Artikel Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“Tidak (tentang Riza Chalid),” Ahok mengatakan kepada tim media setelah diuji selama 10 jam di kantor jaksa agung, Jakarta pada hari Kamis (13/03/2025).
Dia juga mengakui bahwa dia tidak mengenal putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriian Riza, yang saat ini menjadi salah satu tersangka korupsi minyak mentah.
“Aku tidak tahu (dengan Kerry),” kata Ahok.
Baca juga: Ahok memeriksa 10 jam sebagai saksi untuk kasus korupsi pertamin
Selain itu, Ahok mengakui, dikejutkan oleh pertanyaan penyelidik karena banyak hal yang jelas tidak diketahui terjadi di barisan afiliasi Pertamina.
“Aku juga terkejut, jadi kau tahu. Gila, aku mengatakan itu,” katanya.
Ahok mengatakan bahwa tindakan Pertamina selama dia bekerja sebagai Komisaris Presiden selalu baik. Karena itu ia tidak tahu apakah ada hal -hal mencurigakan yang terjadi pada tingkat operasional afiliasi.
“Kinerja Pertamina bagus selama aku di sana, bukan? Jadi kita tidak tahu apa yang terjadi, kita tidak tahu,” kata Ahok.
Baca juga: Setelah saya diperiksa oleh Jaksa Agung, Ahok: Saya juga mengejutkan saya mengapa itu gila
Diketahui bahwa Ahok pergi ke kantor jaksa agung sekitar 08.36 WIB. Kemudian, ia menyelesaikan tes sekitar 18:31 WIB.
Dilaporkan, yang sebelumnya ditunjuk sembilan tersangka untuk kasus ini, di mana enam dari mereka adalah pejabat afiliasi pertamina.
Enam orang, khususnya Direktur Pt Ptamina Patra Niaga Riva Sahaan; Direktur Pttamine International Shipping Yoki Firnandi; CEO dan Optimalisasi Produk Pt Kilang Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin.
Setelah itu, manajemen materi VP dari Pt Kilang Pertamina Internal, ACT Purwon; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pt Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Transaksi Pt Pttamin Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu ada tiga broker, Muhammad Kerry Adriian Riza, pemilik Navigator Khatulistiwa; Dimas Werrpati sebagai anggota Ekuator PT Navigator serta anggota PT Jenggala Maritime; dan Gading Ramadhan Joedo sebagai anggota Pt Jenggala Maritim dan presiden terminal orbit PT.
Tindakan memperkirakan bahwa kerugian negara yang dibebankan dalam kasus ini mencapai 193,7 triliun rp.
Para tersangka yang dicurigai melanggar Pasal 2 paragraf 2 (1) atau Pasal 3 Pasal 18 Hukum No. 31 pada tahun 1999 diubah oleh hukum n -ro 20 pada tahun 2001 tentang peninjauan hukum N -RO 31 pada tahun 1999 tentang penghapusan kejahatan korup sehubungan dengan Pasal 55 dari KUHP.
Baca juga: Ahok membawa penguat cokelat ke kantor pengacara umum ketika Anda memeriksa kasus -kasus kerusakan pertamina untuk melihat berita baru dan berita tentang pilihan kami di ponsel Anda. Pilih untuk mengunjungi saluran utama Anda ke kompas.com whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal program WhatsApp.
Artikel Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Pengoplosan Pertamax di Kasus PT Pertamina Niaga Dilakukan di Perusahaan Anak Riza Chalid pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kontrol ini terjadi di terminal terminal orbit PT Merak, yang dimiliki oleh dugaan Kerry dan Gray.
Ini ditemukan ketika Kantor Pengacara Umum (sebelumnya) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu, Pt Pertamine Patra Niaga, Maia Kusmaaia dan VP karya pertamine Patra Niago, Edward Corne dalam kasus Patra Neaga Neaga.
“Lalu tersangka MK memerintahkan atau memberikan persetujuan EF untuk mencampur produk Ron 88 Rafiner dengan terminal Ron 92 ke PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh Marmist dan Grey atau pengacara yang dijual Ron 92.”
Baca Juga: Pengacara Umum Menolak Pertamin: Pertamak Deplos Pertalite, Pertamak Sold
Selain itu, Kerry Ardianto juga mengatakan bahwa ia menerima dan menerima merek atau perjanjian pengiriman atau biaya pengiriman atau perjanjian pengiriman oleh tersangka, lih. Sebagai Direktur Presiden PT Pertamine International Shipping.
Sebagai hasil dari perayaan ini, PT Pertamine Patra Niaga harus menggunakan biaya atau kompensasi senilai 13-15 persen bertentangan dengan hukum yang akhirnya mendapat manfaat untuk mkar-cuspect dan dugaan DV.
Untuk prosedur sembilan tersangka ini, dikatakan bahwa negara menderita kerugian menjadi Rp 193,7 triliun.
Artikel Pengoplosan Pertamax di Kasus PT Pertamina Niaga Dilakukan di Perusahaan Anak Riza Chalid pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>