Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

Aakriti Infraa Solutions

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

Erura

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

Namplov

my running coach

Connect modulap

Perkara suap Ronald Tannur Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/perkara-suap-ronald-tannur/ Berita Seputar Global Indonesia Thu, 08 May 2025 08:30:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png Perkara suap Ronald Tannur Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/perkara-suap-ronald-tannur/ 32 32 Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo “Dissenting Opinion” dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas https://sp-globalindo.co.id/alasan-ketua-majelis-kasasi-ma-soesilo-dissenting-opinion-dan-ingin-ronald-tannur-divonis-bebas/ https://sp-globalindo.co.id/alasan-ketua-majelis-kasasi-ma-soesilo-dissenting-opinion-dan-ingin-ronald-tannur-divonis-bebas/#respond Thu, 08 May 2025 08:30:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/alasan-ketua-majelis-kasasi-ma-soesilo-dissenting-opinion-dan-ingin-ronald-tannur-divonis-bebas/ JAKARTAR, KAIAS.com – Hakim, Dewan Dewan tidak memutuskan untuk memutuskan untuk memutuskan pelaporan yang benar Granduard Ronad. Dalam salinan 1966/2024, Ngissolo mengatakan bahwa ia tidak mungkin sebagai hukum mereka. Levisment Juchux menemukan informasi dan bukti yang terkait dengan pengadilan khusus...

Artikel Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo “Dissenting Opinion” dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTAR, KAIAS.com – Hakim, Dewan Dewan tidak memutuskan untuk memutuskan untuk memutuskan pelaporan yang benar Granduard Ronad.

Dalam salinan 1966/2024, Ngissolo mengatakan bahwa ia tidak mungkin sebagai hukum mereka.

Levisment Juchux menemukan informasi dan bukti yang terkait dengan pengadilan khusus dan pengadilan tinggi.

Pada saat itu, hakim sedang melihat pengadilan hukum di hakim.

Menurut pemimpin Sanosalic, menurut pemimpin, kasus ini tidak diperlukan untuk pengiriman panggilan.

“Tidak salah untuk mengimplementasikan keputusan fakta budak dan menilai kasus tersebut (11/12/22/22).

BACA: Hanya tahu Ronald adalah kebiasaan mengirim, ini adalah cerita besar

Menurut hakim Himaritim, Pengadilan Distrik Arabuya akan dilakukan sesuai dengan hukum hukum dan pekerjaan hukum.

Selain itu, pemilik Illusated berpendapat bahwa Ronald Tanner, cinta Diery disebut banyak air mata karena yang terburuk.

Dalam perjalanan visa en ethuch, katanya, mengatakan, dia mengatakan bahwa Rannel Tarruru, untuk tubuh istrinya.

“Hasil posting tidak dimaksudkan untuk mengklaim mengklaim seseorang yang tidak bekerja.

Baca Juga: Bagaimana Pialang Mandakin Menunjukkan bahwa Ronan Ronald Torrow Jerman akan sampai ke Trorough Ring

Namun, Sincenoon adalah keyakinan bahwa Ronald Shotu tidak salah, tetapi ia kalah dalam pemilihan.

Dua dewan Dewan Mahkamah Agung masih memikirkan Ronald Shotura.

“Tersangka diberi prioritas, oleh karena itu dipanggil untuk tahanan selama berabad -abad (lima) tahun.”

Di masa lalu, kantor pengacara diberitahu bahwa pemimpin Suro adalah pemimpin Ronald Terner.

Kepala Hilli Sirerare mengatakan bahwa Yudas terhubung dengan Hearter Rair, pelanggan Tanold, Jar dan Zr).

Artikel Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo “Dissenting Opinion” dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/alasan-ketua-majelis-kasasi-ma-soesilo-dissenting-opinion-dan-ingin-ronald-tannur-divonis-bebas/feed/ 0
Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan https://sp-globalindo.co.id/berkas-3-hakim-yang-terima-suap-ronald-tannur-dilimpahkan-ke-pengadilan/ https://sp-globalindo.co.id/berkas-3-hakim-yang-terima-suap-ronald-tannur-dilimpahkan-ke-pengadilan/#respond Sat, 04 Jan 2025 23:01:00 +0000 https://sp-globalindo.co.id/berkas-3-hakim-yang-terima-suap-ronald-tannur-dilimpahkan-ke-pengadilan/ JAKARTA KOMPAS.com – Status tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap atau suap terkait pembebasan Ronald Tannur ditetapkan sebagai terdakwa dan langsung diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (Jakpus). PN). Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik,...

Artikel Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA KOMPAS.com – Status tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap atau suap terkait pembebasan Ronald Tannur ditetapkan sebagai terdakwa dan langsung diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (Jakpus). PN).

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Beralihnya status ketiga hakim tersebut dari tersangka menjadi terdakwa, jaksa melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

“Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas terhadap 3 orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi sehubungan dengan pengurusan perkara tersebut. perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Senin. (16.12.2024).

Baca juga: MA Undang Jaksa Penuntut Umum Periksa Hakim MA Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

Harli mengatakan, delegasi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Tim JPU selanjutnya menunggu sidang putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa, kata Harli.

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sebesar S$140.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Suap tersebut disalurkan dalam beberapa tahap, antara lain amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pendistribusian uang tersebut ke ruang sidang hakim.

Suap tersebut menyebabkan ketiga hakim membebaskan terdakwa Ronald Tannur yang membunuh pacarnya. 

Namun Mahkamah Agung meninjau kembali hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald Tann dengan alasan pembatalan.

Belakangan, jaksa penuntut umum juga menangkap mantan hakim MA Zarof Ricar yang diduga menjadi mediator mempertemukan Ronald dan hakim. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/berkas-3-hakim-yang-terima-suap-ronald-tannur-dilimpahkan-ke-pengadilan/feed/ 0
MA Ungkap Cara Makelar Kasus Zarof Ricar Dekati Hakim Kasasi Ronald Tannur https://sp-globalindo.co.id/ma-ungkap-cara-makelar-kasus-zarof-ricar-dekati-hakim-kasasi-ronald-tannur/ https://sp-globalindo.co.id/ma-ungkap-cara-makelar-kasus-zarof-ricar-dekati-hakim-kasasi-ronald-tannur/#respond Sat, 30 Nov 2024 22:40:52 +0000 https://sp-globalindo.co.id/ma-ungkap-cara-makelar-kasus-zarof-ricar-dekati-hakim-kasasi-ronald-tannur/ JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkap bagaimana terdakwa makelar kasus Zarof Ricar mendatangi Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur, Soesilo. Juru bicara MA Yanto mengatakan, Zarof, mantan perwira MA, bertemu dengan Hakim Tinggi Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), pada...

Artikel MA Ungkap Cara Makelar Kasus Zarof Ricar Dekati Hakim Kasasi Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkap bagaimana terdakwa makelar kasus Zarof Ricar mendatangi Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur, Soesilo.

Juru bicara MA Yanto mengatakan, Zarof, mantan perwira MA, bertemu dengan Hakim Tinggi Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), pada acara pengukuhan Profesor Honoris Causa.

Dalam pertemuan di tempat umum itu, Zarof juga mencoba membahas kasasi Ronald Tannur yang ditangani Soesilo.

Namun Soesilo enggan menjawab Zarof. 

ZR (Zarof Ricar) menyinggung kasus Ronald Tannur tapi Hakim Agung S (Soesilo) tidak menanggapi, kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Zarof Ricar Buka Soal Sumber Perak dan Emas Rp 1 Miliar

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung melakukan penyidikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus Mahkamah Agung, pertemuan tersebut hanya digelar dalam waktu singkat.

Mahkamah Agung memastikan Ketua Dewan Kasasi Ronnal Tannur tidak menanggapi pembicaraan yang disampaikan Zarof Ricar.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus penyidik ​​MA tidak menemukan adanya pertemuan lain antara Zarof Ricar dan Hakim Panitia Kasasi Ronal Tannur.

Yanto mengatakan, Sidang kasasi Ronal Tannur berjalan normal seperti perkara kasasi pada umumnya.

Baca juga: MA menyatakan majelis hakim kasasi Ronald Tannur tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Oleh karena itu, tim penyidik ​​MA menyebut Soesilo tidak membuktikan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Kesimpulan penyelidikan, tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan Komisi Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga perkara dinyatakan ditutup, kata Yanto.

Diketahui, Kejaksaan Agung menangkap Zarof atas dugaan suap saat Ronald Tannur, putra anggota DPR, menganiaya hingga tewas pacarnya Dini Sera Afrianti. 

Sementara itu, Mahkamah Agung pada tahap kasasi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur karena dianggap terbukti menganiaya pacarnya hingga tewas.

Kalimat ini membatalkan putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel MA Ungkap Cara Makelar Kasus Zarof Ricar Dekati Hakim Kasasi Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/ma-ungkap-cara-makelar-kasus-zarof-ricar-dekati-hakim-kasasi-ronald-tannur/feed/ 0
Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali https://sp-globalindo.co.id/kejagung-periksa-eks-anggota-dpr-edward-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-ini-hal-yang-digali/ https://sp-globalindo.co.id/kejagung-periksa-eks-anggota-dpr-edward-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-ini-hal-yang-digali/#respond Sat, 30 Nov 2024 11:51:18 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kejagung-periksa-eks-anggota-dpr-edward-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-ini-hal-yang-digali/ JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan (Kejagung) mempertimbangkan mantan anggota DPR Edward Tannur untuk bersaksi guna mengusut keterlibatan istrinya dalam gugatan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Harley Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Tinggi...

Artikel Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan (Kejagung) mempertimbangkan mantan anggota DPR Edward Tannur untuk bersaksi guna mengusut keterlibatan istrinya dalam gugatan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Harley Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya pada Selasa (5/11/2024).

Penyidik ​​ingin mengetahui seberapa besar pemahaman Edward terhadap hubungan istrinya, yaitu MW (Meyrizka Wijaja) dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam kasus ini, ” kata Harley kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, MW menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya Ronald Tannur divonis bersalah atas pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Kejaksaan Sebut Edward Tannour Tahu Soal Pembayaran Kasus Pembebasan Ronald Tannour

Menurut Harley, penyidikan berujung pada penyerahan MW kepada pengacara Ronald Tannour, Lisa Rahmat.

Karena Liza kemarin dibayar Rp 1,5 miliar oleh UM dan ditutup oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Lalu apa pengetahuan Edward Tannur tentang hal itu (masih dalam penyelidikan), lanjutnya.

Kejaksaan Agung menetapkan MV sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

M.V. L.R. Ia yakin dirinya telah bersekongkol dan menyuap hakim Pengadilan Surabaya agar putranya mendapat pengampunan saat menyiksa dan membunuh kekasihnya.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri 3 Surabaya Ronald Tannur Dikirim ke Kejaksaan Agung

Menurut Abdul Kohar, Direktur Penelitian Jampidsus Kementerian Kehakiman, kerja sama tersebut dimulai tahun lalu dengan pertemuan dengan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

Menurut Kohar, terdakwa MW menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan meminta LR bertindak sebagai pengacara Ronald Tannur.

Kohar juga mengatakan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Surabaya memvonis Ronald Tannur, MV kembali memberikan uang sebesar 2 miliar rupiah sehingga totalnya menjadi 3,5 miliar rupiah.

“Untuk Rp 3,5 miliar, LR mengirimkannya ke majelis yang mengadili perkara tersebut. Sekarang MV ditutup selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kejagung-periksa-eks-anggota-dpr-edward-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-ini-hal-yang-digali/feed/ 0