Artikel PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>UU HE yang ditandatangani Presiden Joko Widodo yang intinya mengatur tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun undang-undang masih membuka kemungkinan perubahan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024), Askar mengatakan, “Itu di Pasal 7 Bab 4 UU HE, sah (membekukan PPN). Jadi kalau mau ditangguhkan, biarlah dia.”).
Pasal 7 ayat 3 mengatur tarif PPN dapat disesuaikan paling sedikit 5 persen. dan tidak lebih dari 15 persen.
Selain itu, pada ayat 4 Pasal 7 disebutkan bahwa perubahan tarif pajak tunduk pada peraturan Pemerintah, setelah pemerintah menyampaikannya kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Baca Juga: Banyak yang Menolak Bisakah Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Dihentikan?
Untuk itu, Askar mengatakan, tidak baik pemerintah terus menerapkan pajak pertambahan nilai 12 persen karena ketentuan undang-undang.
Dia mengatakan, sebenarnya undang-undang HE mengatur pembekuan tarif pajak.
“Pemerintah mengatakan bahwa apa yang diwajibkan dan harus dilaksanakan oleh undang-undang adalah menyesatkan dan menipu masyarakat,” katanya.
Selain itu, Askar menyebut tarif PPN sebesar 12 persen membebani warga kecil. Ia juga mengatakan, program pendanaan pemerintah merupakan suatu tanggung jawab.
“Pemerintah sedang menyebarkan penyakit ini. PPN adalah penyakit ekonomi bagi masyarakat kecil dalam situasi saat ini. Dan pemerintah mengatakan ada solusi dengan paket stimulus, itu tidak benar, itu bersifat sukarela, tidak ada kenaikan PPN dan tidak ada tanggung jawab pemerintah.”
Baca Juga: PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Itu Kursi Panjanya
RI Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI, mengatakan kepada AFP bahwa pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen tanpa mengubah undang-undang.
Ia mengatakan, undang-undang perpajakan memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk mengontrol urusan perpajakan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
“Ya, undang-undang perpajakan tidak boleh diubah. Karena undang-undang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah, kata Dolfie kepada media di Gedung DPR, Rabu (21/11/2024). “Kalau mau menekan biaya boleh saja, tapi minta izin ke DPR,” lanjutnya.
Dolfie mengatakan DPR sebenarnya menanyakan kepada pemerintah apakah akan terus menaikkan PPN hingga 12 persen pada tahun 2025.
Artikel PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sebagai tambahan informasi, RUU KUP telah berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Perpajakan (HPP).
Wakil Presiden Komisi
Baca Juga: Ketua Panitia Kerja Gerindra Sindir, PDI-P Soal PPN 12 Persen: Sesuai UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
“UU HPP merupakan undang-undang yang digagas oleh pemerintahan Jokowi dan diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021,” kata Dolphy kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
“Semua pihak sepakat atas kontribusi pemerintah terhadap RUU HPP,” lanjutnya.
Selanjutnya RUU ini dibahas bersama oleh Komisi XI antara Pemerintah dan DPR RI. Ada beberapa kontroversi selama diskusi.
Selain menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, perluasan objek pajak yang dikenakan PPN, termasuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga dibahas pada kesempatan tersebut.
RUU HPP disahkan dalam Sidang Parlemen DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Delapan partai, PDI-P, Golkar, Garindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui UU HPP kecuali PKS, kata Dolphy.
“UU HPP merupakan undang-undang yang komprehensif yang mengubah beberapa ketentuan UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan UU Perpajakan.
Diakui Dolphy, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025 memang merupakan amanat HPP.
Namun, dia menegaskan, sangat mungkin Presiden Indonesia Prabowo Subianto menetapkan tingkat persetujuan, meski di bawah 11 persen.
Baca Juga: Perhitungan Ditjen Pajak: PPN naik hingga 12 persen, harga barang dan jasa tidak naik banyak.
“Pemerintah bisa mengusulkan perubahan tarif tol mulai dari 5 hingga 15 persen, bisa dikurangi atau dinaikkan,” kata Dolphy.
Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah besaran izin dalam UU HPP setelah mendapat persetujuan DPR, lanjutnya.
Hal ini, kata Dolphy, didasari oleh anggapan bahwa kenaikan atau penurunan angka kematian sangat bergantung pada perekonomian nasional.
Artikel Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut Airlang, pemerintah tidak mengenakan PPN sebesar 12 persen atas biaya transaksi berbasis QRIS atau kartu kredit.
Hari ini QRIS sedang sibuk
Airlangga mengatakan QRIS digunakan di berbagai negara Asia, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Dia memastikan masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran tersebut.
Baca Juga: Gerindra Tolak PPN 12 Persen Ketua Panitia Kerja, PDI-P: UU Inisiatif Jokowi
“Kalaupun kita ke sana (negara Asia lainnya), kita juga pakai QRIS dan tidak ada PPN, jadi kita tegaskan sistem pembayarannya tidak dikenakan PPN karena ini transaksi, PPN itu produk.” katanya.
“Transportasinya bebas pajak. Jadi tol dan temannya telepon elektronik juga tidak ada PPN,” lanjutnya.
Airlangga mengatakan, selain sistem pembayaran, PPN juga tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok. Dia mengatakan bahan pangan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan pajak.
Menurut Airlangga, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan pada tarif pajak, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa tertentu.
“Kecuali detailnya nanti akan diputuskan,” ujarnya.
Diakui Airlangga, kenaikan PPN pasti berdampak pada inflasi. Namun menurutnya efeknya tidak akan terlalu besar.
“PPN naik dari 11 (persen) menjadi 12 (persen), nol bukan 12 (persen), jadi naik, pengaruh inflasi ada, tapi sampai batas tertentu tidak terlalu tinggi,” ujarnya. .
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan negara untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional.
“Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Aturan Fiskal (UU HPP). Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dalam menghadapi tantangan perekonomian global,” kata Sri Mulyani kepada pers. konferensi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Gerindra Sindir Ketua Panitia Kerja PPN 12 Persen, PDI-P: Sesuai UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
Artikel Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>