Artikel Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut dia, tindakan pelecehan seksual juga masuk dalam kategori kekerasan seksual dan merupakan tindak pidana.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan, kata Siti, Jumat (13/12/2024) di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Siti menekankan pentingnya mempercayai kesaksian korban sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas NTB harus sesuai SOP
Proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti secara menyeluruh, dinilai merupakan upaya penting untuk memperkuat posisi korban di bidang hukum.
“Kolaborasi antara polisi dan kelompok pendukung korban berperan penting dalam memberikan dukungan kepada korban sekaligus memperlancar proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, masih ada kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias AG (21).
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 perempuan dengan menghubungi korban melalui profil.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Laki-Laki Difabel di NTB, Apa yang Perlu Diketahui?
Pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini beranggapan seseorang yang duduk sendirian di taman sedang dalam masalah, sehingga ada peluang untuk mendekat dan memanfaatkannya.
Pada Rabu (12/11/2024), Polda NTB melakukan rekonstruksi tiga TKP yakni di Taman Udayana, di rumah keluarga angkat, dan di utara kompleks Islamic Center.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menimbulkan kekhawatiran serius di berbagai kalangan yang terlibat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Sedang Dibangun, Rusun ASN di NTB Berkonsep Mixed Use Development pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Apartemen berkonsep mixed-use development saat ini telah rampung 40 persen dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024.
“Apartemen ini diperuntukkan bagi ASN Kementerian PUPR yang ditugaskan di provinsi NTB. Khusus bagi yang berasal dari luar, mereka akan bisa tinggal di perumahan yang layak,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Ivan Suprianto. , dikutip dari situs resminya, Rabu (14/8/2024).
Ivan menjelaskan, pembangunan apartemen tersebut diperlukan agar ASN bisa fokus melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Ngomong-ngomong, mereka tidak terlalu memikirkan tempat tinggalnya selama bertugas di NTB.
“Jadi dari pada menyewa dan sibuk mencari hunian, mereka bisa tinggal sementara di apartemen itu, tapi syarat kinerjanya perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Dialihfungsikan Jadi Apartemen ASN? Basuki mengatakan hal tersebut
Ada pula apartemen yang berkonsep mixed-use development, sehingga memiliki fungsi hunian dan perkantoran agar pemanfaatan lahan lebih tepat.
“Kami ingin apartemen-apartemen ini dibangun dengan konsep green and smart building serta ada proyek intelijen lokal di dalamnya. Kami berharap pemerintah daerah setempat bisa memanfaatkan konsep ini untuk membangun perumahan bagi masyarakat dan kawasan ASN,” kata Ivan.
Sementara itu, Manajer Pusat P2P Ditjen Perumahan Nusa Tenggara I I Wayan Surdana mengatakan, lokasi pembangunan apartemen adalah Jalan TGH Faisal no. 555 Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Hunian vertikal ini akan dibangun setinggi delapan lantai di atas tanah seluas 2.500 meter persegi, sebanyak 72 unit yang terbagi dalam 36 dan 45 tipe dan diperkirakan mampu menampung 216 orang.
Dari total delapan lantai, lantai 1-3 digunakan sebagai ruangan serbaguna seperti keperluan kantor, sedangkan lantai lainnya diperuntukkan untuk hunian.
Setiap apartemen didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas (PSU), pertamanan, drainase, sumur resapan dan konsep green building.
Baca Juga: Apartemen Mahasiswa Universitas Kristen Palanka Raya Sudah Selesai Dibangun
Kontraktor yang melaksanakan proyek apartemen ini adalah PT Relis Sapindo Utama dan konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo KSO PT Tujuh Jaya Consultant.
“Apartemen juga disediakan untuk penyandang disabilitas dan dilengkapi dengan musala, lift, tangga darurat, dan area outdoor. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pusat unit lembaga Kementerian PUPR di NTB untuk melakukan pendataan khususnya pada karyawan yang berhak tinggal di apartemen tersebut,” pungkas I Vejan Surdana. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Sedang Dibangun, Rusun ASN di NTB Berkonsep Mixed Use Development pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>