Artikel Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sahbirin Noor diketahui menggugat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan (Sahbirin Noor) yang mengajukan proses praperadilan dan proses selanjutnya menunggu hasil pemberantasan korupsi, kata. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. berdasarkan permintaan, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Gubernur Kalsel Hilang Usai Jadi Tersangka KPK, Pelayanan Publik Tetap Normal
Ghufron mengatakan, pada prinsipnya KPK tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum.
“KPK dalam penegakan hukum salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terpisah mengatakan, pemanggilan Sahbirin Noor menunggu tim penyidik menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan.
“Setelah saya koordinasi dengan penyidik, kami masih dalam proses perencanaan (saya panggil Sahbirin Noor), karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mendalami saksi-saksi dan proses penggeledahan,” kata Tessa dalam siaran pers Merah dan dikatakan. Gedung Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024). Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, demikian dilansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat (10/11/2024).
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Gubernur Kalsel Ajukan Permohonan Praperadilan
SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menyerahkan berkas permohonan praperadilan. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terlibat dalam Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).
Meski tak ditangkap dalam OTT, Sahbirin Noor kini ditetapkan sebagai tersangka.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi saat menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Dia diduga menerima fee 5 persen dari proyek tersebut.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat publik atau wakilnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron di zona merah. dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel OTT di Kalsel Seret Gubernur Sahbirin Noor, Diduga Terima “Fee” 5 Persen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Meski Sahbirin Noor belum ditangkap dalam OTT, namun kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi karena menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah terkait Proyek Pembangunan Pelayanan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Dia diduga menerima 5% royalti dari proyek tersebut.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup yang membuktikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau wakilnya antara tahun 2024 hingga 2025. Pidana korupsi.” dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (10 Agustus 2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka. Keenamnya antara lain, Direktur PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Dinas Keluarga Dinas Panjang Kalsel, Agustya Febry Andrean singkatnya (FEB). ).
Ada pula dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Solhan, Yulianti, Ahmad dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
“Setelah itu, pada tanggal 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024, KPK menahan enam tersangka selama 20 hari,” ujarnya.
Proyek lelang proyek
OTT ini bermula saat tim penyidik mendapat informasi dugaan suap yang diterima pemenang lelang proyek rekayasa Dinas PUPR Kalsel TA 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tiga paket pekerjaan yang korup, yakni pembangunan stadion sepak bola, Samsat terpadu, dan kolam renang. Ketiga proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ghufron mengatakan, pemilihan YUD dan AND di antara ketiga proyek tersebut dilakukan melalui pengadaan engineering berupa bocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang dibutuhkan dalam lelang.
“Kemudian konsultan perencana dikaitkan dengan YUD dan pelaksanaan pekerjaannya sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani,” ujarnya.
Baca Juga: Informasi Pribadi dan Aset Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dua Kali Ditetapkan Tersangka KPK
Ghufron mengatakan, untuk pemilihan YUD dan AND, sudah disiapkan dana 5% atau Rp 1 miliar untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB).
Artikel OTT di Kalsel Seret Gubernur Sahbirin Noor, Diduga Terima “Fee” 5 Persen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel [POPULER NASIONAL] Jokowi Kemungkinan Tak Dampingi Prabowo saat Pelantikan | KPK Ungkap Hasil OTT di Pemprov Kalsel pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut Jokowi, dirinya akan segera pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, pada sore hari, 20 Oktober 2024.
Dari bidang hukum, KPK menangkap enam orang dan menyita Rp10 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait suap di Pemprov Kalsel.
Baca Juga: KPK Tangkap Enam Tersangka Suap Proyek di Kalsel 1. Jokowi Buka Kemungkinan Tak Dampingi Prabowo di Pelantikan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak bisa menghadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 di Gedung DPR/MPR, Seniyan, Jakarta.
Ya mungkin tidak (menghadiri pelantikan), kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (10/8/2024).
Jokowi menyatakan akan segera kembali ke Solo, Jawa Tengah, pada 20 Oktober sore. Ia mengaku ingin tidur saat melepaskan jabatannya sebagai presiden dan kembali ke Salou.
“Pulang ke Solo dulu, tidur,” kata mantan Wali Kota Solo itu.
Baca juga: Istana Siap Lakukan Pengaturan Jika Jokowi Kembali ke Solo Naik Pesawat Komersial
Sebelumnya, Jokowi sempat pindah kediaman dari Jakarta Pusat ke Solo, Jawa Tengah, sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Kependudukan dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, proses perpindahan tempat tinggalnya telah selesai dilakukan Jokowi secara online pada September 2024.
Kepindahan Jokowi ke Solo mengisyaratkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghabiskan masa pensiunnya setelah tak menjabat presiden di kampung halamannya.
Sebagai informasi, Jokowi lahir di Solo pada 21 Juni 1961. Di kota tersebut, Jokowi merintis usaha di bidang furnitur dan kemudian menjadi Wali Kota pada 2005-2012.
Baca juga: Pentingnya Rencana Jokowi Sambut Prabowo di Istana
2. OTT di Pemprov Kalsel: Orang kepercayaan Gubernur diduga terima suap, BPK tangkap 6 orang dan sita Rp 10 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan pada Minggu (06-10-2024) hingga Senin (07-10-2024).
Kompas.com merangkum beberapa fakta OTT di Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan itu melibatkan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Alex, praktik korupsi ini masih sulit dihindari karena masih terdapat kolusi dalam penunjukan pelaksana proyek oleh penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Terima 5 Persen Kasus Suap Proyek di Kalsel
“Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Kebanyakan kasus PBJ (pengadaan barang dan jasa). Belum ada solusi pasti untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” kata Alex saat berbicara, Senin (7/10) saat dihubungi Kompas. .com. /2024).
KPK telah menangkap enam tersangka OTT yang terdiri dari dua orang swasta dan empat pejabat negara.
Jumlah ASN dan swasta, swasta ada dua orang, penyelenggara negara ada empat, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel [POPULER NASIONAL] Jokowi Kemungkinan Tak Dampingi Prabowo saat Pelantikan | KPK Ungkap Hasil OTT di Pemprov Kalsel pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>