Pemerintah Pangkas Urus Izin Bangun Gedung Jadi 10 Hari, Bahkan Bisa 4 Jam
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah akan mempersingkat proses pengajuan izin mendirikan bangunan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) dari yang sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari. Menteri Perumahan dan Permukiman Marwar Sirait juga mengklaim pengerjaan…