Raharja Raih Penghargaan Asuransi Asia 2024 Berkat Inovasi Standar Pelayanan Medis Korban Kecelakaan
“Penindakan hukum jika terjadi kecelakaan itu banyak macamnya, tergantung kerusakannya, misalnya kerusakan materil, hanya saja mobilnya tidak ada luka ringan maupun berat,” kata Alfat, Sabtu. Kompas.com. / 10/2024).
Alfat mengatakan petugas akan mengarahkan kecelakaan yang menimbulkan kerugian materil tersebut agar semua pihak yang terlibat dapat berdamai.
“Petugas bisa menjadi media komunikasi sejumlah pemangku kepentingan yang penting untuk mencari cara damai, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi mengenai kronologisnya, sehingga bisa menjadi mediasi antara tersangka korban dan pelaku.” A.
Baca juga: Manajemen Jasa Raharja: Efikasi Manajemen Keselamatan dan Kecelakaan di Rumah Meningkat Pada 2024, Santunan Kecelakaan Kembali Turun
Alfat mengatakan penegakan hukum masih berjalan, namun pejabat mendorong semua pihak untuk mengupayakan perdamaian. Polisi juga bisa membantu mengurangi dana asuransi dari Jasa Raharja.
Alfeef mengatakan, “Layanan Raharja sangat berguna jika ada korban luka karena dapat membayar sekitar Rp 20 juta untuk biaya rumah sakit bagi pihak-pihak yang terlibat. Laporan Polisi (LP) adalah salah satu syaratnya,” kata Alfeef.
Selain Jasa Raharja, kata A, pihak rumah sakit juga bisa menghitung asuransi BPJS kesehatan dan syaratnya harus membuat LP.
Baca juga: Perilaku yang Menimbulkan Perasaan Bersama Saat Terjadi Kecelakaan
“Misalnya LP tidak diterbitkan, maka biaya rumah sakit dibebankan secara individual pada kategori umum. Setelah diterbitkan, para pihak akan mendapat manfaat lebih karena bisa mendapatkan asuransi,” kata A Manfaatkan.
Al-Afat juga mengatakan, korban yang terluka parah atau terbunuh juga berhak mendapatkan kompensasi. Namun bila LP tidak diterbitkan, maka kejadian tersebut dianggap tidak berdasar sehingga tidak mungkin terpeliharanya hak-hak dasar pengemudi maupun korban.
Sonny Susmana, direktur pelatihan penasihat keamanan Indonesia, mengatakan petugas polisi bisa menjadi saksi yang cukup kuat sehingga mereka bisa mengambil tindakan sendiri.
Baca juga: Cara Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas
Sony baru-baru ini mengatakan kepada Kompas.com, “Lebih baik lapor ke polisi agar tidak ada masalah di kemudian hari. Sebaliknya, jika perdamaian dilakukan di depan pejabat.”
Kehadiran aparat dapat berperan sebagai fasilitator dan saksi, sehingga ketika membicarakan kompensasi dapat dimintai pertanggungjawabannya. Nanti, sekedar permintaan maaf lagi atas kejadian tersebut.
Banyak kejadian dan damai dengan tanggung jawab. Namun belakangan mereka kabur dan akibatnya korban menggigit jari, kata Sony.
Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Wajib Tahu, Manfaat Melapor Polisi Ketika Ada Laka Lantas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel NEWS INDONESIA Jangan Tabrak Lari, Pengendara Terlibat Kecelakaan Punya Opsi Berdamai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dampak dari kasus tabrak lari bisa sangat luas, misalnya meningkatkan potensi viktimisasi bahkan membuat marah para pelakunya, terutama mereka yang jelas-jelas bersalah.
Tentu saja masyarakat tetap bisa memilih jalan damai, meski melibatkan aparat kepolisian sebagai penghubung, sehingga tidak perlu ada tabrak lari. Jadi apa aturannya?
Kasatlantas Polsek Klaten Gakkum Iptu Alif Akbar Lukman mengatakan, petugas di jalan memprioritaskan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bisa berdamai, terutama pihak yang mengalami kerugian materi.
Baca juga: Viral, Video Mobil Dikepung Massa Usai Ditabrak dan Dikendarai Dua Pengendara Sepeda Motor di Sleman
“Jika kerugiannya cukup besar, seperti kerusakan kendaraan, tanpa cedera atau kematian, kami mendorong terdakwa dan korban untuk menyelesaikannya, tanpa risiko dipenjara,” kata Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/). 2024.
Alif mengatakan, pemaksaan masih bisa dilakukan jika ada pihak yang menentang tercapainya perdamaian. Prosesnya berlangsung sesuai protokol penegakan hukum.
“Bagi petugas di lapangan, yang diprioritaskan adalah pengemudi bersikap damai, polisi bisa melakukan mediasi untuk mencari titik temu untuk mencapai kesepakatan bersama,” kata Alif.
Baca Juga: Cara Menghindari Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan
Selain bisa menjadi penghubung antara terdakwa dan korban, kata Alif, polisi juga bisa membantu meringankan biaya asuransi Jasa Raharja dan BPJS bagi kedua pihak yang dirugikan untuk berobat ke rumah sakit.
“Jika tidak ada pihak yang tidak menerima, setelah mediasi gagal, maka penerapan hukum dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” kata Alif.
Melansir Kompas.com, Sabtu (20/10/2024), berikut daftar sanksi bagi pelaku kecelakaan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Serangan panik bisa berujung pada kasus tabrak lari
Pasal 310 menyebutkan, pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau harta benda diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. Mengemudikan mobil yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rubel. Mengemudi sembarangan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Apabila kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Banyak Kasus Mengejutkan, Bukti Pengemudi Tidak Kompeten
Sedangkan bagi pengemudi yang terbukti mempunyai unsur kesengajaan, diatur dalam Pasal 311 yang meliputi: Barangsiapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda, diancam dengan pidana penjara. paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang, maka pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat, dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka orang yang melakukan pelanggaran tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel NEWS INDONESIA Jangan Tabrak Lari, Pengendara Terlibat Kecelakaan Punya Opsi Berdamai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>