Artikel Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Putusan akan dibacakan secara elektronik atau melalui pengadilan elektronik.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan oleh PDI Perjuangan dengan tuduhan KPU melakukan pelanggaran prosedur dengan memilih Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi menjelaskan, keputusan juri akan disampaikan kepada para pihak melalui sidang elektronik pada pukul 13.00 WIB.
Keputusan itu juga akan dipublikasikan di sistem informasi pelacakan berkas (SIPP).
“Putusan sidang elektronik akan diambil di ruang hakim, nanti bisa dilihat langsung di SIPP karena pihak luar tidak bisa masuk ke ruang hakim,” kata Febriana kepada Kompas.com, Kamis (10/10/). 2024).
Baca juga: PTUN Hari Ini Putuskan Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sidang PDI-P digelar karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran Rakabuming sebagai calon Raka Prabowo Subianto.
PDI Perjuangan menilai KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Batasan Usia Presiden dan Wakil Presiden. kandidat.
PKPU tidak dibahas dengan Komite II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Perundang-undangan. Meski demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Jakarta tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Namun, Gayus Lumbuun, anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan, menilai Gibran bisa membatalkan penunjukan Prabowo Subianto sebagai wakil presiden jika gugatan yang diajukan di PTUN Jakarta dikabulkan.
“Masalahnya bagi kami, Gibran bagi kami tidak bisa disebutkan namanya. KPU putuskan tidak bisa disebutkan namanya, itu masalah rakyat,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca juga: Peringatan Sanksi KPU Indonesia Atas Pencalonan Gibran dan Kebocoran Data Pemilu
Gayus mengatakan, jika pemilu tidak sah karena cacat hukum, maka putusan MK tidak bisa dilaksanakan.
“Memutuskan menang (pemilu) itu berisiko, tapi tidak bisa dieksekusi, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Menurut mantan hakim Mahkamah Agung ini, UU Kehakiman mengatur bahwa putusan hakim Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilaksanakan jika terjadi kesalahan hukum.
Dengan demikian, menurut Gayus, hanya Prabowo Subianto yang hadir pada pelantikan presiden dan wakil presiden baru.
Artikel Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus secara elektronik melalui e-court mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, PDI Perjuangan menyimpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presidennya.
Baca juga: Uji Coba Gratis Makanan Bergizi di SMAN 70 Jakarta, Gibran: Menunya Paling Lengkap dan Mewah
Dalam gugatannya, PDI-P membantah persyaratan usia calon wakil presiden dalam peraturan KPÚ tidak diubah untuk mencerminkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima pendaftaran Gibrán.
Gaius Lumbuun, anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan, menilai pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa gagal jika PTUN Jakarta mendukung gugatannya.
Gayus mengatakan, jika pemilu tidak sah karena cacat hukum, maka putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Resikonya, suatu keputusan diambil untuk memenangkan pemilu, tapi tidak layak, tidak bisa dilaksanakan, kata Gayus, Kamis (18/7) saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur. diadopsi pada tahun 2024).
Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Terbukti Yakinkan Hakim Lain untuk Putuskan Batasan Usia Calon Wakil Presiden
Sebagai informasi, dugaan tidak adanya pencalonan Djibran ini juga menjadi bahan gugatan uji hasil pemilu presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak dibantah MK dalam putusannya.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan PDI Perjuangan yang akan disidangkan nanti, tidak ada kaitannya dengan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum, tidak ada keterkaitan antara persidangan di PTUN dengan (lembaga peradilan) manapun, termasuk Mahkamah Konstitusi yang putusannya dikeluarkan kemarin,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (24 April 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, akan diputus secara elektronik melalui pengadilan elektronik mulai pukul 13.00.
Dalam kasus ini, PDI-P menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
BACA JUGA: Pengalaman Makan Gratis Bergizi di SMAN 70 Jakarta, Gibran: Menu terlengkap dan mewah
Dalam gugatannya, PDI-P mempertanyakan ketentuan usia calon wakil presiden dalam peraturan KPU yang tidak diubah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi saat pendaftaran Gibran disetujui.
Gaius Lumbuun, anggota tim kuasa hukum PDI-P, menilai penunjukan Gibran sebagai wakil presiden berikutnya bisa gagal jika PTUN Jakarta mengabulkan tuntutan mereka.
Gayus mengatakan, jika pemilu ditemukan cacat hukum dan dibatalkan, maka putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Risikonya ditentukan oleh kemenangan (pemilihan umum), tapi tidak bisa dilaksanakan, kata Gayus saat ditemui wartawan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7). /2024).
Baca juga: MKMK: Anwar Usman Buktikan Sudah Bujuk Hakim Lain Soal Keputusan Batasan Usia Calon Wakil Presiden
Perlu diketahui, dugaan cacat pencalonan Gibran ini juga menjadi salah satu pokok gugatan uji hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak dipersoalkan oleh MK dalam putusannya.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan PDI Perjuangan yang akan disidangkan nanti, tidak melibatkan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum, tidak ada kaitan antara proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan badan peradilan mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi, tempat putusan kemarin dijatuhkan,” kata Perdana Menteri Urban kepada wartawan, Rabu (24/04/2024). Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>